Menu

Mode Gelap
PTPN I Regional 7 Kedepankan Pendekatan Humanis dalam Kasus Kakek Mujiran Gubernur Lampung Dorong Digitalisasi untuk Tingkatkan PAD dan Pelayanan Publik Anak Harimau Sumatera Tampil Perdana, Gubernur Lampung Resmikan Nama Grand Final Muli Mekhanai 2026, Gubernur Dorong Generasi Muda Promosikan Lampung PTPN I Regional 7 Tegaskan Langkah Hukum Kasus Pencurian Karet Sudah Proporsional Pemprov Lampung Percepat Eliminasi TBC melalui Kolaborasi Multisektoral

Uncategorized

Pemprov Lampung Jaring Masukan dan Sosialisasikan RTRW dalam Konsultasi Publik RTRW 2023 – 2043

badge-check


					Pemprov Lampung Jaring Masukan dan Sosialisasikan RTRW dalam Konsultasi Publik RTRW 2023 – 2043 Perbesar

BANDAR LAMPUNG —- Pemerintah Provinsi Lampung menjaring masukan sekaligus mensosialisasikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dalam Acara Konsultasi Publik RTRW Provinsi Lampung Tahun 2023 – 2043, di Gedung Pusiban, Kompleks Kantor Gubernur, Bandar Lampung, Kamis (29/9/2022).

Konsultasi Publik dibuka Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan Dan SDM Intizam mewakili Ketua Forum Penataan Ruang (FPR) Provinsi Lampung Fahrizal Darminto, yang juga Sekdaprov Lampung.

Pada kesempatan itu, Intizam menjelaskan bahwa penyelenggaraan penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan. Sehingga melalui pengaturan penataan ruang akan terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dan perlindungan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan.

Seperti ketahui, Pemerintah telah memberlakukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Salah satu regulasi teknis dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tersebut adalah Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dengan tujuan untuk mewujudkan ketertiban penyelenggaraan penataan ruang.

“Peraturan Pemerintah dimaksud mengamanatkan bahwa semua aktivitas pembangunan harus berdasarkan Rencana Tata Ruang. Dengan kata lain RTRW merupakan satu-satunya panduan Pemerintah dalam penerbitan Izin berusaha dan non berusaha melalui Kesesuaian Kegiatan Penataan Ruang (KKPR),” jelas Intizam.

Intizam menjelaskan RTRW Provinsi merupakan acuan dari penyusunan RTRW Kabupaten/Kota serta Rencana Rinci Rinci Tata Ruang di daerah. Selain itu Fungsi RTRW Provinsi dapat digunakan sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD); acuan dalam pemanfaatan ruang/pengembangan wilayah provinsi; acuan untuk mewujudkan keseimbangan pembangunan dalam wilayah provinsi.

Kemudian, acuan lokasi investasi dalam wilayah provinsi yang dilakukan pemerintah, masyarakat, dan swasta; pedoman untuk penyusunan rencana tata ruang kawasan strategis provinsi; dasar pengendalian pemanfaatan ruang dalam penataan/pengembangan wilayah provinsi yang meliputi indikasi arahan peraturan zonasi, arahan perizinan, arahan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi; danacuan dalam administrasi pertanahan.

“Sehingga RTRW Provinsi ini perannya sangat vital guna mewujudkan keterpaduan pembangunan dalam wilayah provinsi, mewujudkan keserasian pembangunan wilayah provinsi dengan wilayah sekitarnya serta menjamin terwujudnya tata ruang wilayah provinsi yang berkualitas,” ujarnya.

Oleh karena itu, jelas Intizam, kegiatan konsultasi publik ini penting mengingat kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan penyusunan RTRW Provinsi Lampung kepada masyarakat secara umum.
“Acara hari ini juga sangat bermanfaat bagi kami untuk mendapatkan informasi terkini dan faktual serta masukan-masukan dari masyarakat, pelaku usaha, asosiasi profesi dari segala bidang serta stakeholder yang berkaitan dengan tata ruang, sehingga akan memperkaya materi-materi yang dapat digunakan oleh tim penyusun guna mewujudkan strategi pengembangan wilayah Provinsi Lampung yang lebih baik serta berguna bagi bermacam elemen masyarakat,” jelasnya.

Intizam berharap partisipasi aktif dari peserta rapat agar kegiatan ini menjadi wadah baik bagi Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, pelaku usaha, masyarakat umum serta para stakeholder mampu mensinergikan program-program pembangunan dan bekerja sama berkolaborasi dengan baik.

“Sehingga Perencanaan penataan ruang di Provinsi Lampung kedepannya dapat semakin baik serta mampu mendorong terwujudnya visi Gubernur Lampung, Rakyat Lampung Berjaya,” harapnya. (Adpim)

Baca Lainnya

Pemprov Lampung Dorong 1.000 Lulusan SMA Tembus Kerja Internasional

21 April 2026 - 14:02 WIB

Setelah PLN Dikritik Gubernur Soal Padam Listrik di Jakarta, Giliran GMNI Desak Copot Dirut dan GM PLN UID Jaya

14 April 2026 - 05:56 WIB

Pembangunan Jalan Gedong Aji–Umbul Mesir Dimulai, Warga Tulang Bawang Sambut Antusias

7 April 2026 - 04:18 WIB

Gubernur Mirza Resmikan 2.651 Posbankum di Lampung, Dorong Akses Keadilan hingga Desa

9 Maret 2026 - 15:21 WIB

Pemprov Lampung Beri Dukungan Nyata bagi Pesantren untuk Menjaga Keberlanjutan Pendidikan

7 Maret 2026 - 19:38 WIB

Trending di Uncategorized