Menu

Mode Gelap
Tim Inkanas Lampung Berangkat ke Seleknas, Targetkan Hasil Maksimal di Tengah Keterbatasan Peradi–UBL Buka PKPA 2026, Tegaskan Standar dan Integritas Profesi Advokat Ulama Didorong Jadi Garda Perdamaian Global, Deputi Kemenko PMK Soroti Peran Strategis di Lampung Dr. Marzuki Dilantik Jadi Rektor Universitas Muhammadiyah Lampung Periode 2026-2030 Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027 IJP Lampung Meriahkan Hari Kartini dengan Laga Minisoccer Pakai Daster

Lampung Tengah

Pembunuhan Pelajar SMAN 1 Anak Tuha: JPU Tuntut 20 Tahun, Hakim Tolak Pledoi

badge-check


					Pembunuhan Pelajar SMAN 1 Anak Tuha: JPU Tuntut 20 Tahun, Hakim Tolak Pledoi Perbesar

Lampung Tengah – Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Lampung Tengah, kembali melanjutkan persidangan perkara pembunuhan dengan terdakwa, RAF (18), dengan korban RAH (17) yang keduanya merupakan siswa SMAN.1 Anak Tuha, yang terjadi pada 30 Januari 2025 lalu.

Sidang perkara pidana yang dipimpin Hakim Ketua Ennierlia Arientowaty, S.H., didampingi Hakim Anggota I M. Anggoro Wicaksono, S.H, M.H., dan Hakim Anggota II Aristian Akbar, S.H., M.H., dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yoshua Berlian, S.H, telah sampai pada tahap penuntutan.

Agenda sidang hari ini ialah pembacaan surat Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Yang membacakan rangkaian kronologis kejadian, keterangan dari para saksi dan ahli, atas dasar itu JPU menuntut terdakwa dengan Pasal 340 KUHP mengatur tentang tindak pidana pembunuhan berencana. Bunyi pasal ini adalah.
“Barang siapa dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh, (20) tahun,” tegas JPU.

JPU juga menerangkan hal-hal yang memberatkan terdakwa yaitu, menghilangnkan nyawa orang lain, menghilangkan harapan orang tua dan keluarga terhadap korban, dengan niat jahat, dan dilakukan dalam keadaan sadar
Dgm naiat jahat dan dalam keadaan sadar, dan melarikan sepeda motor korban untuk bermain judi slot dan membeli narkoba.

Kemudian hal yang meringankan terdakwa adalah, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui semua perbuatannya, dan belum pernah di hukum.

Atas tuntutan JPU terhadap terdakwa dengan Pidana 20 tahun kuasa hukum terdakwa mengajukan nota pembelaan, (Pledoi) pada hari ini, sementara sidang di tunda kurang lebih 30 menit.

Sidang kembali di lanjutkan, dimana pihak kuasa hukum terdakwa dalam pledoi nya meminta keringanan hukuman atas tuntutan dari JPU yaitu Pasal 340 KUHP dengan tuntutan 20 tahun penjara. Namun Hakim Ketua, Ennierlia Arientowaty, S.H secara tegas menolak dan tetap dengan tuntutan JPU.

Sidang kembali di lanjutkan pada Rabu pekan depan 31 Juli 2025.

Yang menarik dalam sidang ini, dimana puluhan pihak keluarga korban sebelum sidang di mulai, membacakan yasin dan berdo’a memanjat kepada Allah SWT terdakwa ditutut dengan hukuman yang setimpal, sekliigus berharap pihak hakim yang menyidangkan perkara ini diberikan kelapangan tanpa ada intervensi dari pihak manapun, agar dalam mengambil keputusan benar-benar adil.

Baca Lainnya

Wulan Mirza Kunjungi Bocah Penderita Gizi Buruk di Natar: Kita Dampingi Sampai Sembuh

13 September 2025 - 06:41 WIB

Anggota DPRD Lampung, Ni Ketut Dewi Nadi Gelar Sosialisasi Pembinaan IPWK di Lamteng

8 Maret 2025 - 16:49 WIB

Anggota DPRD Lampung Ni Ketut Dewi Nadi Serap Aspirasi Masyarakat Kota Gajah

27 Februari 2025 - 02:44 WIB

Anggota DPRD Lampung Ni Ketut Dewi Nadi Serap Aspirasi Masyarakat Gunung Sugih

27 Februari 2025 - 02:42 WIB

Anggota DPRD Lampung Ni Ketut Dewi Nadi Serap Aspirasi Masyarakat Bumi Ratu Nuban

27 Februari 2025 - 02:40 WIB

Trending di Lampung Tengah