TANGGAMUS – Pembangunan menara telekomunikasi setinggi 52 meter di Pekon Campang Tiga, Kecamatan Kotaagung, Tanggamus, menuai sorotan. Menara yang sudah berdiri kokoh itu ternyata belum mengantongi izin resmi, sementara kesepakatan sewa lahan sebesar Rp90 juta untuk kontrak 10 tahun juga tak kunjung dibayarkan.
Budi, pemilik lahan, mengungkapkan kekecewaannya. “Sampai sekarang sewa lahan belum dibayar, semua urusan dipegang pak kakon,” ujarnya usai lokasi pembangunan menara ditinjau Dinas Perizinan dan PUPR, Kamis (21/8/2025).

Menurut Budi, sejak awal disepakati pembayaran Rp90 juta untuk masa kontrak sepuluh tahun. Namun hingga menara hampir beroperasi, ia mengaku belum menerima sepeser pun dari perjanjian tersebut.
Yang menambah kecurigaan warga, seluruh proses kesepakatan dan urusan keuangan disebut dikoordinasikan oleh Kepala Pekon setempat. Dugaan pun menyeruak, jangan-jangan dana sewa lahan sudah masuk ke kantong pribadi. Namun hal itu masih sebatas dugaan warga. Hingga berita ini diturunkan, Kepala Pekon yang namanya disebut dalam polemik sewa lahan tersebut belum memberikan keterangan resmi dan sulit dihubungi.
Kasus ini membuka persoalan serius: menara telekomunikasi berdiri tanpa izin jelas, dana sewa lahan Rp90 juta tak kunjung dibayarkan, sementara pemilik tanah merasa dirugikan.










