Menu

Mode Gelap
Bangga! UBL Tampil di Panggung Internasional CRIF 2025 Bawa Misi Iklim Kota Bandar Lampung QRIS BRI, Nafas Baru UMKM di Era Digital SMKN 4 Bandar Lampung Persiapkan Lulusan Dapat Bersaing di Industri dan Dunia Usaha Prof. Yusuf Barusman Apresiasi WTP ke-11, Soroti Kepemimpinan Bersih dan Profesional Gubernur Mirza Rekor Gemilang! Pemprov Lampung Kantongi WTP ke-11, Bukti Kerja Nyata Menuju Pemerintahan Bersih Perpustakaan Provinsi Kini Bernama Zainal Abidin Pagaralam

Berita Utama

Proyek Longsoran Ruas Bengkunat – Sanggi Senilai Rp 30 Miliar Dituding Ada Unsur KKN, PPK Bocorkan Dokumen Rahasia kepada Pemenang

badge-check


					Proyek Longsoran Ruas Bengkunat – Sanggi Senilai Rp 30 Miliar Dituding Ada Unsur KKN, PPK Bocorkan Dokumen Rahasia kepada Pemenang Perbesar

LampungMasudi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Lampung terindikasi melakukan praktik KKN dalam proses tender proyek penanganan longsoran ruas Bengkunat – Sanggi  sampai Ruas Bukti Kemuning Padang Tambak. 

Pasalnya, Marsudi diduga melakukan kolusi dengan pihak PT Belibis Raya Group selaku pemenang tender dengan membocorkan dokumen sanggahan PT Green Diamond Indonesia kepada pemenang tender. 

Diketahui Tahun 2021 Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional menggelar tender proyek penanangan longsoran ruas Bengkunat – Sanggi  sampai Ruas Bukti Kemuning Padang Tambak  senilai Rp 30,832  Miliar.

Dalam proses lelang yang diikuti  159 peserta panitia menetapkan PT. Belibis Raya Group  sebagai pemenang dengan nilai HPS Rp 30.823.650.000,-

Ditengah proses tensder Masudi dengan kapasitasnya selaku PPK menggunakan akun pribadi di LPSE dengan nama Masudi ST.MT malah membocorkan sanggahan PT Green Diamond Indonesia kepada pemenang.

Tindakan yang dilakukan Mrsudi selaku PPK jelas melanggar aturan dan menyimpang karena selaku PPK tidak dibenarkan membocorkan ataupun berkomunikasi dengan rekanan, karena ini jelas sebagai bentuk tindak pidana. 

Berdasarkan dokumen yang diterima, wartawan mendapati bukti screenshot dugaan tindakan pelanggaran yang dilakukan Marsudi saat mengakses akun LPSE dengan nama pribadinya. 

Menyikapi ini LSM Sorak menuding tindakan PPK jeals melanggar aturan karena sudah masuk kategori melawan UU Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. “Jelas itu melanggar hukum, dan bisa terancam pidana, dan harus ada tindakan. Dan kita siap melaporkannnya kepada pihak berwajib,” ujar Frans ketua Sorak, Sabtu, 17 Juli 2021.

Sementara, saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp, Masudi membantah terkait dugaan  KKN pada kegiatan yang dibiayai oleh APBN 2021 tersebut. “100 Persen hal tersebut fitnah,
Buat apa saya memberitahukan ada sanggah, toh mereka para penyedia jasa yg ikut lelang bisa lihat sendiri di akun LPSE yg mereka punya sebagai peserta lelang. Screenshoot ini, tanyakan dari sumbernya mereka dapat darimana dan dari siapa dan utk keperluan apa, apakah dari Masudi, ST. MT.
Saya tidak kenal dg PT. Belibis.” Tegasnya

Baca Lainnya

QRIS BRI, Nafas Baru UMKM di Era Digital

23 Mei 2025 - 13:29 WIB

SMKN 4 Bandar Lampung Persiapkan Lulusan Dapat Bersaing di Industri dan Dunia Usaha

23 Mei 2025 - 10:22 WIB

Prof. Yusuf Barusman Apresiasi WTP ke-11, Soroti Kepemimpinan Bersih dan Profesional Gubernur Mirza

23 Mei 2025 - 08:04 WIB

Rekor Gemilang! Pemprov Lampung Kantongi WTP ke-11, Bukti Kerja Nyata Menuju Pemerintahan Bersih

23 Mei 2025 - 06:06 WIB

Perpustakaan Provinsi Kini Bernama Zainal Abidin Pagaralam

23 Mei 2025 - 05:13 WIB

Trending di Berita Utama