Menu

Mode Gelap
Lampung Perkuat Digitalisasi Keuangan Daerah, Bidik Terbaik TP2DD 2026 Wagub Lampung Panen Melon IoT, Dorong Pertanian Modern Berbasis Vokasi Gubernur Lampung Dukung Pembentukan Desa Sadar HAM 3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama Gubernur Lampung dan Dewan Pendidikan Perkuat Sinergi Wujudkan SDM Unggul 2045 Kunjungan Tembus 27 Juta, Lampung Genjot Pengembangan Pariwisata

Tanggamus

Sambut Hakordia, Kajari Tanggamus Kembali Lakukan Penahanan terhadap Qodri, Tersangka baru Korupsi DAK Ternak Lebah

badge-check


					Sambut Hakordia, Kajari Tanggamus Kembali Lakukan Penahanan terhadap Qodri, Tersangka baru Korupsi DAK Ternak Lebah Perbesar

Tanggamus – Diduga terima aliran dana dari ‘BW’ tersangka sebelumnya, dalam kasus perkara tindak pidana Korupsi, dana DAK, Kegiatan Kelompok tani Mandiri ternak lebah. Kajari Tanggamus resmi lakukan penahanan terhadap tersangka baru ‘Qodri’ yang merupakan KTH pada kasus tersebut Kamis, (07/12/2023).

Berdasarkan surat perintah penyidikan, Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus, Nomor: Print -163/L.8.19/Fd.2/12/2023 tanggal 7 Desember 2023. Terhitung sejak tanggal 7 Desember s/d tanggal 26 Desember 2023.

Qodri Harus ditahan, setelah melewati pemeriksaan selama dua jam lamanya, dan dinyatakan sehat oleh tenaga kesehatan, dan langsung digelandang menuju Rutan Kotaagung Pukul 13.45

Dalam kasus itu, modus operandi yang dilakukan oleh tersangka Qodri, dirinya disinyalir telah menerima sejumlah aliran dana dari Terdakwa BW, guna memenuhi laporan administrasi penggunaan dana hibah budidaya madu dipekon Penantian Kecamatan Ulubelu, Tanggamus yang dimaksud.

Ari Chandra Pratama, SH.MH. Kapidsus mewakili Kejari Tanggamus dalam pers rilisnya menerangkan, bahwa tersangka Qodri terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi lebah madu itu.

“Tersangka ‘Qodri’ diduga menerima pemotongan terhadap dana hibah DAK tersebut, sehinhga mengakibatkan pelaksanaan budi daya lebah madu yang ada, harus berjalan tidak maksimal, dan berdapak pada hasil produksi yang tidak memenuhi sasaran,”Ucap Ari

Oleh sebab nya, tersangka Qodri dijerat dengan pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 12 hurup (e), pasal 11 Jo pasal 18 ayat (1) hurup b Undang-undang No.31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah di ubah dan ditambah Undang-undang RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang 31 tahun 1999 tentang tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Pidana, dengan acaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Selanjutnya Kasi Pidsus juga menerangkan tersangka Q melalui penasehat hukumnya pada 8 November 2023 telah menitipkan sejumlah uang sebesar Rp. 152.000.000, kepada tim penyidik kejaksaan negeri Tanggamus yang nantinya uang tersebut akan dipergunakan untuk membayar uang pengganti.

“Kendati telah menitipkan uang pengganti, namun proses hukum terhadap tersangka tetap dilanjutkan. Uang pengganti yang dititipkan ini nantinya akan menjadi pertimbangan dari majelis hakim,”ucap Kasi Pidsus.

Ditempat terpisah, Penasehat hukum tersangka Erlangga  ketika dikonfirmasi terkait penahanan terhadap tersangka mengatakan, nanti kita lihat aja dipersidangan untuk pembuktiannya. “Harapannya berkas perkara cepat dilimpahkan supaya proses cepat selesai,” katanya.
(zay)

Baca Lainnya

Ustadz Abdul Somad: Tanggamus, Tangga Menuju Surga

28 April 2025 - 17:27 WIB

Rapat Paripurna Istimewa DPRD Tanggamus: Sambutan Perdana Bupati Terpilih Moh Saleh Asnawi

7 Maret 2025 - 13:31 WIB

Presiden Prabowo Lantik Bupati dan Wakil Bupati Tanggamus

22 Februari 2025 - 14:55 WIB

Diikuti 32 Tim, Pj Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan Buka Festival Drumband Satuan Pendidikan 2024 

24 Oktober 2024 - 13:02 WIB

Kabupaten Tanggamus Raih Penghargaan EPSS 2024

22 Oktober 2024 - 12:56 WIB

Trending di Tanggamus