Menu

Mode Gelap
Jaksa Agung Burhanuddin Raih Penghargaan CNBC Indonesia Awards 2025 Yayasan Al Kautsar Salurkan Donasi Rp103 Juta di Ajang SSC XVII UIM Bentuk Racana Pramuka Akar Lampung Rilis Temuan Pengawasan pada Momentum Hari Antikorupsi Sekdaprov Marindo Kurniawan Resmikan MTQ ke-52 Lampung, Tekankan Penguatan Nilai Qur’ani di Era Modern Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Raih Penghargaan Pembina Produktivitas Nasional

Berita Utama

TRIGA Lampung Nilai Kejati Lamban Usut Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Tanggamus dan Sejumlah Kasus Lain di Lampung

badge-check


					TRIGA Lampung Nilai Kejati Lamban Usut Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Tanggamus dan Sejumlah Kasus Lain di Lampung Perbesar

Bandar Lampung – TRIGA Lampung yang tergabung dalam DPP AKAR, DPP PEMATANK, dan Aliansi KERAMAT menyampaikan pernyataan sikap mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk segera menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi di berbagai sektor. Rabu (12/11/2025)

Dalam pernyataan yang disampaikan, TRIGA Lampung meminta kepada Kejati Lampung segera membentuk tim untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan penerbitan 121 SHM (Surat Hak Milik) di kawasan Hutan TNBBS. Mereka menduga penerbitan SHM ini melibatkan mantan Bupati Lampung Barat dan pejabat BPN Lampung Barat.

Selain itu, Kejati Lampung juga diminta untuk mengusut indikasi penyalahgunaan IUP dan penambangan emas di kawasan hutan PT. NATARA MINING. TRIGA Lampung menyoroti sulitnya mengungkap kasus korupsi karena banyak permainan oknum aparat penegak hukum bersama pejabat pemerintah terkat dalam upaya saling nutupin.

“Kajati Harus cepat dan Tegas dalam Mengusut Tuntas beberapa kasus yang ada dilampung, kami meminta tetapkan nama tersangka dalam kasus yang mangkrak” ujar ketua Dpp Pematank Suadi Romli.

Adapun poin-poin pernyataan sikap yang disampaikan kepada Kejati Lampung adalah:

Pertama Segera Tetapkan Nama-Nama Tersangka yang Terlibat dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi:

• Perjalanan Dinas Tahun Anggaran 2021 di Sekretariat DPRD Kab. Tanggamus.

• Penyelewengan Anggaran Negara sebesar Rp 3,3 Miliar dalam tata kelola keuangan APBD Tahun Anggaran 2022 di Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Utara.

•Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Lampung Tahun 2020 yang mana negara dirugikan mencapai Rp 30 Miliar.

Kedua Segera Tetapkan Arinal Sebagai Tersangka Selanjutnya dalam Kasus Dugaan Megakorupsi PT. LEB Sebelum Kami Lapor ke Kejagung.

Ketiga Segera Tetapkan Raden Adipati Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Mafia Tanah di Kabupaten Way Kanan.

keempat Bongkar Penerbitan 121 SHM di Kawasan Hutan TNBBS, Diduga Libatkan Mantan Bupati dan Pejabat BPN Lambar.

Dan kelima Usut Tuntas Dugaan Penyalahgunaan IUP dan AMDAL Penambangan Emas di Kawasan Hutan PT. NATARA MINING.

Di kesempatan yang sama TRIGA Lampung yang diwakili ketua DPP akar Indra musta’in juga mengajak seluruh elemen masyarakat Lampung untuk memperkuat fungsi pengawasan secara langsung maupun tidak langsung agar tidak terjadi penyimpangan dalam proses penanganan hukum di Provinsi Lampung.

‘” Kami mengajak seluruh masyarakat untuk Berperan mengawasi seluruh Aparat penegak hukun dalam menjalankan Tugas nya” Pungkas Indra.

Baca Lainnya

Jaksa Agung Burhanuddin Raih Penghargaan CNBC Indonesia Awards 2025

12 Desember 2025 - 08:53 WIB

Yayasan Al Kautsar Salurkan Donasi Rp103 Juta di Ajang SSC XVII

11 Desember 2025 - 06:50 WIB

UIM Bentuk Racana Pramuka

10 Desember 2025 - 00:12 WIB

Akar Lampung Rilis Temuan Pengawasan pada Momentum Hari Antikorupsi

10 Desember 2025 - 00:08 WIB

Sekdaprov Marindo Kurniawan Resmikan MTQ ke-52 Lampung, Tekankan Penguatan Nilai Qur’ani di Era Modern

10 Desember 2025 - 00:01 WIB

Trending di Berita Utama