
Bandar Lampung – Polsek Sukarame berhasil menangkap RW (24), warga Kelurahan Sidodadi, Kedaton, Bandar Lampung, yang terlibat dalam serangkaian aksi pencurian di sejumlah kafe dan warung di wilayah tersebut. Polisi mencatat setidaknya ada 10 lokasi yang menjadi sasaran pelaku.
Penangkapan pelaku terjadi pada Kamis (6/3/2025), sekitar pukul 17.00 WIB, di rumahnya. Sebelumnya, pelaku terakhir kali melakukan aksi pencurian di sebuah kafe di wilayah Way Halim pada Selasa (1/2/2025), sekira pukul 02.13 WIB.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengungkapkan bahwa pelaku menggunakan pahat kecil untuk mendongkel pintu utama kafe sebagai akses masuk. Setelah masuk, pelaku mengenakan apron kafe untuk mengelabui orang yang mungkin melihat aksinya.
“Pelaku memakai apron untuk mengelabui, supaya orang yang melihat mengira dirinya adalah pekerja di kafe,” jelas Kombes Pol Alfret.
Dari dalam kafe, pelaku berhasil mencuri berbagai barang berharga, antara lain uang tunai sebesar Rp6,5 juta yang ada di laci kasir, tablet Android, handphone, laptop, dan sejumlah bahan sembako.
“Uang tunai yang didapatkan oleh pelaku digunakan untuk membeli handphone dan memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tambahnya.
Hasil pengembangan penyelidikan mengungkap bahwa pelaku telah melakukan aksi serupa di beberapa warung dan kafe lain di Bandar Lampung. Polisi menemukan barang bukti tambahan saat menggeledah rumah pelaku.
“Kami menemukan barang bukti lain, dan pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian di lebih dari satu lokasi. Kami menduga ada sekitar 10 TKP yang tersebar di wilayah Bandar Lampung,” ujar Kapolresta.
Pelaku, yang sebelumnya merupakan residivis kasus penganiayaan dan baru selesai menjalani hukuman pada Agustus 2024, melakukan aksinya sendirian dengan berjalan kaki. Ia memilih sasaran berdasarkan kondisi warung atau kafe yang kosong dari penjaga.
“Jika dilihat kosong, pelaku langsung melancarkan aksinya. Namun, jika ada penjaga, dia akan meninggalkan lokasi meskipun pintu sudah dirusak,” kata Kombes Pol Alfret.
Dari hasil penyidikan, polisi menyita beberapa barang bukti seperti handphone Samsung, laptop Samsung, apron kafe, gitar, TV LED, PS3, timbangan kopi digital, dan mesin kasir pintar yang dicuri dari berbagai lokasi di Bandar Lampung.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (**)