Bandar Lampung – Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Lampung (Unila) Budiono meminta Tim Seleksi (Timsel) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten/kota untuk membatalkan calon terafiliasi partai politik yang lolos seleksi enam atau sepuluh besar.
Hal ini ditengarai adanya satu calon komisioner Bawaslu Lampung Barat yang diduga terafiliasi organisasi sayap partai politik, tapi lolos Enam besar, Selasa, 1 Agustus 2023.

Akademisi senior itu menjelaskan berdasarkan Undang – Undang dan Pedoman Kerja Timsel calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 117 Point i berbunyi ‘Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon.’
“Kalau didapati yang seperti itu (Terafiliasi), dalam Parpol ataupun baru keluar kepengurusan (Belum Sampai 5 Tahun – Red), sudah seharusnya Bawaslu ataupun Timsel membatalkan seleksi tersebut.”
“Jangan sampai, maksud dari pada Undang-Undang tersebut, independensi pemilihan calon anggota komisioner, terganggu dengan adanya keterlibatan parpol,” ujar Budiono saat dimintai penjelasan melalui saluran telepon, Selasa, 1 Agustus 2023.
Menurut Budiono, Bawaslu semestinya sudah melakukan pendalaman terlebih dahulu bagi calon anggota komisioner yang akan mendaftarkan ke Bawaslu.
“Jangan sampai, Bawaslu ‘kecolongan’ dengan adanya calon anggota yang tidak sesuai dengan aturan dan belum memenuhi syarat untuk mendaftar komisioner Bawaslu.”
“Hal ini untuk menghindari hal – hal yang tidak diinginkan, seperti masuknya orang – orang yang masih terafiliasi di dalam Parpol,” jelasnya.
Sementara, berdasarkan penulusuran awak media, diduga salah seorang calon komisioner Bawaslu Kabupaten Lampung Barat, Muhammad Taufik Yan Parta Wijaya, belum lama mengundurkan diri dari salah satu organisasi sayap partai politik. Dalam media sosial organisasi sayap parpol itu, terdapat sejumlah foto Muhammad Taufik Yan Parta Wijaya yang saat ini telah dihapus, didapati sejumlah komentar yang menyebut jabatannya sebagai sekretaris.
Termasuk juga adanya ucapan selamat ulang tahun kepada yang bersangkutan dengan menyebut jabatannya sebagai sekretaris.
Sementara saat dikonfirmasi, Muhammad Taufik Yan Parta Wijaya membantah jika dirinya masih terafiliasi dalam Parpol. “Mengenai pengrusan parpol atau sayap partai sya sudah tidak aktif bang dri thun 2017 itu dibuktikan dengan surat. Kemudian mengenai foto, saya sudah minta take down. Saya tidak teriima bahwa saya diakui sebagai kader.” pungkasnya.
Untuk diketahui, Bawaslu sudah mengumumkan hasil seleksi calon anggota komisioner tahap wawancara dan kesehatan pada 31 Juli 2023. Berdasarkan hasil seleksi Bawaslu Lampung Barat, diumumkan 6 calon anggota yang lulus seleksi tersebut. Dari enam nama ini akan diseleksi lagi menjadi tiga besar.
Berikut Enam Besar Calon Komisioner Bawaslu Lampung Barat :
1. Ardiansyah
2. Tamam Mulhadi
3. Novri Jonestama
4. Agasi Ala Anarki
5. Oktria Nurwahyuni
6. Muhammad Taufik Yan Parta Wijaya