Menu

Mode Gelap
Pemprov Lampung Perkuat Sinergi dengan Dunia Usaha Dorong Hilirisasi Provinsi Lampung Raih Predikat Kualitas Tertinggi Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik 2025 Sekdaprov Lampung Sampaikan Belasungkawa atas Gugurnya 19 Prajurit Marinir Beruang Hitam Ramah Tamah Ketua MA RI di Lampung, Gubernur Mirza Tegaskan Penguatan Kolaborasi Lembaga Pemprov Lampung Siap Kembangkan Kakao Agroforestri Gubernur Lampung Dorong Penanganan Terpadu Konflik Gajah-Manusia di Way Kambas

Bandar Lampung

LSM AMAL Minta Pemilik Azzahra Bertanggung Jawab Secara Hukum

badge-check


					LSM AMAL Minta Pemilik Azzahra Bertanggung Jawab Secara Hukum Perbesar

Bandae lampung – LSM Aliansi Masyarakat Lampung (AMAL) meminta pihak sekolah dan yayasan Azzahra harus bertanggungjawab atas insiden lift jatuh di sekolah Azzahra yang menewaskan tujuh orang pekerja pada Rabu 5 Juli 2023 Sore.

Menurut Ketua LSM AMAL Sunarwadi pihak sekolah dan pemilik Yayasan Azzahra tidak boleh lepas tanggungjawab atas tragedi tewasnya tujuh orang pekerja yang tengah melakukan renovasi di sekolah yang beralamat di Jalan . Mayjend. D.I. Panjaitan No.3 Bandar Lampung tersebut.

“Selain dari pihak kontraktor, kami minta pihak sekolah dan yayasan Azzahra harus ikut bertanggungjawab di depan hukum atas tragedi lift jatuh di sekolah itu. Yayasan tidak boleh lepas tanggungjawab,” tegas Sunarwadi, Senin (17/7)

Menurut dia, tanggungjawab buka hanya pada bantuan material kepada keluarga korban, tapi juga pertanggungjawaban di depan hukum.

“Disini kita berharap kepolisian profesional melakukan penyelidikan. Karena pekerjaan renovasi sekolah Azzahra tentu atas perintah pemilik sekolah atau Yayasan, dan tidak serta pekerja atau vendor itu sendiri. Kita akan gelar aksi jika penyelidikan kasus ini tidak profesional,” tegasnya.

Aktifis 1998 mengatakan pihak berwenang bisa mengecek kontrak kerja antara Yayasan Az-Zahra dengan perusahaan yang diberikan kontrak kerja ini.

Bahkan aku, Sunarwadi dari Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Bandar Lampung Yusnadi Ferianto hasil cek doumen diketahui yayasan Bangunan gedung sekolah Az Zahra tidak ada SLF (Sertifikat Laik Fungsi).

Sementara pemilik Yayasan AZ Zahra, Siti Fatimah atau akrab disapa bunda Ning, dirinya menyebutkan siap mengikuti proses yang akan dihadapi kedepannya. “Bismillahirrahmanirrahim
Waalaikumsalam warohmatulohi wabarakatuh… Insyaa Alloh semua sedang Proses kami mengikuti proses yang di jalankan.Sangat berterimakasih dan mohon kami di Do’a kan,” kata Bunda Ning melalui pesan WhatsApp nya, Senin (17/7)

Untuk diketahui tujuh orang meninggal dunia dan dua mengalami luka serius dalam insiden lift jatuh pada Rabu (5/7/2023) sekitar pukul 16.30 WIB.

Tujuh korban tewas akibat tragedi Lift Sekolah Az Zahra, pada Rabu (5/7/2023) sore :

1. Edi Mulyono (38), warga Jalan Suban, Merbau Mataram, Lampung Selatan

Romi (32), warga Jalan Dr Harun, Tanjungkarang Timur
Udin (65), warga Jalan Pangeran Emir M Noor, Durian Payung, Tanjungkarang Pusat
Selamet Saparudin (44), warga Jalan AMD Kota Jawa, Negeri Olok Gading, Telukbetung Barat (TbB)

5. Rahmatullah (38), warga Jalan AMD Tanjung Jati, Negeri Olok Gading, TbB

Ahmad Burhan (39), warga Jalan Bungur, Negeri Olok Gading, TbB
Asep Nursyamsi (39), warga Tanjung Jati, Negeri Olok Gading, TbB
2 korban luka parah berat

Sutaji (26), warga Gebang, Teluk Pandan, Pesawaran
Herizal (41), warga Jalan Drs Warsito, Kupang Kota, Telukbetung Utara
Terbaru penyelidikan kasus ini pihak kepolisian sudah memeriksa sejumlah saksi baik dari pihak vendor pelaksana renovasi dan juga saksi-saksi termasuk dari pihak sekolah.

Namun polisi hingga kini belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Sementara Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung menyatakan para pekerja yang tewas akibat lift jatuh di Sekolah Az Zahra Kota Bandar Lampung tidak dilindungi jaminan sosial tenaga kerja atau BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Seksi Hukum dan Penindakan Disnaker Provinsi Lampung Helmi Ady, mengatakan pihaknya telah memeriksa saksi dan pengelola Sekolah Az Zahra terkait perlindungan ketenagakerjaan para pekerja.

Pihak pengelola sekolah menggunakan sistem kerja penunjukan per orang tanpa menggunakan vendor. Sehingga pihaknya akan melakukan pemeriksaan dokumen kontrak kerja.

“Sistemnya ditunjuk perorangan, nanti akan dilihat dokumennya. Akan dilihat legalitas perjanjian kerja yang dilakukan apakah antar-badan hukum atau perorangan dan memastikan perjanjian kerja tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dalam pemenuhan hak perlindungan tenaga kerja, terutama perlindungan jaminan sosial tenaga kerja melalui BPJS,” kata Helmi Ady, saat jumpa pers Selasa (11/7/2023).

Baca Lainnya

Sekdaprov Lampung Sampaikan Belasungkawa atas Gugurnya 19 Prajurit Marinir Beruang Hitam

29 Januari 2026 - 17:29 WIB

Pemprov Lampung Siap Kembangkan Kakao Agroforestri

27 Januari 2026 - 17:23 WIB

Pemprov Lampung Dorong Kawasan Transmigrasi Mesuji Jadi Pusat Ketahanan Pangan

23 Januari 2026 - 17:17 WIB

Wagub Lampung Serahkan Bantuan Rp500 Juta bagi Korban Bencana Aceh

23 Januari 2026 - 17:12 WIB

Way Kambas Jadi Prioritas Kerja Sama Konservasi Indonesia–Inggris

21 Januari 2026 - 17:07 WIB

Trending di Bandar Lampung