Tanggamus – Laporan LSM SP3 terkait dugaan tindak pidana Korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) TA 2021 dan 2022 oleh Kakon Air Bakoman, Kecamatan Pulau Panggung, ke Karjari Tanggamus memasuki babak baru,Minggu (6/7/2023).
Kejari Tanggamus melimpahkan perkara dugaan korupsi tersebut ke Inspektorat untuk dilakukan Audit atau pemeriksaan lebih lanjut.

Diketahui, beberapa waktu lalu berita terkait dugaan korupsi oknum Kakon Air Bakoman sempat santer diberitakan. Selain itu, Masyarakat setempat ramai mengatakan bahwa Kakon Air Bakoman telah menganggarkan kegiatan fiktif pada tahun 2021 yang lalu, tepat nya di dusun 01 RT 04.
Atas dasar Kekecewaan masyarakat tersebut, akhirnya melalui DPP- SP3, lembaga yang di ketuai oleh Supriyansyah, SH. mempercayakan permasalahan ini ke Aparat Penegak Hukum (APH) pada (25/07) lalu.
Berbeda, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tanggamus, Gustam membenarkan jika pihaknya memang telah menerima pelimpahan Laporan tersebut dari Kajari Tanggamus. “Iya Betul Laporan itu sudah dengan Kami. Sedang Kami telaah lebih lanjut, sesuai dengan materi Laporannya, nanti kita koordinasikan dengan Camat nya, Perihal pelimpahan Laporan tersebut,” Kata gustam
Gustam menerangkan, jika sudah dilakukan uji telaah, lalu memanggil beberapa narasumber dan saksi-saksi, setelah itu akan di adakan investigasi di Pekon Air Bakoman ini.
Supriyansyah menjelaskan, bahwa pihaknya akan terus mengawal perkara tersebut hingga tuntas. Hal ini, dikatakannya, demi terciptanya keadilan bagi masyarakat. “APH wajib mengusut tuntas permasalahan yang terjadi di Pekon Air Bakoman,” ujarnya.
Sebab menurutnya, pintu masuk untuk APH dalam melakukan pemeriksaan sudah jelas, yaitu oknum kakon air bakoman yang diduga melakukan pekerjaan fiktif, pada kegiatan pembangunan disalah satu dusun di pekon setempat, merupakan bentuk pelanggaran yang mengandung unsur pidana.
“Pertama saya minta agar APH dan APIP mengusut hingga tuntas permasalah Pekon Air Bakoman ini, yang kedua coba kawan-kawan media, masyarakat atau Lembaga sosial masyarakat kalau ada temuan pertanyakan juga perihal temuan tersebut kepada pihak kecamatan. Sebab setau saya pencairan tahap berikutnya tidak dapat dilakukan kalau masih ada hal yang belum terselesaikan. Disini kan ada monitoring pihak kecamatan, masa fiktif bisa lolos? haduuuh!” Ucap Suprian.(Zay)










