Menu

Mode Gelap
Lampung Perkuat Digitalisasi Keuangan Daerah, Bidik Terbaik TP2DD 2026 Wagub Lampung Panen Melon IoT, Dorong Pertanian Modern Berbasis Vokasi Gubernur Lampung Dukung Pembentukan Desa Sadar HAM 3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama Gubernur Lampung dan Dewan Pendidikan Perkuat Sinergi Wujudkan SDM Unggul 2045 Kunjungan Tembus 27 Juta, Lampung Genjot Pengembangan Pariwisata

Uncategorized

Pelaku Penikaman di SPBU Raja Basa Bandar Lampung Serahkan Diri Ke Polisi

badge-check


					Pelaku Penikaman di SPBU Raja Basa Bandar Lampung Serahkan Diri Ke Polisi Perbesar

Bandar Lampung – Pria berinsial JU (56), warga Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah, menyerahkan diri ke Polisi usai menikam salah satu pengurus PO bus di Bandar Lampung.

Usai menerima laporan polisi terkait peristiwa tersebut, Polisi langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan pencarian terhadap pelaku.

Polisi yang telah mengantongi identitas pelaku, melalui upaya persuasif dengan pihak keluarga, dan akhirnya pelaku menyerahkan diri.

Pelaku JU (56) menyerahkan diri ke Polsek Kedaton, pada Senin (10/2/2025) sekitar pukul 01.00 WIB, dengan didampingi pihak keluarga.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay membenarkan perihal tersebut.

“Hari Senin (10/2) dini hari, diduga pelaku menyerahkan diri dengan diantar oleh pihak keluarga ke Mapolsek Kedaton,” Kata Kombes Pol Alfret, Rabu (12/2/2025).

Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Minggu (9/2/2025), sekitar pukul 16.00 WIB, di sebuah SPBU di jalan ZA Pagar Alam, Raja Basa, Bandar Lampung.

Kombes Alfret mengatakan bahwa persitiwa bermula saat pelaku terlibat cekcok dengan supir maupun kernet bus lantaran saling serobot sewaktu mengantri pengisian BBM di SPBU hingga akhirnya kedua mobil bersenggolan.

“Usai cekcok mulut antara pelaku dan supir bus, kemudian supir bus menghubungi salah satu pengurus yang ada di pool bus untuk datang ke lokasi SPBU,” Kata Kombes Pol Alfret.

Korban AR (28) yang datang usai dihubungi oleh supir bus, kemudian kembali telibat cekcok dengan pelaku sampai akhirnya pelaku menganiaya korban menggunakan senjata tajam.

“Berdasarkan pemeriksaan sementara, barang bukti sajam dibuang oleh pelaku, saat ini penyidik masih dalam upaya mencari barang bukti tersebut,” Kata Kapolresta.

Kombes Pol Alfret menambahkan bahwa antara pelaku dan korban tidak saling mengenal.

Korban AR (28) mengalami luka sobek di bagian jari tengah tangan kanan dan luka robek di bagian dada sebelah kiri.

Akibat perbuatannnya tersebut, Pelaku dijerat pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan kurungan penjara.(*)

Baca Lainnya

Pemprov Lampung Dorong 1.000 Lulusan SMA Tembus Kerja Internasional

21 April 2026 - 14:02 WIB

Setelah PLN Dikritik Gubernur Soal Padam Listrik di Jakarta, Giliran GMNI Desak Copot Dirut dan GM PLN UID Jaya

14 April 2026 - 05:56 WIB

Pembangunan Jalan Gedong Aji–Umbul Mesir Dimulai, Warga Tulang Bawang Sambut Antusias

7 April 2026 - 04:18 WIB

Gubernur Mirza Resmikan 2.651 Posbankum di Lampung, Dorong Akses Keadilan hingga Desa

9 Maret 2026 - 15:21 WIB

Pemprov Lampung Beri Dukungan Nyata bagi Pesantren untuk Menjaga Keberlanjutan Pendidikan

7 Maret 2026 - 19:38 WIB

Trending di Uncategorized