Menu ✖

Mode Gelap
Ketua MPR RI Ahmad Muzani Apresiasi Prestasi SMA YP Unila, Dorong Jadi Laboratorium Pendidikan Indonesia Letupan dari Lampung: PSHT Pusat Madiun Konsolidasi Kehumasan dan Penguatan Grassroots Disdikbud Lampung Dorong Kolaborasi SMA Negeri dan Swasta untuk Tingkatkan Mutu Pendidikan Data Pribadi Diduga Bocor, Ketum IWO Somasi Indah Logistik Prof Warsito Rampungkan Tes Kesehatan Bakal Calon Rektor Unila 2027–2031 PRANTARA Apresiasi Kejagung Bongkar Mafia Korporasi di Lampung

Berita Utama

Abaikan K3, Disnaker Lampung Segera Panggil Rekananan yang Mengerjakan Pembangunan Kantor Kecamatan TBS

badge-check


					Abaikan K3, Disnaker Lampung Segera Panggil Rekananan yang Mengerjakan Pembangunan Kantor Kecamatan TBS Perbesar

Bandar Lampung – Dinas Ketenaga Kerjaan (Disnaker) Provinsi Lampung segera memanggil rekanan yang mengerjakan proyek pembangunan Gedung Kantor Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung.

Hal ini ditegaskan Kepala Seksi (Kasi) Penegakan Hukum Disnaker Provinsi Lampung, Helmi Ady, menurutnya, kelalaian rekanan yang tidak menerapkan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) tersebut melanggar UU tentang K3. “Setiap proses kegiatan itu kan sudah di persyaratkan oleh tim, kalo dari disnaker sendiri sudah melakukan sosialisasi, jika masih ada yg menerapkan, berarti rekanan sendiri yang lalai,” ujarnya.

Dirinya juga mengatakan akan melakukan peninjauan ke lokasi, dan jika terbukti ada indikasi akan kami lakukan pembinaan terlebih dahulu. “Jika setelah kami lakukan pembinaan dan masih tidak di indahkan maka akan kami lakukan tindakan tegas,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Pembangunan gedung Kantor Kecamatan Teluk Betung Selatan (TBS) Ditengarai bermasalah. Pasalnya, selain Bak proyek ‘Siluman’ pembangunan gedung yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandar Lampung, Tahun Anggaran 2020 tersebut, diduga mengabaikan Undang – Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1970 tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).

Berdasarkan pantauan awak media dilokasi pembangunan, terlihat para pekerja yang sedang mengerjakan proyek milik Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandar Lampung tersebut, tidak menerapkan K3. Yakni, tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) diantaranya, helm keselamatan, sepatu keselamatan, rompi keselamatan dan sarana lainnya guna melindungi semua pekerja agar terhindar dari kecelakaan akibat kelalaian atau kesalahan prosedur kerja. Mirisnya lagi, terlihat beberapa pekerja ada yang tidak menggunakan alas kaki yang pastinya sangat membahayakan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Lembaga Monitoring Pembangunan Indonesia, Sofian Akhmat menyayangkan terhadap sikap rekanan yang tidak memberikan para pekerja Alat Pelindung Diri. “Indonesia ini negara hukum mas. Apalagi Kesehatan dan Keselamatan Kerja tersebut sangat wajib digunakan untuk melindungi para pekerja. Selain itu, K3 pun sudah diatur dalam Undang – undang. Jadi ya harus patuh dong,” kata Sofian Akhmad, Minggu (23/8).

Sofian Akhmad mendorong Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kerja (PPTK) dari Dinas PU Kota Bandar Lampung untuk memberhentikan kegiatan pembangunan gedung Kantor Kecamatan Teluk Betung Selatan tersebut. “PPK harus berani. Sebab, baik dan buruknya, suatu pekerjaan amat tergantung pada pengawasan yang dilakukan oleh PPK dan PPTK,” tutupnya.

Sayangnya hingga berita ini diturunkan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dinas PU Bandar Lampung Supardi, belum bisa dihubungi. Supardi terkesan enggan merespon konfirmasi awak media. Walaupun nomor teleponnya dalam keadaan aktif namun Supardi tidak mengangkat telepon.

Baca Lainnya

Ketua MPR RI Ahmad Muzani Apresiasi Prestasi SMA YP Unila, Dorong Jadi Laboratorium Pendidikan Indonesia

23 Oktober 2026 - 10:31 WIB

Letupan dari Lampung: PSHT Pusat Madiun Konsolidasi Kehumasan dan Penguatan Grassroots

23 Oktober 2026 - 08:06 WIB

Disdikbud Lampung Dorong Kolaborasi SMA Negeri dan Swasta untuk Tingkatkan Mutu Pendidikan

23 Oktober 2026 - 08:02 WIB

Data Pribadi Diduga Bocor, Ketum IWO Somasi Indah Logistik

16 September 2026 - 09:16 WIB

Prof Warsito Rampungkan Tes Kesehatan Bakal Calon Rektor Unila 2027–2031

10 September 2026 - 14:47 WIB

Trending di Berita Utama