Jakarta — Aliansi Triga Lampung, yang terdiri dari Aliansi Komando Aksi Rakyat (Akar), Koalisi Rakyat Madani (Keramat), dan Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (Pematank), kembali menggelar aksi demonstrasi di dua lembaga penegak hukum nasional, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Rabu (15/10/2025).
Aksi ini merupakan lanjutan dari pengawalan kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia serta dugaan suap yang melibatkan petinggi PT Sugar Group Companies (SGC) dengan mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar.

Di depan Gedung KPK RI, massa Triga Lampung mendesak lembaga antirasuah segera menuntaskan kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK senilai Rp1,6 triliun, yang menurut mereka melibatkan sejumlah anggota DPR RI Komisi XI periode 2019–2024. Dalam pernyataan sikapnya, aliansi menilai KPK lamban dan terkesan membiarkan kasus tersebut berlarut tanpa penetapan tersangka baru, meskipun bukti-bukti telah dikantongi sejak 2024.
Ketua DPP Akar Lampung, Indra Musta’in, mengatakan KPK tidak boleh pandang bulu dalam mengusut kasus tersebut. “Kami menduga ada tiga nama dari Lampung, dua di antaranya kembali menjadi anggota DPR RI dan satu menjabat sebagai bupati di Lampung Timur, yang terlibat dalam dugaan korupsi CSR BI. KPK harus memeriksa semuanya tanpa terkecuali,” ujarnya.
Indra menegaskan, Triga Lampung akan terus mengawasi kasus ini dan siap membawa persoalan ke tingkat lebih tinggi jika tidak ada langkah konkret.
Usai aksi di KPK, massa melanjutkan demonstrasi ke Kejaksaan Agung RI, mendesak agar Kejagung segera menetapkan pimpinan PT SGC sebagai tersangka dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp70 miliar kepada Zarof Ricar.
Ketua DPP Pematank, Suadi Romli, menjelaskan aksi di Kejagung merupakan bentuk tekanan publik agar penanganan kasus tidak mandek. “Kejagung sudah melakukan pencekalan sejak April 2025, tapi kami khawatir menjelang berakhirnya masa pencekalan 23 Oktober nanti belum juga ada penetapan tersangka,” katanya.
Triga Lampung juga menegaskan komitmennya mengawal hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) DPR RI pada 15 Juli 2025, yang memutuskan pelaksanaan ukur ulang seluruh Hak Guna Usaha (HGU) PT SGC secara transparan dan akuntabel.
Ketua DPP Keramat, Sudirman Dewa, menambahkan bahwa proses tersebut harus diawasi oleh aparat penegak hukum agar bebas dari konflik kepentingan.“Kami tegaskan tidak akan berhenti hingga para pelaku benar-benar diproses hukum dan keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujarnya.










