Tanggamus – Kepala Pekon Air Bakoman, Kecamatan Pulau Panggung, Herianto resmi dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Solidaritas Pemuda Peduli Pembangunan (SP3) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus atas dugaan Korupsi Dana Desa, Selasa, 25 Juli 2023.
Dipimpin oleh Supriansyah, SH, LSM SP3 melaporkan Kepala Pekon Air bakoman, Herianto terkait dugan Korupsi di Pekon setempat pasca di jabat olehnya selama Dua Tahun terakhir. Dengan Nomor : 034/SE/DPP-SPPP/TGM-LPG/VII/2023, berisi tentang Laporan Dugaan Tidak Pidana Korupsi Dana Desa, yang ditujukan kepada Kajari Tanggamus Cq Kasi Vidsus Kajari Tanggamus.

Laporan tersebut, dikatakan Supriansyah, SH sepenuhnya sudah diserahkan dengan Kejari Tanggamus dan diberikan kepercayaan penuh untuk ditindaklanjuti. Supriansyah, SH juga menegaskan, bahwa pihaknya akan mengawal penuh proses pendalaman oleh Kejari Tanggamus.
Dikatakannya juga, laporan tersebut dilayangkan atas dasar laporan dan hasil keterangan darimasyarakat, serta analisis DPP-SP3. Diduga kuat, pelaksanaan kegiatan pembangunan yang dilaksanakan oleh Herianto, Kepala Pekon Air Bakoman, Kecamatan Pulau Panggung, beraroma Mark-up, bahkan diduga fiktif.
Berikut dugaan fiktif, diantaranya meliputi kegiatan tahun 2021 dan 2022.
Pada Tahun Anggaran (TA) 2021:
1. Pembangunan Talut Penahan Tanah (TPT) Tahun 2021 dengan spesifikasi panjang 58 Meter x Tinggi 2 Meter lokasi Dusun 1, RT 04 dengan anggaran Rp. 59.023.000,-.
2. Pemeliharaan fasilitas pengelolaan sampah Desa / Pemukiman (penampungan, sanitasi bak sampah, dll) Rp. 54.000.000,-.
3. Lumbung Desa (kegiatan penguatan ketahanan pangan tingkat pekon) Rp. 118.300.000.
Pada tahun Anggaran 2022:
1. Pemeliharaan fasilitas pengelolaan sampah Desa / Pemukiman (penampungan, sanitasi bak sampah, dll) Rp. 54.000.000,-
2. Lumbung Desa (kegiatan penguatan ketahanan pangan tingkat pekon) Rp. 160.860.000,-
Dengan ini, disampaikan LSM SP3 dalam Isi surat meminta kepada Kejaksaan Negeri Tanggamus agar:
1. Segera melakukan langkah hukum terkait Dugaan Korupsi dana Desa tersebut
2. Membentuk tim pencari fakta untuk melakukan penyelidikan
3. Menerapkan hukum sesuai dengan peraturan dan perundang – undangan dengan tetap konsisten terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi
4. Segera memeriksa oknum siapapun yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut diatas, dan
5. Memeriksa kegiatan-kegiatan lain yang dianggap terindikasi di Mark-Up.
“Saya harap Kajari Tanggamus segera melakukan evaluasi terkait laporan kami ini, sebab indikasinya sudah jelas, dan dapat di jadikan pintu masuk dalam pemeriksaan. Sebelumnya Saya ucapkan apresiasi atas capaian kajari Tanggamus dalam menetapkan tersangka beberapa hari ini. Dimana, kita tahu dua di antara nya juga merupakan oknum kepala pekon yang pernah melakukan tindak pidana korupsi, semoga kedepan Kajari Tanggamus juga tegak lurus dalam menangani laporan-laporan dari masyarakat seperti yang kami lakukan saat ini” Ucap Supriansyah. (Zay)