Menu

Mode Gelap
PFI Pusat Tunjuk Juniardi sebagai Plt Ketua PFI Lampung Pemprov Lampung Pastikan Penyerahan SK PPPK Sesuai Jadwal BKN Lampung Catat Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Sumatera, Sekdaprov Hadiri Rakor Inflasi Nasional Pemprov Lampung Aktifkan Kembali Dr. Agus Nompitu sebagai Kadis Tenaga Kerja Festival Krakatau 2025 Resmi Ditutup, Gubernur Ajak Masyarakat Perkuat Kolaborasi Budaya Krakatau Run 2025: Sehat, Meriah, Mendunia

Berita Utama

Pemprov Lampung Terbitkan SE Pelaksanaan Libur dan Cuti Bersama

badge-check


					Pemprov Lampung Terbitkan SE Pelaksanaan Libur dan Cuti Bersama Perbesar

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Sekretariat Daerah menerbitkan Suarat Edaran (SE) Nomor 045-2/2661/V.08/2023 tentang pelaksanaan Libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Agus Nompitu menjelaskan, SE yang ditanda tangani Sekdaprov Fahrizal Darminto atas nama Gubernur Lampung tersebut dibuat dengan mengacu kepada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.

“surat edaran Cuti bersama itu berdasarkan SKB tiga menteri yakni surat menteri agama nomor 624 tahun 2023, suarat menteri ketenagakerjaan nomor 2 tahun 2023 dan menpan RB nomor 2 tahun 2023 tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023,”urai Agus Nompitu, Selasa (26/6).

Agus menerengakan, SE itu memuat yang pertama yakni cuti bersama merupakan bagian dari cuti liburan, kedua Pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesempakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha perjanjian kerja bersama dan peraturan perundangan-undangan dengan memepertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan

“yang ketiga, Pekerja atau buruh yang melaksanakan pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan yang bersangkutan dan yang keempat, Pekerja buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa,”singkatnya.

Baca Lainnya

PFI Pusat Tunjuk Juniardi sebagai Plt Ketua PFI Lampung

8 Juli 2025 - 06:44 WIB

Pemprov Lampung Pastikan Penyerahan SK PPPK Sesuai Jadwal BKN

8 Juli 2025 - 06:39 WIB

Lampung Catat Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Sumatera, Sekdaprov Hadiri Rakor Inflasi Nasional

7 Juli 2025 - 10:46 WIB

Pemprov Lampung Aktifkan Kembali Dr. Agus Nompitu sebagai Kadis Tenaga Kerja

7 Juli 2025 - 08:35 WIB

Festival Krakatau 2025 Resmi Ditutup, Gubernur Ajak Masyarakat Perkuat Kolaborasi Budaya

7 Juli 2025 - 04:08 WIB

Trending di Berita Utama