Menu

Mode Gelap
Jelang Pembukaan Sekolah Rakyat, Wagub Jihan Tinjau Kesiapan Calon Siswa dan Dukungan bagi Keluarga Pemprov Lampung Perkuat Komitmen Pelestarian Budaya Lewat Pesenggiri Festival 2026 Harganas ke-33, Pemprov Lampung Perkuat Pembangunan SDM Melalui Ketahanan Keluarga Gubernur Mirza Ajak KAHMI dan FORHATI Perkuat Kolaborasi Bangun Lampung Maju Wagub Jihan Jadikan Nobar Piala Dunia Momentum Perkuat Silaturahmi dan UMKM Buka PKL PMII, Wagub Jihan Tekankan Pentingnya Mencetak Pemimpin Masa Depan

Berita Utama

Pembubaran Saat Ibadah di GKKD, Budhi Condrowati: Jauh dari Nilai-nilai Pancasila

badge-check


					Pembubaran Saat Ibadah di GKKD, Budhi Condrowati: Jauh dari Nilai-nilai Pancasila Perbesar

Lapung – Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung Budhi Condrowati angkat bicara soal aksi intoleran berupa pelarangan ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD), pada hari Minggu tanggal 19 Februari 2023 pukul 09.30 di Kecamatan Raja Basa, Bandar Lampung kemarin.

Menurutnya, aksi tersebut sangat bertentangan dengan Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika. “Saya sangat prihatin, dengan larangan beribadah tersebut. Ini tidak sesuai dengan nilai-nilai dalam Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika. Apalagi hal itu dilakukan oleh aparat pemerintahan tingkat RT,” Kata Budhi Condrowati, Rabu (22/02).

Oleh karena itu, dirinya meminta kepada pihak terkait, untuk segera mencarikan solusi antar kedua belah pihak. Sehingga, apa yang terjadi kemarin tidak terulang kembali.

“Utamakan musyawarah, semua pihak harus turun tangan, libatkan semua pihak untuk menyelesaikan persoalan ini. Agar, tidak terulang lagi,” tegasnya.

Ketua DPC PDI Perjuangan Mesuji ini juga meminta kepada Pemerintah dan pemuka agama bergandeng tangan secara bersama-sama untuk melakukan pembinaan secara menyeluruh kepada RT dan sejenisnya, tentang pentingnya toleransi beragama di lingkungan sekitar.

“Jelas, jika hal-hal kecil ini terjadi dan menyebar. Sementara, pemerintah kota tidak tanggap merespon. Maka, akan berdampak buruk terhadap keamanan, kedamaian dalam hidup beragama dan berbangsa,. Dan bahkan, bisa saja terjadi keributan antar suku dan agama. Nah, ini jangan sampai terjadi,” tegas Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan Lampung ini.

Karena, tambah Anggota Komisi V DPRD Lampung itu. Dalam beragama dan beribadah, menurut ajaran agama adalah hak asasi yang dilindungi oleh konstitusi. Menghalangi orang lain beribadah merupakan pelanggaran terhadap HAM dan konstitusi. Sementara, persekusi terhadap kegiatan ibadah adalah perbuatan pidana.

“Setiap warga negara dilindungi haknya untuk beribadah menurut keyakinannya masing-masing oleh konstitusi. Nah, komunikasi dan musyawarah harus dikedepankan,” ucapnya.

Baca Lainnya

Jelang Pembukaan Sekolah Rakyat, Wagub Jihan Tinjau Kesiapan Calon Siswa dan Dukungan bagi Keluarga

3 Juli 2026 - 15:02 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Komitmen Pelestarian Budaya Lewat Pesenggiri Festival 2026

3 Juli 2026 - 15:00 WIB

Harganas ke-33, Pemprov Lampung Perkuat Pembangunan SDM Melalui Ketahanan Keluarga

2 Juli 2026 - 20:03 WIB

Gubernur Mirza Ajak KAHMI dan FORHATI Perkuat Kolaborasi Bangun Lampung Maju

2 Juli 2026 - 15:06 WIB

Wagub Jihan Jadikan Nobar Piala Dunia Momentum Perkuat Silaturahmi dan UMKM

1 Juli 2026 - 23:09 WIB

Trending di Berita Utama