Menu ✖

Mode Gelap
Ketua MPR RI Ahmad Muzani Apresiasi Prestasi SMA YP Unila, Dorong Jadi Laboratorium Pendidikan Indonesia Letupan dari Lampung: PSHT Pusat Madiun Konsolidasi Kehumasan dan Penguatan Grassroots Disdikbud Lampung Dorong Kolaborasi SMA Negeri dan Swasta untuk Tingkatkan Mutu Pendidikan Data Pribadi Diduga Bocor, Ketum IWO Somasi Indah Logistik Prof Warsito Rampungkan Tes Kesehatan Bakal Calon Rektor Unila 2027–2031 PRANTARA Apresiasi Kejagung Bongkar Mafia Korporasi di Lampung

Berita Utama

Terdakwa Karomani Bantah Terima Uang dari Saksi Sulpakar Terkait Titipan Calon Mahasiswa

badge-check


					Terdakwa Karomani Bantah Terima Uang dari Saksi Sulpakar Terkait Titipan Calon Mahasiswa Perbesar

BANDAR LAMPUNG – Terdakwa mantan rektor Universitas Lampung Prof Karomani membantah bahwa telah menerima uang dari saksi Sulpakar sebesar Rp1,1 miliar terkait Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) di Unila.

“Tidak ada penyerahan uang dari Sulpakar kepada Karomani,” katanya melalui penasihat hukumnya, Ahmad Handoko dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA Bandarlampung, Kamis (9/3/2023).

Lanjut terdakwa Karomani, dirinya menegaskan bahwa sejak awal ia tidak pernah menerima bentuk setoran apapun dari saksi Sulpakar dalam rangka untuk memasukan anak dari sahabatnya untuk bisa masuk di fakultas kedokteran Unila.

“Itu tidak benar, sejak awal tidak menerima uang setoran dalam bentuk apapun,” kata dia.

Saksi Sulpakar merupakan satu dari enam saksi yang telah dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lima saksi yang hadir lainnya di antaranya anggota DPR RI; Tamanuri, mantan Anggota DPR RI; Aryanto Munawar, Kadis Pendidikan Lampung Selatan; Asep Jamhur, Bupati Lampung Timur; M Dawam Rahardjo, dan I Wayan Mustika.

Keenam saksi tersebut hadir untuk bersaksi dalam perkara suap penerimaan mahasiswa baru yang melibatkan tiga terdakwa yakni mantan Rektor Unila Prof Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila nonaktif Prof Heryandi, dan Ketua Senat Unila nonaktif Muhammad Basri.

Ketiga terdakwa sendiri menjadi terdakwa atas perkara dugaan penerimaan suap penerimaan mahasiswa baru di Unila Tahun 2022.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yang terdiri atas tiga orang selaku penerima suap, yakni Prof Dr Karomani (Rektor Unila nonaktif), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri. Sementara itu, untuk tersangka pemberi suap adalah pihak swasta yakni Andi Desfiandi yang telah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim beberapa waktu lalu.

Baca Lainnya

Ketua MPR RI Ahmad Muzani Apresiasi Prestasi SMA YP Unila, Dorong Jadi Laboratorium Pendidikan Indonesia

23 Oktober 2026 - 10:31 WIB

Letupan dari Lampung: PSHT Pusat Madiun Konsolidasi Kehumasan dan Penguatan Grassroots

23 Oktober 2026 - 08:06 WIB

Disdikbud Lampung Dorong Kolaborasi SMA Negeri dan Swasta untuk Tingkatkan Mutu Pendidikan

23 Oktober 2026 - 08:02 WIB

Data Pribadi Diduga Bocor, Ketum IWO Somasi Indah Logistik

16 September 2026 - 09:16 WIB

Prof Warsito Rampungkan Tes Kesehatan Bakal Calon Rektor Unila 2027–2031

10 September 2026 - 14:47 WIB

Trending di Berita Utama