Bandarlampung — Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bandarlampung hingga kini belum mengeluarkan sanksi terhadap tiga anggota dewan yang diduga melanggar kode etik, masing-masing berinisial HT, RN, dan AP. Ketua BK DPRD Bandarlampung, Yuhadi, Selasa (2-12-2025), menyampaikan bahwa proses masih dalam tahap evaluasi. “Kami baru meminta keterangan dan melakukan klarifikasi. Setelah evaluasi selesai, barulah BK mengeluarkan kesimpulan dan jenis sanksinya,” ujarnya.
Sebelumnya, pada 1 Desember 2025, BK menggelar sidang klarifikasi untuk menggali penjelasan dari ketiga anggota dewan tersebut. Perkara yang ditangani meliputi dugaan intervensi proyek revitalisasi sekolah serta satu perkara perdata. Dalam kasus dugaan intervensi di sekolah, HT dan RN disebut hadir saat terjadi keributan di lokasi proyek. Namun, keduanya membantah terlibat dalam upaya intervensi. RN, yang merupakan anggota Fraksi PKB, disebut justru datang untuk melerai pertengkaran yang berujung pelemparan barang pecah belah. RN memilih tidak berkomentar lebih jauh dan meminta agar seluruh informasi bersumber dari BK.

Sementara itu, AP diperiksa terkait perkara perdata yang juga masih menunggu hasil evaluasi internal BK. Yuhadi menegaskan bahwa BK memiliki beberapa opsi penjatuhan hukuman, mulai dari teguran hingga rekomendasi pemecatan. Namun, keputusan resmi baru akan diumumkan setelah seluruh proses pemeriksaan rampung. (ril)










