Lampung – Adanya dugaan pengancaman dan intimidasi serta gratifikasi yang dilakukan oknum anggota Polri dalam kisruh pengelolaan lahan pada pusat kegiatan olahraga (PKOR Wayhalim), mendapat perhatian Polda Lampung.
Terbukti Subbidpaminal Bidpropam Polda Lampung sedang menindaklanjuti laporan pengaduan yang disampaikan Fauziah Apriyanti, Heriyanto dan Firdaus tersebut.
Kepastian ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hsil Pemeriksaan Propam (SP2HP2-1) yang disampaikan Polda Lampung ke pihak pelapor.

SP2HP2-1 ini merujuk laporan polisi nomor LP/B-41/IV/2023 Yanduan tanggal 3 April 2023 tentang dugaan pelanggaran disiplin dan/atau Kode Etik Profesi Polri berupa penyalahgunaan wewenang oleh oknum anggota Polri. “Kami sangat berterimakasih kepada Subbidpaminal Bidpropam Polda Lampung yang telah merespon laporan yang kami sampaikan. Saat ini SP2HP2-1 sudah kami terima. Harapan kami kasus ini segera dituntaskan dan ditindak tegas. Demi citra Polri,” terang Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pengurus Daerah Forum Komunikasi Putra-Putri Purnawirawan TNI/Polri (FKPPI) VIII Provinsi Lampung, Agus Bhakti Nugroho, S.H., M.H. didampingi Fauziah Apriyanti, Senin, 11 April 2023.
Seperti diketahui kisruh pengelolaan lahan PKOR Wayhalim, memasuki babak baru. Ini menyusul adanya dugaan pengancaman dan intimidasi serta gratifikasi oleh oknum anggota Polri. Atas kejadian itu, PH dari LBH FKPPI VIII Lampung, Senin, 3 April 2023 melaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Lampung. “Dalam hal ini kami melapor ke Polda Lampung mewakili klien kami atas nama Fauziah Apriyanti, Heriyanto dan Firdaus. Laporan tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STPL/B-42/IV/2023/Yanduan,” ujar Ketua LBH FKPPI PD VIII Lampung, Agus Bhakti Nugroho.
Dalam kesempatan ini Agus Bhakti Nugroho didampingi advokat Yulia Yusniar, S.H., M.H., Alfian Suni, S.H., M.H., Mik Hersen, S.H.,M.H., Zainal Rahman, S.H., M.H, dan M. Ridho Erfansyah, S.H., M.H.
Selain soal adanya kasus dugaan intimidasi dan pengancaman oleh oknum anggota Polri, pihaknya juga diberi kuasa untuk mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) oleh oknum aparatur sipil negara (ASN) selaku satuan kerja yang melakukan pengelolaan terhadap PKOR Wayhalim. “Tapi untuk kasus dugaan tipikor dalam pengelolaan PKOR Wayhalim yang melibatkan oknum ASN, mungkin nanti akan kita laporkan secara terpisah. Sekarang kami fokus dulu terhadap adanya dugaan intimidasi dan pengancaman yang dilakukan oleh oknum anggota Polri,” tegas Agus Bhakti Nugroho lagi.
LBH FKPPI PD VIII Lampung pun lanjut Agus Bhakti Nugroho, akan terus mengawal penanganan kasus ini di Polda Lampung.
“Harapan kami Kapolda Lampung yang baru, yang terhomat Bapak Irjen. Pol. Helmy Santika dapat memberikan atensi pada laporan kami. Apalagi beliau sangat terkenal tegas dalam menangani kasus-kasus aksi premanisme. Termasuk bila menyangkut oknum anggota Polri,” harap Agus Bhakti Nugroho.