Menu

Mode Gelap
Tim Inkanas Lampung Berangkat ke Seleknas, Targetkan Hasil Maksimal di Tengah Keterbatasan Peradi–UBL Buka PKPA 2026, Tegaskan Standar dan Integritas Profesi Advokat Ulama Didorong Jadi Garda Perdamaian Global, Deputi Kemenko PMK Soroti Peran Strategis di Lampung Dr. Marzuki Dilantik Jadi Rektor Universitas Muhammadiyah Lampung Periode 2026-2030 Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027 IJP Lampung Meriahkan Hari Kartini dengan Laga Minisoccer Pakai Daster

Berita Utama

OJK Hentikan 160 Entitas Investasi Ilegal

badge-check


					OJK Hentikan 160 Entitas Investasi Ilegal Perbesar

LampungKinerja Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung patut diapresiasi. Pasalnya, dibawah kepemimpinan Bambang Hermanto, OJK Lampung berhasil memberhentikan 160 entitas investasi ilegal dan Fintech Peer to peer lending ilegal dimasa pandemi Covid-19 di BandarLampung.

Bambang Hermanto mengungkapkan, bahwa Satuan Tugas (Satgas) waspada investasi kembali menghentikan 99 entitas investasi ilegal, sehingga pada tahun 2020 total entitas investasi ilegal yang telah dihentikan sebanyak 160 entitas.

“Total entitas investasi ilegal tahun 2020 lebih sedikit dibandingkan tahun 2017. Pada tahun 2017 ada sebanyak 787 entitas investasi yang telah diberhentikan,” Ujarnya Bambang Hermanto, Kamis (13/08/2020)

Selain itu, Satgas waspada investasi juga telah menemukan kembali 105 fintech peer to peer lending ilegal yang menawarkan pinjaman ke masyarakat melalui aplikasi dan pesan singkat di telepon genggam. “Sehingga selama tahun 2020 Satgas waspada investasi telah menemukan 693 perusahaan fintech peer to peer lending ilegal. Dengan total keseluruhan sebanyak 2.591 perusahaan yang telah dihentikan sejak tahun 2018, “jelas Bambang kepala OJK Provinsi Lampung saat press Conference bersama insan media di rumah makan kayu, BandarLampung.

Sementara itu berdasarkan data per 5 agustus 2020 terdapat 158 perusahaan fintech peer to peer lending yang terdaftar atau berizin di OJK sesuai POJK No. 77/POJK.01/2016 tanggal 28 Desember 2016 tentang layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi dengan rincian sebanyak 33 perusahaan yang telah mengantongi izin OJK dan 125 perusahaan yang telah terdaftar di website www.sikapiuang.go.id

Menurut Bambang, OJK selaku salah satu anggota Satgas waspada investasi terus berkomitmen untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai banyaknya tawaran investasi tak berizin melalui kegiatan sosialisasi serta publikasi kepada masyarakat. ” OJK tetap berperan aktif dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya entitas yang melakukan penawaran penghimpunan dana tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat, “Lalu dalam proses tindaklanjut dan sebagai langkah percepatan penanganan laporan masyarakat, OJK berkoordinasi dengan beberapa lembaga terkait yang juga merupakan anggota Satgas waspada investasi. ” OJK bersinergi dengan pihak keamanan juga, salah satunya kepolisian Republik Indonesia,” ujarnya (*)

Baca Lainnya

Tim Inkanas Lampung Berangkat ke Seleknas, Targetkan Hasil Maksimal di Tengah Keterbatasan

25 April 2026 - 10:00 WIB

Peradi–UBL Buka PKPA 2026, Tegaskan Standar dan Integritas Profesi Advokat

25 April 2026 - 09:56 WIB

Ulama Didorong Jadi Garda Perdamaian Global, Deputi Kemenko PMK Soroti Peran Strategis di Lampung

25 April 2026 - 09:52 WIB

Dr. Marzuki Dilantik Jadi Rektor Universitas Muhammadiyah Lampung Periode 2026-2030

23 April 2026 - 07:14 WIB

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

22 April 2026 - 22:56 WIB

Trending di Berita Utama