Menu

Mode Gelap
POBSI Lampung Gelar Seleksi Terbuka Atlet Menuju Kejurnas 2025 Juniardi Terpilih Aklamasi sebagai Ketua PFI Lampung Periode 2026–2029 Lampung Lampaui Target Investasi 2025, Pemprov Perkuat Fondasi Ekonomi Berkelanjutan BRI Cabang Pringsewu Dukung Penuh Pengembangan UMKM di Tanggamus BRI Region 5 Bandar Lampung Imbau Masyarakat Waspada Bahaya Klik Tautan Palsu Lampung Fest 2025 Hadirkan Lampungphoria, Pesta Musik Lintas Genre untuk Semua Warga

Uncategorized

Realisasikan Janji Kerja Lampung Mengaji, Pemprov Lampung Gelar Penilaian Lomba Pondok Pesantren Tahun 2022

badge-check


					Realisasikan Janji Kerja Lampung Mengaji, Pemprov Lampung Gelar Penilaian Lomba Pondok Pesantren Tahun 2022 Perbesar

Bandar Lampung — Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Lampung, Ria Andari, mewakili Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, membuka acara sosialisasi Penilaian Lomba Pondok Pesantren Provinsi Lampung Tahun 2022, bertempat di Gedung Pusiban, Senin (29/08/2022).

Hadir dalam Acara Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung, Kepala Bagian Kesra Kota dan Kabupaten se Provinsi Lampung, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bandar Lampung, dan Perwakilan Pondok Pesantren Kabupaten/Kota.

Dalam sambutan Gubernur yang dibacakan Kepala Biro Kesra, dijelaskan bahwa kegiatan ini merupakan kegiatan ditahun kedua yang terselenggara dalam rangka memajukan pesantren, kegiatan ini dilakukan oleh Pemprov Lampung guna merealisasikan janji kerja Gubernur bersama Wakil Gubernur yaitu ‘Lampung Mengaji’

Untuk saat ini bagian pendidikan yang diminati oleh masyarakat luas salah satunya adalah pondok pesantren, khususnya yang beragama Islam maka mereka akan ada 60% memilih pondok pesantren, sisa nya memilih pendidikan umum.

Tanggung jawab sebagai pemimpin pondok pesantren diantaranya memperhatikan fasilitas yang ada di pondok pesantren, kesehatan juga lingkungan nya harus terawat. Hal tersebut menjadi poin penting dalam penilaian lomba kali ini. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019, Undang-Undang tentang Pesantren mengatur mengenai penyelenggaraan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat.

Harapan dari pak Gubernur sendiri ialah bagaimana pondok pesantren menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Pola perilaku, pola hidup bersih dan sehat menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Pondok Pesantren itu tersendiri.

Ke depan pondok pesantren bisa dinilai dari segi pembelajaran yang berkualitas, dari segi kesehatannya yang bagus, serta membuat nyaman bagi para santri yang tinggal di pondok tersebut.

Ria Andari, juga menyampaikan pesan Gubernur Lampung untuk melakukan kerja sama antar pondok pesantren dan Pemerintah Provinsi, Kabupaten/kota guna mensukseskan lomba yang akan diselenggarakan.

“Saya menekankan bukan lomba yang menjadi utama, tapi esensi setelah lombanya mulai dari persiapan hingga pelaksanaan hingga akhir dari masing-masing pondok pesantren dan menjadikan atau menerapkan PHBS itu lah yang menjadi poin penting,” tambah Karo Kesra. (*)

Kunjungi Situs Partner Kami

Baca Lainnya

Pemprov dan DPRD Lampung Perkuat Sinergi Regulasi Daerah

10 Oktober 2025 - 11:45 WIB

Gubernur Mirza: Pemerintahan Bersih dan Digital Jadi Kunci Kepercayaan Publik

10 Oktober 2025 - 08:03 WIB

Triga Lampung Akan Guncang Kantor DPR RI pada 13 Oktober

10 Oktober 2025 - 03:20 WIB

Azzahra Nur Ariyanti Curi Perhatian di Lampung Fashion Tendance 2025

9 Oktober 2025 - 13:21 WIB

Lampung Menggebrak di Palembang! Futsal Pemprov Libas ATR/BPN 2–1 dan Melaju ke 8 Besar Pornas Korpri 2025

9 Oktober 2025 - 06:46 WIB

Trending di Uncategorized