Menu

Mode Gelap
Dari Lampung, Paris hingga Jakarta: Prof. Warsito Didorong Kembali Membangun Universitas Lampung BKK Kelas I Panjang Perkuat Deteksi Dini TB, HIV dan Malaria di Tiga Pintu Masuk Lampung Gubernur Lampung Lepas 598 Pramuka di Jamnas XII 2026 HPN dan Porwanas 2027 di Lampung, Danbrigif 4 Marinir Siap Bersinergi dengan PWI BKK Kelas I Panjang dan Seluruh Insan Maritim Susun Dokumen Rencana Kontingensi di Pelabuhan Teluk Semaka Analisis Penyebab Banjir di Kecamatan Rajabasa: Hasil Observasi Lapangan Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Lampung

Uncategorized

Anggota Komisi I DPRD Lampung Watoni Noerdin: Tindak Tegas Pengerjaan Reklamasi di Pesisir Bandar Lampung

badge-check


					Anggota Komisi I DPRD Lampung Watoni Noerdin: Tindak Tegas Pengerjaan Reklamasi di Pesisir Bandar Lampung Perbesar

Bandar Lampung – DPRD Provinsi Lampung melalui Komisi I meminta pemerintah provinsi bertindak tegas untuk menyetop pengerjaan reklamasi di Pesisir Bandar Lampung.

Menurut wakil rakyat, aktivitas reklamasi di Pesisir Bandar Lampung belum memiliki kelengkapan dokumen KKRPL (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut). Hal ini akan memicu polemik di kemudian hari

Anggota Komisi 1 DPRD Provinsi Lampung, Watoni Noerdin, meminta Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Lampung mengultimatum pihak perusahaan untuk menyetop reklamasi.

Menurutnya dokumen KKRPL harus dilengkapi terlebih dahulu sebelum proyek reklamasi itu dilanjutkan.

“PT SJIM (Sinar Jaya Inti Mulya) harus melengkapi dokumen itu dahulu, itu sudah ada aturannya. Jangan reklamasi sudah jalan, baru izin menyusul, ini yang tidak dibenarkan,” kata Watoni, Kamis (14/09/2023).

Watoni juga mempertanyakan klaim perusahaan yang mengaku telah mengantongi izin dari Kementerian Perhubungan.

Sebab, wilayah perairan dan kelautan ini adalah kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan. “Ada namanya izin KKPRL dan ini ada di UU Cipta Kerja yang sekarang. Mereka harus mengacu ke situ,” tutur dia.

Karena itu, Watoni menyarankan agar DKP Lampung bertindak tegas dan menyetop reklamasi di lahan seluas 14,83 hektar itu, karena memang sudah menjadi kewenangan dinas.

“Kalau itu tidak dilakukan, perusahaan harus mendapat teguran baik lisan dan tertulis maupun sanksi terberat, yakni dihentikan proyek reklamasi itu,” ungkap dia.

Sebelumnya, pihak PT SJIM telah memberikan klarifikasi terkait permasalah izin reklamasi di Pantai Karang Jaya, Kecamatan Panjang tersebut.

Perusahaan pengolahan minyak sawit itu mengaku izin reklamasi diperoleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Alasannya, wilayah yang sedang direklamasi berada dalam Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan DLKr-DLKp Pelabuhan Panjang.

Yang menarik, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi sempat marah-marah ketika wartawan menanyakan hal ini. Ia malah menuding wartawan memiliki kepentingan dalam masalah ini. (Advertorial)

Baca Lainnya

BKK Kelas I Panjang dan Seluruh Insan Maritim Susun Dokumen Rencana Kontingensi di Pelabuhan Teluk Semaka

11 Agustus 2026 - 13:14 WIB

YBM BRILiaN Salurkan Bantuan Beras untuk Santri di Ponpes Nurul Anwar Lampung Tengah

12 Juni 2026 - 06:51 WIB

Pemprov Lampung Dorong 1.000 Lulusan SMA Tembus Kerja Internasional

21 April 2026 - 14:02 WIB

Setelah PLN Dikritik Gubernur Soal Padam Listrik di Jakarta, Giliran GMNI Desak Copot Dirut dan GM PLN UID Jaya

14 April 2026 - 05:56 WIB

Pembangunan Jalan Gedong Aji–Umbul Mesir Dimulai, Warga Tulang Bawang Sambut Antusias

7 April 2026 - 04:18 WIB

Trending di Uncategorized