GISTING — PJ Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan Menghadiri Sekaligus Membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten Tanggamus Tahun 2023 di Aula Pertemuan Gedung IBI Gisting Cabang Kabupaten Tanggamus. Kamis, 28 Desember 2024.
Hadir juga dalam kegiatan, Ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting Sedkab Kabupaten Tanggamus Hamid Heriansyah Lubis, Forkopimda, Para Asisten, Para Stap Ahli, Inpektur, Para OPD, Direktur Rumah Sakir Batin Mangunang, Ketua TP – PKK, Para Camat, Para Tim Ahli Pendamping Desa, Kabag Hukum dan Seluruh Peserta Rapat Koordinasi.

PJ Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan menyampaikan bahwa rakor tersebut merupakan Rakor Stunting yang ketiga dalam sebulan terakhir. “Setelah minggu lalu kita juga adakan rakor. Semoga tujuan untuk meningkatkan komitmen dan koordinasi segenap anggota TPPS di Kabupaten Tanggamus dalam stunting dan penurunan meng-akselerasi upaya mewujudkan sinkronisasi pelaksanaan program dan kegiatan Percepatan penurunan stunting pada Perangkat Daerah, Pemerintah Pekon maupun pemangku kepentingan lainnya dapat segera tercapai dan terwujud,” katanya.
Menurut angka Pendataan. Lanjut Mulyadi Irsan, keluarga Tahun 2021 (PK21) bahwa angka Keluarga Beresiko Stunting di Kabupaten Tanggamus masih cenderung tinggi, yaitu sekitar 62.713 keluarga.
“Persoalan stunting telah menjadi agenda pembangunan nasional serta menjadi salah satu Prioritas di Provinsi Lampung dimana Kabupaten Tanggamus masih tertinggi kasus stunting nya, sebesar 25%,” jelasnya.
Berdasarkan data SSGI tahun 2021 secara Nasional, angka prevalensi stunting Provinsi Lampung saat ini menduduki 5 besar terendah yaitu 18,5 % di bawah rata-rata nasional sebesar 24,5 % tetapi masih ada Kabupaten yang di atas rata-rata nasional yaitu Kabupaten Tanggamus sebesar 25 %, ini menjadi perhatian kita, khususnya para stake holder Kabupaten Tanggamus.
“Data SSGI Tahun 2022, di Kabupaten Tanggamus menunjukkan perkembangan yang positif yaitu adanya penurunan diangka 20,4%,” lanjutnya.
“Walaupun terjadi penurunan, namun belumlah maksimal, maka dari itu Saya minta ditingkat pekon/ kelurahan, bidan desa dan petugas gizi puskesmas bersama sama dengan kader di masing masing pekon/ kelurahan untuk melakukan penelusuran, penemuan bayi dan balita yang beresiko stunting dan harus ditangani bersama,” sambung mulyadi.
Mulyadi meminta, agar para camat memfasilitasi dan meng-koordinir pekon dan kelurahan untuk memastikan kegiatan untuk penurunan dan pencegahan stunting di tingkat pekon dan kelurahan telah teralokasi lewat Dana Transfer Pekon atau dana yang dikelola oleh kelurahan.
Konvergensi spesifik dan sensitif dilakukan oleh semua pihak dengan prioritas pada Pekon lokus stunting yang telah ditetapkan oleh Bupati Tanggamus, pada 7 Kecamatan dan 14 Pekon lokus stunting, intervensi Bagian Protokol Setdakab Tanggamus.
“Tugas menurunkan angka stunting bukan hanya tupoksi Jajaran Kesehatan seperti para Bidan dan lainlain, tapi diperlukan satu kesatuan yang terintegrasi mulai dari Seluruh Perangkat Daerah, Camat, Lurah, Kepala Pekon, Para Pelaku Usaha, hingga elemen masyarakat lainnya. Program pengentasan Stunting ini tidak akan terlaksana dengan baik Tanpa Kebersamaan Kita Semua,” jelasnya.
Ketua Tim Percepatan Penurunan Stanting Sedkab Kabupaten Tanggamus Hamid Heriansyah Lubis dalam menyampaikan bahwa Stunting merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi kualitas Sumber Daya Manusia menuju SDM Unggul, Indonesia Maju. Upaya yang dilakukan untuk Percepatan penurunan stunting dimulai pada saat masa pra-konsepsi sampai dengan 1.000 hari pertama kehidupan.
Beberapa penyebab Stunting yaitu Pengasuhan yang kurang baik, kurangnya akses terhadap air bersih dan sanitasi, serta kurangnya akses rumah tangga/ keluarga terhadap makanan bergizi.
“TPPS Kabupaten Tanggamus telah terbentuk melalui SK Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor B.05/32/08/2023. Tim Percepatan Penurunan Stunting ini sendiri bertugas mengkoordinasikan, mensinergikan, dan mengevaluasi penyelenggaraan percepatan penurunan stunting di wilayah Kabupaten Tanggamus.” Pungkasnya
(zay)