Menu

Mode Gelap
Tim Inkanas Lampung Berangkat ke Seleknas, Targetkan Hasil Maksimal di Tengah Keterbatasan Peradi–UBL Buka PKPA 2026, Tegaskan Standar dan Integritas Profesi Advokat Ulama Didorong Jadi Garda Perdamaian Global, Deputi Kemenko PMK Soroti Peran Strategis di Lampung Dr. Marzuki Dilantik Jadi Rektor Universitas Muhammadiyah Lampung Periode 2026-2030 Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027 IJP Lampung Meriahkan Hari Kartini dengan Laga Minisoccer Pakai Daster

Berita Utama

Publik Diminta Tidak Terjebak Persepsi Keliru soal Pelayanan RSUD Abdul Moeloek

badge-check


					Publik Diminta Tidak Terjebak Persepsi Keliru soal Pelayanan RSUD Abdul Moeloek Perbesar

Lampung – Praktisi hukum Lampung Yogie Saputra P. Jismawi, S.H menilai pemberitaan dugaan diskriminasi pelayanan di RSUD Abdul Moeloek perlu ditempatkan secara proporsional agar tidak menyesatkan persepsi publik. Yogie mengatakan, pembedaan jadwal tindakan medis tidak otomatis menunjukkan adanya diskriminasi. Di rumah sakit rujukan seperti RSUDAM, penentuan jadwal operasi sangat bergantung pada prioritas medis, kondisi pasien, hingga ketersediaan dokter spesialis. “Faktor teknis dan medis tidak bisa disamaratakan, baik untuk pasien BPJS maupun umum,” kata Yogie. Selasa (25/11)

Yogie mengungkapkan, isu penundaan operasi karena menstruasi maupun parade operasi yang sempat menjadi sorotan publik.  “Hal tersebut merupakan pertimbangan medis dan administratif yang lazim terjadi demi keamanan tindakan pembedahan, bukan perlakuan istimewa atau diskriminatif terhadap kelompok pasien tertentu,” ungkapnya

Ia menambahkan, bahwa RSUD Abdul Moeloek adalah rumah sakit pemerintah yang secara hukum terikat pada prinsip non-diskriminasi. Jika benar ada perlakuan berbeda berdasarkan status kepesertaan, maka kebijakan seperti itu akan mudah diuji secara hukum maupun etika pelayanan publik. “Sampai hari ini belum ada bukti kuat bahwa RSUDAM sengaja membedakan layanan,” urainya

Yogie menerangkan, masyarakat untuk tidak buru-buru menyimpulkan adanya diskriminasi berdasarkan pengalaman antre atau penjadwalan tindakan medis.  “Dalam banyak kasus, keluhan tersebut lebih disebabkan oleh keterbatasan tenaga kesehatan dan tingginya volume pasien, bukan karena pembedaaan layanan,”ucapnya

Ia menambahkan, pihak yang merasa dirugikan untuk menggunakan mekanisme pengaduan resmi, baik melalui manajemen RSUDAM, Ombudsman, maupun Dinas Kesehatan, agar penyelesaian dapat dilakukan secara profesional dan tidak bergeser menjadi spekulasi di ruang publik. “Pemberitaan yang langsung menyimpulkan adanya diskriminasi masih terlalu prematur. Perlu pendalaman lebih komprehensif agar tidak menimbulkan stigma negatif terhadap layanan kesehatan yang menjadi tumpuan masyarakat,” pungkasnya.

Baca Lainnya

Tim Inkanas Lampung Berangkat ke Seleknas, Targetkan Hasil Maksimal di Tengah Keterbatasan

25 April 2026 - 10:00 WIB

Peradi–UBL Buka PKPA 2026, Tegaskan Standar dan Integritas Profesi Advokat

25 April 2026 - 09:56 WIB

Ulama Didorong Jadi Garda Perdamaian Global, Deputi Kemenko PMK Soroti Peran Strategis di Lampung

25 April 2026 - 09:52 WIB

Dr. Marzuki Dilantik Jadi Rektor Universitas Muhammadiyah Lampung Periode 2026-2030

23 April 2026 - 07:14 WIB

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

22 April 2026 - 22:56 WIB

Trending di Berita Utama