Menu

Mode Gelap
Petani hingga Mahasiswa Bersatu, Ribuan Orang Demo Dukung Program Makan Bergizi Gratis IKA Untirta Lampung Dukung Penguatan Ekosistem Pekerja Migran Heroik! Satpam BRI Curup Selamatkan Motor Warga yang Terbakar di Lebong YBM BRILiaN Salurkan Bantuan Beras untuk Santri di Ponpes Nurul Anwar Lampung Tengah YBM BRILiaN Region 5 Bandar Lampung Salurkan Program Berbagi Beras Santri untuk Pondok Pesantren Al Huda, Lampung Timur BRI Bandarjaya Gelar Gathering BRILink Agen Se-Lampung Tengah, Perkuat Sinergi dan Edukasi Keuangan Masyarakat

Berita Utama

Pemeriksaan PCR Labkesda Lampung Diduga Menyimpang

badge-check


					Pemeriksaan PCR Labkesda Lampung Diduga Menyimpang Perbesar

Lampung – Biaya pemeriksaan alat Polymerase Chain Reaction (PCR) di Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Provinsi Lampung diduga mengalami kebocoran.

Pasalnya hasil temuan dan investigasi didapat ada sejumlah pasien yang melakukan tes PCR Cepat dalam waktu hanya beberapa jam dengan biaya sekitar Rp. 1,2 Juta biayanya tidak disetorkan ke kas daerah.

Hal itu diakui salah satu pegawai yang berkerja di lingkungan Pemrov Lampung. Ia menyatakan bahwa dari enam keluarganya yang melakukan PCR cepat, namun biaya itu sama sekali tidak disetorkan. Hal itu diketahuinya saat dirinya mengecek stu persatu namanya. “Patut diduga ada kebocoran PAD karena sejumlah nama keluarga saya namanya tidak direkap dan dananya tidak disetorkan ke kas daerah,” ujar salah satu pegawai di Lingkungan pemprov Lampung

Bahkan ia mengakui bukan hanya dirinya saja karena ada rekannya yang mengalami nasib sama. Dimana keluarganya yang tes PCR cepat di Labkesda namanya tidak masuk rekapan sehingga ada dugaan dana yang sudah dibayarkan tidak disetor. “Ya, itu Kepala Labkesda di Era Bu Leni. Banyak mas gak hanya saya, ada kawan juga . Karena itu saya tanya ke kawan di Badan Keuangan Daerah, nama keluarga saya yang melakukan PCR dananya tidak masuk rekapan ke kas daerah,” kata dia.

Adanya kasus ini juga diperkuat temuan BPK Provinsi Lampung tahun 2020 dimana BPK menemukan penerimaan atas pelayanan lab diagnostic PCR tahun 2020 yang terlambat disetor ke kasda dan resiko penyalahgunaan atas penggunaan langsung penerimaan retribusi mobil diagnistic PCR,

Dimana diketahui Dinas Kesehatan Provinsi Lampung melakukan kerjasama dengan PT KB dengan perizinan tanggal 23 November 2020 perihal penggunaan mobile diagnostic PCR dan pembelian reagen PCR

Atas penyediaan mobile lab diagniostic PCR tersebut UPTD balai labkesda wajib melakukan pemesaan sebanyak 30.000 tes Reagen kepada PT KB dengan harga produk dalam perjanian dipatok Rp 550 ribu /tes .

Selanjutnya tanggal 14 desember 2020 UPTD balai labkesda mulai melaukan kegiatan pelayanan tes PCR/Swab mandiri kepada masyarakat Lampung dengan menggunakan lab diagnosik PCR tersebut dengan tarif sebesar Rp 900 ribu /sample per orang.

Kemudian selama operasional pelayanan tes PCR sejak 14 desember 2020 sampai 31 desember 2020 UPTD balai Labkesda telah menerima dan mencatat pendapatan sebesar Rp 1,891.800,00 yang didapat dari Rp 900 ribu x 2.102 orang. Dan seluruh pendaptan tersebut belum disetorkan ke kas daerah sampai tanggal 31 desemebr 2020

Atas temuan tersebut baru disetorkan ke kas daerah tanggal 28 Januari 2021 sebesar Rp 2,128.100.000,00 . Jumlah tersebut merupakan akumulasi penerimaan atas penggunaan mobile lab diagnostic PCR yang belum disetorkan ke kas daerah mulai 14 Desember s/d 27 desember

Dalam teuan BPK juga menyebut adanya blangko permohonan pemeriksaan laboratorium dan tanda bukti pembayaraan (TBK) tidak bernomor urut

Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen penatausahaan diketahui blangko permohonan pemeriksan dan Tanda Bukti Pembayaran yang diterima pasien tidak tercetak secara bernomor urut secara kontinyu berkesinambungan per hari.

Pencatatan register masih dilakukan secara manual sehingga tidak dapat diketahui jumlah tanda bukti pembyaraan pembayaran yang diterbitkan. TBP yang rusak, jumlah uang yang dipungut dan disetor

Kemudian Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) sebagai dasar pemungutan retribusi dari tangal 14 desember 2020 s/d 27 januari 2021 hanya menggunakan 1 buah SKRD dengan hanya mencantumkan mencantumkan nilai total seluruh penerimaan saja dan tidak merinci nama-nama wajib retribusi .

Kondisi ini tidak mengakibakan meningkatnya resiko penyalahgunaan atas penggunaan langsung penerimaan retribusi mobil diagnistic PCR, meningkatnya risiko tidak dapat ditelusurnya transaksi yang tidak terdokumentasi dalam blangko permohonan dan tanda bukti pembayaraan.

Sementara mantan Kepala Labkesda Leni Yurina yang dikonfirmasi membantah adanya penyalahgunaan dan kebocoran. Dirinya pun meminta kepada awak media tidak memberitakan. “Saya intinya tidak mau diberitakan,” ujarnya singka

Baca Lainnya

Petani hingga Mahasiswa Bersatu, Ribuan Orang Demo Dukung Program Makan Bergizi Gratis

22 Juni 2026 - 06:36 WIB

IKA Untirta Lampung Dukung Penguatan Ekosistem Pekerja Migran

18 Juni 2026 - 16:14 WIB

Heroik! Satpam BRI Curup Selamatkan Motor Warga yang Terbakar di Lebong

17 Juni 2026 - 06:43 WIB

YBM BRILiaN Region 5 Bandar Lampung Salurkan Program Berbagi Beras Santri untuk Pondok Pesantren Al Huda, Lampung Timur

12 Juni 2026 - 06:49 WIB

BRI Bandarjaya Gelar Gathering BRILink Agen Se-Lampung Tengah, Perkuat Sinergi dan Edukasi Keuangan Masyarakat

12 Juni 2026 - 06:38 WIB

Trending di Berita Utama