Menu

Mode Gelap
TRIGA Lampung Nilai Kejati Lamban Usut Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Tanggamus dan Sejumlah Kasus Lain di Lampung POBSI Lampung Gelar Seleksi Terbuka Atlet Menuju Kejurnas 2025 Juniardi Terpilih Aklamasi sebagai Ketua PFI Lampung Periode 2026–2029 Lampung Lampaui Target Investasi 2025, Pemprov Perkuat Fondasi Ekonomi Berkelanjutan BRI Cabang Pringsewu Dukung Penuh Pengembangan UMKM di Tanggamus BRI Region 5 Bandar Lampung Imbau Masyarakat Waspada Bahaya Klik Tautan Palsu

Berita Utama

Komisi V DPRD Lampung Minta Disdikbud Copot Siswa Curang Dalam PPDB

badge-check


					Komisi V DPRD Lampung Minta Disdikbud Copot Siswa Curang Dalam PPDB Perbesar

Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung tegas kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung agar mencopot atau mengeluarkan siswa/siswi baru yang terbukti curang saat proses PPDB 2023.

Permintaan ini disampaikan langsung Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Iswan dalam hearing Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat Komisi V, bersama puluhan Kepala Sekolah SMA/SMK dan Disdikbud Lampung, Senin (7/8/2023).

“Saya minta Disdikbud dan para Kepsek harus berani bertindak tegas atas adanya kecurangan yang terjadi. Kalau dibiarkan justru akan merusak tatanan dunia pendidikan di Lampung,” ucapnya tegas.

Ia menilai, bahwa kecurangan yang terjadi tidak bisa di toleransi, pihaknya meminta agar Disdikbud Lampung dan Kepsek tidak pandang bulu, jika terbukti curang segera ditindak.

“Inikan untuk mengurus generasi masa depan, kalau kita nggak benar dosa sama-sama kita. Tanpa kita sadari ini (kecurangan PPDB) korupsi di dunia pendidikan lo,” ucapnya.

Menurutnya, kepsek harus berani memecat siswa yang terbukti curang dan menggantikan posisinya dengan siswa yang jadi korban kecurangan PPDB.

“Sekali lagi, kalau ada kekeliruan tetap harus dikeluarkan. Mau dia sudah masuk data siswa nggak ada urusan. Kalau tidak percuma saja, behenti saja jadi kepala sekolah,” tambahnya.

Iswan menyebut dari hasil pengecekan yang dilakukan DPRD, ada banyak indikasi kecurangan terutama dengan ‘cangkok KK’. Ia menyayangkan tidak adanya upaya pencegahan dari pihak sekolah saat melihat ada calon siswa yang menitip nama di KK orang lain.

Menurutnya kepala sekolah bisa mencoret nama-nama tersebut karena punya kewenangan untuk meluluskan atau tidak meluluskan sesuai dengan Peraturan Mendikbud.

“Inikan kewenangan ada di kepsek, ada kewenangan kok ngga bisa apa-apa? Kekuasaan itu melekat pada kita untuk kita berbuat amal soleh dan tugas kita di bidang pendidikan,” tegasnya.

Sementara Kepala SMA 2 Bandarlampung, Hendra Putra dalam hearing tersebut mengaku mengalami kesulitan untuk memecat siswa yang sudah lulus PPDB 2023.

Alasannya para siswa saat ini sudah menjalani proses belajar mengajar, sudah mendapatkan Nomor Induk Siswa (NIS) dan terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Pusat.

“Terkait dengan anak yang sudah diterima di sekolah, semua sudah dapat NIS dan mereka itu sudah terdaftar dalam Dapodik. Jadi kalau mereka dikeluarkan justru akan muncul persoalan baru di tingkat pusat, karena akan ada perubahan data yang sangat signifikan di Dapodik,” kata Hendra Putra.

Sebelum proses PPDB, ia mengatakan kepsek sudah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk memastikan apakah sekolah bisa menggugurkan siswa yang cangkok KK. Namun Disdukcapil menyatakan kepsek tidak boleh menggagalkan siswa karena KK itu adalah dokumen negara yang sah.

“Terus terang dari Disdukcapil menyatakan sekolah tidak diperkenanakan membatalkan keabsahan peserta dari kartu keluarga. Jadi kalau ditanya apakah punya kewenangan, dalam tanda kutip tidak ada kewenangan, karena kami sudah sepakat dengan aturan dari pihak dinas,” tambahnya.

Ia mengakui dalam juknis PPDB memang ada kelemahan, dan banyak juga keluhan dari masyarakat lantaran tidak masuk sekolah negeri. Namun kalau siswa yang saat ini sudah masuk dipecat lagi, menurutnya justru akan memicu masalah baru.

“Untuk PPDB kami tegak lurus dengan aturan dari Kementerian yang sudah kita terjemahkan dalam bentuk juknis. Kalau ada penyimpangan itu adalah hal yang tidak disengaja,” kata dia.

“Memang banyak keluhan karena jumlah siswa yang mendaftar sangat banyak sementara kuotanya terbatas. Tapi kalau dicoret itu pasti menibulkan persoalan persoalan baru,” tutupnya.

Untuk diketahui, pembatalan siswa yang terbukti curang saat PPDB sudah dilakukan oleh Pemprov Jawa Barat. Totalnya ada sebanyak 4.791 siswa di Jawa Barat yang dibatalkan masuk di sekolah negeri lantaran kedapatan mengelabui domisili atau tempat tinggal. (Advertorial)

Kunjungi Situs Partner Kami

Baca Lainnya

TRIGA Lampung Nilai Kejati Lamban Usut Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Tanggamus dan Sejumlah Kasus Lain di Lampung

12 November 2025 - 08:38 WIB

POBSI Lampung Gelar Seleksi Terbuka Atlet Menuju Kejurnas 2025

4 November 2025 - 18:19 WIB

Juniardi Terpilih Aklamasi sebagai Ketua PFI Lampung Periode 2026–2029

2 November 2025 - 07:39 WIB

Lampung Lampaui Target Investasi 2025, Pemprov Perkuat Fondasi Ekonomi Berkelanjutan

1 November 2025 - 13:53 WIB

BRI Cabang Pringsewu Dukung Penuh Pengembangan UMKM di Tanggamus

31 Oktober 2025 - 08:45 WIB

Trending di Berita Utama