Menu

Mode Gelap
Prof. Warsito Resmi Daftar Bakal Calon Rektor Unila 2027–2031, Tekankan Amanah dan Integritas Gazebo Baru di Hargo Pancuran, Ikhtiar Mahasiswa KKN UML Sulap Taman Desa Jadi Ruang Publik yang Menawan Semarak Kemerdekaan, IJP Lampung Gelar Lomba HUT RI ke-81, Wartawan Pemprov Siap Adu Kekompakan BPBD Lampung Siap Kirim Relawan ke NTT, Warga Pesisir Diminta Waspadai Ancaman Bencana Jihan Nurlela Terima Lencana Karya Bakti dari Kwarnas Gerakan Pramuka Pantai Tanjung Gading Punya Potensi Wisata, KKN UML Dorong Promosi dan Perhatian Infrastruktur

Uncategorized

Antisipasi Kerawanan Pungut Hitung Pilkada Serentak Tahun 2024, BAWASLU Lampung Petakan Potensi TPS Rawan

badge-check


					Antisipasi Kerawanan Pungut Hitung Pilkada Serentak  Tahun 2024, BAWASLU Lampung Petakan Potensi  TPS Rawan Perbesar

BANDAR LAMPUNG – Menindaklanjuti Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia Nomor 112 tahun 2024 tentang Identifikasi Potensi TPS rawan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi
Lampung telah menyelesaikan proses pemetaaan potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan. Tujuan dilakukannya adalah untuk memetakan potensi kerawanan dan menyiapkan langkah-langkah mitigasi guna memastikan pelaksanaan Pilkada tahun 2024 berjalan jujur, adil dan demokratis. Bawaslu Provinsi Lampung
petakan potensi TPS rawan pada Pemilihan tahun 2024 untuk mengantisipasi gangguan/hambatan di TPS pada hari pemungutan suara.

Pemetaan kerawanan diambil dari basis kelurahan/desa di 15 Kabupaten/Kota seProvinsi Lampung yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya. Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama 6 hari pada 10 s.d 15 November 2024.

Dalam melakukan pemetaan TPS rawan, Bawaslu menyusun variabel dan indikator
TPS rawan pada Pemilihan 2024. Terdapat 8 (delapan) variabel dan 28 (dua puluh
delapan) indikator dengan rincian sebagai berikut;

1. Penggunaan
Hak Pilih:

1. Terdapat pemilih DPT yang sudah Tidak Memenuhi
Syarat (TMS) (meninggal dunia, alih status TNI/Polri,
Dicabut Hak pilih berdasarkan putusan pengadilan);
2. Terdapat Pemilih Tambahan (DPTb);

3. Terdapat Potensi Pemilih memenuhi syarat namun tidak
terdaftar di DPT (DPK);

4. Terdapat Penyelenggara Pemilihan di TPS yang
merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya
bertugas;

5. Terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar pada DPT di
TPS;

6. Terdapat Riwayat TPS yang menggunakan sistem Noken
tidak sesuai ketentuan (Khusus TPS yang memiliki riwayat
pemungutan suara Pemilihan melalui sistem Noken);

7. Terdapat Riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU)
dan/atau Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU).

2. Keamanan :

1. Memiliki riwayat terjadi kekerasan di TPS;

2. Memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada pemilih dan/atau
penyelenggara Pemilihan;

3. Terdapat penolakan penyelenggaraan pemungutan
suara.

3. Politik Uang : 1. Terdapat riwayat praktik pemberian uang atau materi
lainnya yang tidak sesuai ketentuan pada masa kampanye
di sekitar lokasi TPS

4. Politisasi SARA: 1. Terdapat riwayat praktik menghina/menghasut diantara
pemilih terkait isu agama, suku, ras dan golongan di
sekitar lokasi TPS;

5. Netralitas :

1. Petugas KPPS berkampanye untuk pasangan calon;

2. ASN, TNI/Polri, dan Perangkat Desa melakukan
tindakan/kegiatan yang menguntungkan atau merugikan
pasangan calon;

3. Petugas KPPS berkampanye untuk pasangan calon;

4. ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa
melakukan tindakan/kegiatan yang menguntungkan atau
merugikan pasangan calon

6. Logistik :

1. Memiliki riwayat logistik pemungutan dan penghitungan
suara mengalami kerusakan untuk di TPS pada saat
pemilu;

2. Memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan
tidak tersedia logistik pemungutan dan penghitungan
suara pada saat pemilu;

3. Memiliki riwayat keterlambatan pendistribusian logistik
pemungutan dan penghitungan suara di TPS (maksimal
H-1) pada saat pemilu.

7. Lokasi TPS : 1. TPS sulit dijangkau (geografis dan cuaca);
2. TPS didirikan di wilayah rawan konflik;

3. TPS didirikan di wilayah rawan bencana (contoh: banjir,
tanah longsor, gempa);
4. TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi
memiliki hak pilih;
5. TPS di dekat wilayah kerja (pertambangan, pabrik);
6. TPS berada di dekat rumah pasangan calon dan/atau
posko tim kampanye pasangan calon;
7. TPS di lokasi khusus.
8. Jaringan
Internet dan
Listrik
: 1. Terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS;
2. Terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS.

Berdasarkan pemantauan dan analisis di 15 Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung,
Bawaslu Provinsi Lampung mengidentifikasi sejumlah TPS yang memiliki potensi
kerawanan. Berikut rincian hasil identifikasi TPS Rawan di Provinsi Lampung dalam
satuan Kabupaten/Kota.


Pemetaan TPS rawan ini menjadi bahan bagi Bawaslu, KPU, Pasangan Calon,
Pemerintah, aparat penegak hukum, pemantau Pemilihan, media dan seluruh
masyarakat untuk bersama-sama memitigasi agar pemungutan suara berjalan lancar
secara demokratis tanpa ada gangguan yang berarti.
Bawaslu Provinsi Lampung telah menyiapkan strategi pencegahan untuk
mengantisipasi kerawanan di TPS sebagai berikut
1. Melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan;
2. Koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait;
3. Edukasi, sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat;
4. Optimalisasi pelaporan digital dengan SIWASLIH;
5. Kolaborasi dengan pemantau Pemilihan, pegiat kepemiluan, organisasi
masyarakat dan pengawas partisipatif;
6. Pengawalan dan pengawasan distribusi logistik untuk memastikan logistik
Pemilihan sampai tepat waktu dan tepat jumlah sesuai kebutuhan

7. Menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses
masyarakat, baik secara offline maupun online.
Berdasarkan pemetaan TPS rawan, Bawaslu Provinsi Lampung mengimbau KPU
Provinsi Lampung untuk menginstruksikan kepada jajaran PPS dan KPPS :
a. Melakukan antisipasi kerawanan sebagaimana yang telah disebutkan diatas;
b. Berkoordinasi dengan seluruh stakeholder, baik pemerintah, aparat penegak
hukum, tokoh masyarakat, dan stakeholder lainnya untuk melakukan
pencegahan terhadap kerawanan yang berpotensi terjadi di TPS, baik
gangguan keamanan, netralitas, kampanye pada hari pemungutan suara,
potensi bencana, keterlambatan distribusi logistik, maupun gangguan listrik
dan jaringan internet;
c. Melaksanakan distribusi logistik sampai ke TPS pada H-1 secara tepat (jumlah,
sasaran, kualitas, waktu), melakukan layanan pemungutan dan panghitungan
suara sesuai ketentuan dan memprioritaskan kelompok rentan, serta mencatat
data pemilih dan penggunaan hak pilih secara akurat.

Baca Lainnya

BKK Kelas I Panjang dan Seluruh Insan Maritim Susun Dokumen Rencana Kontingensi di Pelabuhan Teluk Semaka

11 Agustus 2026 - 13:14 WIB

YBM BRILiaN Salurkan Bantuan Beras untuk Santri di Ponpes Nurul Anwar Lampung Tengah

12 Juni 2026 - 06:51 WIB

Pemprov Lampung Dorong 1.000 Lulusan SMA Tembus Kerja Internasional

21 April 2026 - 14:02 WIB

Setelah PLN Dikritik Gubernur Soal Padam Listrik di Jakarta, Giliran GMNI Desak Copot Dirut dan GM PLN UID Jaya

14 April 2026 - 05:56 WIB

Pembangunan Jalan Gedong Aji–Umbul Mesir Dimulai, Warga Tulang Bawang Sambut Antusias

7 April 2026 - 04:18 WIB

Trending di Uncategorized