Menu

Mode Gelap
Petani hingga Mahasiswa Bersatu, Ribuan Orang Demo Dukung Program Makan Bergizi Gratis IKA Untirta Lampung Dukung Penguatan Ekosistem Pekerja Migran Heroik! Satpam BRI Curup Selamatkan Motor Warga yang Terbakar di Lebong YBM BRILiaN Salurkan Bantuan Beras untuk Santri di Ponpes Nurul Anwar Lampung Tengah YBM BRILiaN Region 5 Bandar Lampung Salurkan Program Berbagi Beras Santri untuk Pondok Pesantren Al Huda, Lampung Timur BRI Bandarjaya Gelar Gathering BRILink Agen Se-Lampung Tengah, Perkuat Sinergi dan Edukasi Keuangan Masyarakat

Berita Utama

Pemprov Lampung Terbitkan SE Pelaksanaan Libur dan Cuti Bersama

badge-check


					Pemprov Lampung Terbitkan SE Pelaksanaan Libur dan Cuti Bersama Perbesar

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Sekretariat Daerah menerbitkan Suarat Edaran (SE) Nomor 045-2/2661/V.08/2023 tentang pelaksanaan Libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Agus Nompitu menjelaskan, SE yang ditanda tangani Sekdaprov Fahrizal Darminto atas nama Gubernur Lampung tersebut dibuat dengan mengacu kepada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.

“surat edaran Cuti bersama itu berdasarkan SKB tiga menteri yakni surat menteri agama nomor 624 tahun 2023, suarat menteri ketenagakerjaan nomor 2 tahun 2023 dan menpan RB nomor 2 tahun 2023 tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023,”urai Agus Nompitu, Selasa (26/6).

Agus menerengakan, SE itu memuat yang pertama yakni cuti bersama merupakan bagian dari cuti liburan, kedua Pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesempakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha perjanjian kerja bersama dan peraturan perundangan-undangan dengan memepertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan

“yang ketiga, Pekerja atau buruh yang melaksanakan pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan yang bersangkutan dan yang keempat, Pekerja buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa,”singkatnya.

Baca Lainnya

Petani hingga Mahasiswa Bersatu, Ribuan Orang Demo Dukung Program Makan Bergizi Gratis

22 Juni 2026 - 06:36 WIB

IKA Untirta Lampung Dukung Penguatan Ekosistem Pekerja Migran

18 Juni 2026 - 16:14 WIB

Heroik! Satpam BRI Curup Selamatkan Motor Warga yang Terbakar di Lebong

17 Juni 2026 - 06:43 WIB

YBM BRILiaN Region 5 Bandar Lampung Salurkan Program Berbagi Beras Santri untuk Pondok Pesantren Al Huda, Lampung Timur

12 Juni 2026 - 06:49 WIB

BRI Bandarjaya Gelar Gathering BRILink Agen Se-Lampung Tengah, Perkuat Sinergi dan Edukasi Keuangan Masyarakat

12 Juni 2026 - 06:38 WIB

Trending di Berita Utama