TANGGAMUS – Pembangunan menara telekomunikasi di Pekon Campang Tiga, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, terungkap belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Fakta ini dibenarkan langsung oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat.
Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Tanggamus, Miftahul Usman, menegaskan bahwa setiap bentuk pembangunan, termasuk menara telekomunikasi, wajib mengantongi izin PBG sebelum memulai kegiatan fisik. “Benar, untuk pembangunan tower di Campang Tiga itu memang belum ada izin PBG. Padahal sesuai aturan, izin harus diurus terlebih dahulu sebelum pembangunan dilaksanakan,” ujarnya, Kamis (21/8/2025).

Ia menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi teknis terkait untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Regulasi, kata Miftahul, jelas mengatur bahwa bangunan tanpa PBG berpotensi dikenakan sanksi administratif, hingga pembongkaran apabila tidak memenuhi ketentuan.
Sejumlah warga Campang Tiga mengaku kaget mendengar kabar itu. Mereka mempertanyakan lemahnya pengawasan pemerintah daerah terhadap pembangunan infrastruktur strategis yang berdiri tanpa izin resmi. “Kalau memang belum ada izin, kenapa bisa dibangun? Seharusnya pemerintah lebih tegas, karena ini menyangkut keselamatan lingkungan dan warga sekitar,” kata seorang warga.
Sorotan juga datang dari aktivis lingkungan. Mereka mendesak pemerintah daerah bertindak cepat agar kasus serupa tidak menjadi preseden buruk dalam penegakan aturan tata ruang dan bangunan.
Sementara itu, Ketua LPKNI, Yuliar Baro, menyebutkan Satpol PP siap menghentikan proses pembangunan menara sebelum seluruh perizinannya dipenuhi. “Pol PP siap menyegel tower itu. Anggotanya sudah bersiap turun untuk memasang police line,” tegas Yuliar.
Kasus ini menambah catatan panjang lemahnya pengawasan tata ruang di Tanggamus, sekaligus menguji keberanian pemerintah daerah menindak tegas proyek infrastruktur yang melanggar aturan.










