Tanggamus – Memalukan. Itulah kata yang pantas untuk menggambarkan buruknya pelayanan kesehatan di Puskesmas Rawat Inap Sukaraja, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus. Bagaimana tidak. Karena pelayanan yang kurang baik, seorang pasien, warga Pekon Way Kerap, Pendukuhan, Mulang Maya, yang diduga kritis mengalami sakit perut hebat, tidak mendapatkan penanganan yang maksimal dari Puskesmas. Sehingga, pasien pun dikabarkan sudah tak tertolong dan meninggal dunia.
Diketahui, kejadian ini bermula saat pihak keluarga mengantarkan pasien Almarhum Sahrozi untuk memeriksakan kondisi kesehatanya. Saat itu, pasien mengalami sakit perut hebat. Namun, saat tiba di Puskesmas Sukaraja, tidak ada petugas pelayanan yang sedang berjaga, sehingga pasienpu diduga tidak mendapatkan penanganan yang cepat. Terpantau kondisi Puskesmas dalam keadaan kosong tak berpenghuni.

Terpisah, Kepala UPT Puskemas Sukaraja, Edi Winarto juga membenarkan atas kejadian tersebut. Dikatakannya, Pihaknya sudah dipanggil oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus Untuk dimintai klarifikasi.
“Benar bang, kejadian itu memang di Puskes kami. (Sukaraja- Red) itu terjadi karena pasien tidak tertangani dengan baik. Sehingga berakibat fatal. Terjadi karena petugas kami dalam keadaan pergantian sift jaga malam dan akan di gantikan ke yang petugas jaga pagi. Kemudian saya sudah dipanggil oleh dinas dan juga, Sekda pokok nya saya dimarahi besar-besaran, karena betul-betul hal yang fatal sekali,” kata Kepala Edi Winarto.
KUPT menjelasakan, pihak Dinas Kesehatan maupun Sekertasir Daerah (Sekda) telah memberikan masukan-masukan untuk perbaikan agar peristiwa serupa tidak terulang kembali.
Tak berhenti disitu, awak media pun beranjak mengkonfirmasi pihak Dinas Kesehatan. Sekretaris Dinas Bambang, mengatakan bahwa ia sedang sibuk alias tidak bisa untuk ditemui. “Oh iya mas, Dinkes sedang mendalami Kejadiannya. Kami lagi rapat dengan KUPT beserta jajaran nya.” Tulis pesan singkat oleh Sekjen Dinas Kesehatan.
Sekertaris Dinas Kesehatan Tanggamus pun, mengarahkan awak media untuk menemui Kepala bidang Yankes. “Saya lagi zoom, Ketemu dengan Kabid Yankes ya diruang Yankes dengan bu Yekti” ujar Bambang dalam Pesan whatsahpnya.
Sementara, Kabid Yankes, Yekti membenarkan jika memang benar ada peristiawa tersebut. “Memang betul kemarin itu ada insiden terkait pasien yang datang tidak mendapatkan pelayanan sehingga berakibat fatal. Kami sudah melakukan pemanggilan terhadap KUPT juga KTU Puskesmas Sukaraja dan penanggung jawab mutu sudah kami klarifikasi. sudah kami telusuri memang ada jedah wektu kekosongan 5 menit dilihat dari pergantian siff malam ke siff pagi. Jadi kekosongan 5 menit inilah mengakibatkan kesalahan fatal,”pungkas Kabid Yankes
“Kita tidak mengharapkan pasien meninggal disana tapi kenyataannya berbeda, jadi memang disitu terdapat kelalaian yang tidak dapat kita bantah. kami sudah memberikan teguran dan kami minta untuk masing-masing membuat surat pernyataan yang di tanda tangani, dan itu berproses untuk penindakan mutu di puskesmas tersebut,” lanjutnya
Untuk diketahuin, Mengacu pada Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Sanksi yang dapat diberikan apabila penyelenggara melakukan pelanggaran dalam pelayanan publik ada beberapa bentuk, yaitu berupa sanksi teguran tertulis, sanksi pembebasan dari jabatan, penurunan gaji, sanksi penurunan pangkat, sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, sanksi pemberhentian tidak dengan hormat, sanksi pembekuan misi dan/atau izin yang diterbitkan oleh instansi pemerintah, sanksi pencabutan izin yang diterbitkan oleh instansi pemerintah, sanksi membayar ganti rugi, sanksi pidana dan dikenai denda.
Sanksi-sanksi di atas, diberikan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan. Sanksi tidak hanya diberikan kepada pelaku pelayanan saja, seperti pada kepala bidang atau kepala seksi di level pemda. Namun juga dapat diberikan kepada pimpinan penyelenggara dan Korporasi/Badan swasta dengan bentuk paling ringan yakni sanksi tertulis. Hal ini tercantum dalam Pasal 54 angka 1 UU Nomor 25 Tahun 2009, apabila penyelenggara atau pelaksana layanan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 15 huruf g, dan Pasal 17 huruf e dikenakan sanksi teguran tertulis.
Ironisnya, praktik kelalaian pelayanan Puskesmas sukaraja bukan pertama kali ini terjadi, melainkan sudah berulang dan banyak mendapatkan komplain dari masyarakat wilayah semaka.
Pihak dinas terkait terkesan lalai dalam menyikapi permasalahan ini, jika hanya memberi sangsi ringan atas peristiwa yang menimpa keluarga dan almarhum Sahrozi, sebab kejadian semacam ini jika dibiarkan akan menjadi citra buruk bagi Dinas Kesehatan, masyarakat berharap sangsi tegas harus dilakukan.
Atas kejadian ini, masyarakat yang peduli dengan pelayan kesehatan akan berkoordinasi dengan Ombudsman Provinsi Lampung, untuk melaporkan instansi atau dinas terkait dalam hal kelalaian pelayanan yang berakibat fatal hingga terjadi hilangnya nyawa seseorang.
Sampai berita ini diterbitkan belum ada pernyataan khusus yang disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Tanggamus yang sulit untuk dimintai penjelasan, bahkan selalu terkesan menghindar.(Zay)