Menu

Mode Gelap
Prof. Warsito Resmi Daftar Bakal Calon Rektor Unila 2027–2031, Tekankan Amanah dan Integritas Gazebo Baru di Hargo Pancuran, Ikhtiar Mahasiswa KKN UML Sulap Taman Desa Jadi Ruang Publik yang Menawan Semarak Kemerdekaan, IJP Lampung Gelar Lomba HUT RI ke-81, Wartawan Pemprov Siap Adu Kekompakan BPBD Lampung Siap Kirim Relawan ke NTT, Warga Pesisir Diminta Waspadai Ancaman Bencana Jihan Nurlela Terima Lencana Karya Bakti dari Kwarnas Gerakan Pramuka Pantai Tanjung Gading Punya Potensi Wisata, KKN UML Dorong Promosi dan Perhatian Infrastruktur

Berita Utama

Publik Diminta Tidak Terjebak Persepsi Keliru soal Pelayanan RSUD Abdul Moeloek

badge-check


					Publik Diminta Tidak Terjebak Persepsi Keliru soal Pelayanan RSUD Abdul Moeloek Perbesar

Lampung – Praktisi hukum Lampung Yogie Saputra P. Jismawi, S.H menilai pemberitaan dugaan diskriminasi pelayanan di RSUD Abdul Moeloek perlu ditempatkan secara proporsional agar tidak menyesatkan persepsi publik. Yogie mengatakan, pembedaan jadwal tindakan medis tidak otomatis menunjukkan adanya diskriminasi. Di rumah sakit rujukan seperti RSUDAM, penentuan jadwal operasi sangat bergantung pada prioritas medis, kondisi pasien, hingga ketersediaan dokter spesialis. “Faktor teknis dan medis tidak bisa disamaratakan, baik untuk pasien BPJS maupun umum,” kata Yogie. Selasa (25/11)

Yogie mengungkapkan, isu penundaan operasi karena menstruasi maupun parade operasi yang sempat menjadi sorotan publik.  “Hal tersebut merupakan pertimbangan medis dan administratif yang lazim terjadi demi keamanan tindakan pembedahan, bukan perlakuan istimewa atau diskriminatif terhadap kelompok pasien tertentu,” ungkapnya

Ia menambahkan, bahwa RSUD Abdul Moeloek adalah rumah sakit pemerintah yang secara hukum terikat pada prinsip non-diskriminasi. Jika benar ada perlakuan berbeda berdasarkan status kepesertaan, maka kebijakan seperti itu akan mudah diuji secara hukum maupun etika pelayanan publik. “Sampai hari ini belum ada bukti kuat bahwa RSUDAM sengaja membedakan layanan,” urainya

Yogie menerangkan, masyarakat untuk tidak buru-buru menyimpulkan adanya diskriminasi berdasarkan pengalaman antre atau penjadwalan tindakan medis.  “Dalam banyak kasus, keluhan tersebut lebih disebabkan oleh keterbatasan tenaga kesehatan dan tingginya volume pasien, bukan karena pembedaaan layanan,”ucapnya

Ia menambahkan, pihak yang merasa dirugikan untuk menggunakan mekanisme pengaduan resmi, baik melalui manajemen RSUDAM, Ombudsman, maupun Dinas Kesehatan, agar penyelesaian dapat dilakukan secara profesional dan tidak bergeser menjadi spekulasi di ruang publik. “Pemberitaan yang langsung menyimpulkan adanya diskriminasi masih terlalu prematur. Perlu pendalaman lebih komprehensif agar tidak menimbulkan stigma negatif terhadap layanan kesehatan yang menjadi tumpuan masyarakat,” pungkasnya.

Baca Lainnya

Prof. Warsito Resmi Daftar Bakal Calon Rektor Unila 2027–2031, Tekankan Amanah dan Integritas

19 Agustus 2026 - 03:18 WIB

Gazebo Baru di Hargo Pancuran, Ikhtiar Mahasiswa KKN UML Sulap Taman Desa Jadi Ruang Publik yang Menawan

17 Agustus 2026 - 18:12 WIB

Semarak Kemerdekaan, IJP Lampung Gelar Lomba HUT RI ke-81, Wartawan Pemprov Siap Adu Kekompakan

16 Agustus 2026 - 06:56 WIB

BPBD Lampung Siap Kirim Relawan ke NTT, Warga Pesisir Diminta Waspadai Ancaman Bencana

16 Agustus 2026 - 06:53 WIB

Jihan Nurlela Terima Lencana Karya Bakti dari Kwarnas Gerakan Pramuka

16 Agustus 2026 - 06:51 WIB

Trending di Berita Utama