Menu

Mode Gelap
Gubernur Mirza Resmikan 2.651 Posbankum di Lampung, Dorong Akses Keadilan hingga Desa Sekdaprov Lampung Pimpin Rakor Lintas Sektor Bahas Strategi Terpadu Penanganan Banjir di Bandar Lampung Ketua DPRD Lampung Apresiasi Program Promo Tambah Daya PLN di Bulan Ramadhan Muswil IV KAHMI Lampung Tetapkan Budiyono sebagai Koordinator Presidium 2026–2031 PFI Lampung Kutuk Keras Penganiayaan Jurnalis di Area PT PMM Bangka Pimpin Aksi Sosial Ramadan, Purnama Wulan Sari Mirza Bagikan 1.500 Takjil untuk Warga

Berita Utama

PFI Lampung Kutuk Keras Penganiayaan Jurnalis di Area PT PMM Bangka

badge-check


					PFI Lampung Kutuk Keras Penganiayaan Jurnalis di Area PT PMM Bangka Perbesar

Lampung — Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung, Juniardi, mengecam keras tindakan penganiayaan dan intimidasi terhadap tiga jurnalis yang terjadi di area gudang PT PMM, Desa Air Anyir, Kabupaten Bangka, Bangka Belitung.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 7 Maret 2026 saat para jurnalis tengah menjalankan tugas peliputan. Ketiga jurnalis yang menjadi korban yakni Wahyu Kurniawan (Sekretaris JMSI Bangka Belitung), Frendy Primadana (Kontributor TV One), dan Dedy Wahyudi (Babelfaktual.com).

Menurut Juniardi, tindakan pemukulan, penarikan paksa hingga penghalangan gerak yang dilakukan oleh oknum sopir dan petugas keamanan perusahaan merupakan bentuk kekerasan terhadap jurnalis sekaligus upaya pembungkaman terhadap kerja pers.

“Kami mengutuk keras segala bentuk kekerasan, intimidasi, dan penghalangan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas profesinya. Jurnalis bekerja dilindungi oleh undang-undang,” tegas Juniardi dalam pernyataan sikapnya, Minggu (8/3/2026).

Ia menegaskan tindakan para pelaku juga diduga melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.

PFI Lampung juga mendesak Kapolda Kepulauan Bangka Belitung dan Kapolres Bangka untuk segera menangkap dan memproses hukum para pelaku penganiayaan serta mengungkap aktor intelektual di balik peristiwa tersebut secara transparan dan tuntas.

Selain itu, PFI Lampung meminta manajemen PT PMM bertanggung jawab atas tindakan anarkis yang dilakukan oleh oknum di lingkungan perusahaannya serta memberikan jaminan keamanan bagi jurnalis yang melakukan peliputan terkait kepentingan publik.

“Kami juga mengimbau seluruh insan pers untuk tetap solid dan mengawal kasus ini hingga para pelaku mendapatkan sanksi hukum yang setimpal,” kata Juniardi.

Ia menegaskan pernyataan sikap tersebut merupakan bentuk solidaritas sekaligus komitmen menjaga marwah demokrasi serta kemerdekaan pers di Indonesia.

Baca Lainnya

Sekdaprov Lampung Pimpin Rakor Lintas Sektor Bahas Strategi Terpadu Penanganan Banjir di Bandar Lampung

9 Maret 2026 - 12:22 WIB

Ketua DPRD Lampung Apresiasi Program Promo Tambah Daya PLN di Bulan Ramadhan

8 Maret 2026 - 19:29 WIB

Muswil IV KAHMI Lampung Tetapkan Budiyono sebagai Koordinator Presidium 2026–2031

8 Maret 2026 - 19:27 WIB

Pimpin Aksi Sosial Ramadan, Purnama Wulan Sari Mirza Bagikan 1.500 Takjil untuk Warga

7 Maret 2026 - 19:41 WIB

Safari Ramadan di Lampung Selatan, Gubernur Mirza Ajak Warga Perkuat Persatuan Bangun Daerah

6 Maret 2026 - 19:34 WIB

Trending di Berita Utama