Menu

Mode Gelap
Petani hingga Mahasiswa Bersatu, Ribuan Orang Demo Dukung Program Makan Bergizi Gratis IKA Untirta Lampung Dukung Penguatan Ekosistem Pekerja Migran Heroik! Satpam BRI Curup Selamatkan Motor Warga yang Terbakar di Lebong YBM BRILiaN Salurkan Bantuan Beras untuk Santri di Ponpes Nurul Anwar Lampung Tengah YBM BRILiaN Region 5 Bandar Lampung Salurkan Program Berbagi Beras Santri untuk Pondok Pesantren Al Huda, Lampung Timur BRI Bandarjaya Gelar Gathering BRILink Agen Se-Lampung Tengah, Perkuat Sinergi dan Edukasi Keuangan Masyarakat

Berita Utama

Sosper di TKB, Aprilliati Ajak Masyarakat Bentengi Keluarga Dengan Moral dan Akhlak yang Baik

badge-check


					Sosper di TKB, Aprilliati Ajak Masyarakat Bentengi Keluarga Dengan Moral dan Akhlak yang Baik Perbesar

Bandarlampung — Anggota Komisi V DPRD Lampung Dapil Bandarlampung Aprilliati kembali turun ke masyarakat dalam agenda sosialisasi Perda nomor 4 tahun 2018 tentang Pembangunan Ketahanan Keluarga di Tanjungkarang Barat, Jumat (8/4/2022).

Dalam arahannya, Anggota Komisi V DPRD Lampung ini menjelaskan betapa pentingnya Perda tersebut dalam situasi Pandemi Covid-19 seperti saat ini. Di mana konflik dalam rumah tangga cukup meningkat yang akhirnya menyebabkan perceraian.

“Dalam Perda ini kita dijelaskan bagaimana cara menyikapinya. Artinya, meski efek domino perekonomian sangat terasa bagi masyarakat di situasi Covid-19 ini, satu hal yang perlu diingat bahwa kita harus selalu membentengi keluarga kita dengan moral dan akidah, serta akhlak yang baik juga,” ajak Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Lampung tersebut.

Selain itu Aprilliati juga menghimbau kepada masyarakat agar terus mengikuti anjuran dari pemerintah terkait pencegahan Covid-19 meski pandemi mulai melandai.

Sementara itu, Direktur Lembaga Advokasi Perempuan Damar Sely Fitriani mengatakan, perkawinan pada usia anak merupakan masalah serius karena mengandung berbagai risiko, seperti kesehatan, psikologi, dan sosiologi.

Usia pernikahan yang wajar menurut Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) adalah 21 tahun untuk perempuan dan 25 tahun untuk laki-laki.

Menurut Sely, resiko pernikahan anak di bawah usia tersebut dinilai sebagai pernikahan tidak wajar. Menurutnya, salah satu upaya untuk mendukung pembangunan Indonesia adalah mencegah terjadinya perkawinan usia dini.

Karena itu, perlu menunda pernikahan dini sampai umur, biologis, dan, mental menjadi dewasa, serta kemampuan finansial yang memadai.

“Perkawinan usia anak tidak memberikan dampak positif pada siapapun dan hanya menambah beban sosial dan ekonomi bagi keluarga, dan bagi bangsa,” ujarnya. (*)

Baca Lainnya

Petani hingga Mahasiswa Bersatu, Ribuan Orang Demo Dukung Program Makan Bergizi Gratis

22 Juni 2026 - 06:36 WIB

IKA Untirta Lampung Dukung Penguatan Ekosistem Pekerja Migran

18 Juni 2026 - 16:14 WIB

Heroik! Satpam BRI Curup Selamatkan Motor Warga yang Terbakar di Lebong

17 Juni 2026 - 06:43 WIB

YBM BRILiaN Region 5 Bandar Lampung Salurkan Program Berbagi Beras Santri untuk Pondok Pesantren Al Huda, Lampung Timur

12 Juni 2026 - 06:49 WIB

BRI Bandarjaya Gelar Gathering BRILink Agen Se-Lampung Tengah, Perkuat Sinergi dan Edukasi Keuangan Masyarakat

12 Juni 2026 - 06:38 WIB

Trending di Berita Utama