Lampung – BPTD wilayah VI Provinsi Bengkulu dan Lampung masih menunggu jadwal sidang pelanggaran kendaraan Over Dimension dan Over Loading (ODOL) truk tronton dengan Nomor Polisi B 9593 UT yang melintas di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Lampung Selatan, Provinsi Lampung di Pengadilan Negeri Lamsel.
“Saat ini, berkas dan penyerahan barang bukti sudah sampai Pengadilan Negri Lampung selatan, dan saat ini menunggu jadwal untuk sidang” ujar Kepala BPTD wilayah VI perwakilan Provinsi Bengkulu dan Lampung, Sigit Mintarso, Senin, 1 Maret 2021.

Sebelumnya, berdasarkan sumber Lampost.co. Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VI Provinsi Lampung dan Bengkulu menindak tegas pelanggar kendaraan Over Dimension dan Over Loading (ODOL). Kali ini jajarannya memeja hijaukan kendaraan truk tronton dengan Nomor Polisi B 9593 UT yang melintas di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Lampung Selatan Provinsi Lampung untuk ditindaklanjuti secara hukum. Kendaraan tersebut memiliki panjang 17 meter yang seharusnya kendaraan normal hanya 12 meter.
Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VI Provinsi Lampung dan Bengkulu, Sigit Mintarso mengatakan bahwa pihaknya konsen terhadap pengawasan dan penanganan penegakan kendaraan ODOL di wilayah kerjanya Lampung-Bengkulu. Hal tersebut dalam rangka mendukung dan mensukseskan program pemerintah menuju Indonesia Bebas Over Dimension dan Over Loading ODOL (Zero ODOL) pada 1 Januari 2023. “Kita terus mengutamakan keselamatan transportasi. Kali ini ada kendaraan yang melanggar, maka memposesnya dan kita mengantarkan penegakan hukum (Gakum) kendaraan ODOL di Wilayah Provinsi Lampung sampai dengan tahapan penuntutan (P21) di Pengadilan Negeri Kelas II Kalianda Lampung Selatan dan menunggu proses persidangan,” katanya, Senin, 15 Februari 2021.
Ia menceritakan pihaknya juga telah melakukan penegakan hukum yang dimulai tanggal 3-5 Desember 2020 kemarin, Tim Gakum BPTD terdiri dari unsur penyidik Polri, penyidik PPNS, Korwas Polda Lampung dan Pengujian Kendaraan Bermotor BPTD VI. Pada saat pelaksanaan operasi tersebut timnya berhasil menjaring kendaraan Truk Tronton yang disinyalir ODOL. Setelah dilakukan penimbangan dan pengukuran dimensi serta berkoordinasi dengan Korwas PPNS Polda Lampung dinyatakan benar bahwa kendaraan tersebut melanggar ODOL. “Pelanggaran terhadap truck tersebut dikenakan sanksi sesuai pasal 277 dan pasal 50 ayat 1 undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),” katanya
Ia mengatakan dasae hukum penanganan ODOL yakni UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada pasal 277 menyebutkan setiap orang yang memasukan kendaraan bermotor, kereta gandeng, membuat, merakit, atau memodifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe bisa dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp.24 Juta.
Kemudian peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP.4294/AJ.510/DRJD/2019 tentang pedoman normalisasi kendaraan bermotor, kereta gandeng, dan kereta tempelan yang mengatur tata cara normalisasi bagi kendaraan yang melakukan pelanggaran ODOL. Upaya penanganan kendaraan ODOL sudah dilakukan melalui sosialisasi, normalisasi, dan penegakan secara tegas yang dilakukan diberbagai tempat seperti di rest area, pelabuhan penyeberangan Bakauheni dan UPPKB Way Urang.










