
Jakarta –Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di rumah Purwanti Lee, pemilik Sugar Group Companies, terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan penggeledahan dilakukan karena Purwanti tidak memenuhi panggilan penyidik. “Yang bersangkutan dipanggil namun tidak hadir, sehingga penyidik melakukan penggeledahan di rumahnya,” kata Harli, Rabu (28/5/2025) di Gedung Penkum Kejagung, Jakarta.
Namun, Harli menyebut tidak ditemukan barang bukti yang dapat disita dalam penggeledahan tersebut. Ia juga tidak merinci waktu pasti pelaksanaan penggeledahan.
Nama Sugar Group mencuat dalam kasus ini setelah disebut oleh terdakwa Zarof Ricar dalam persidangan. Dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (7/5/2025), Zarof mengaku menerima Rp50 miliar sebagai fee untuk menangani sengketa perdata antara Sugar Group dan Marubeni Corporation di tingkat kasasi pada periode 2016–2018.
Jaksa juga mengkonfirmasi soal uang Rp920 miliar yang ditemukan di brankas rumah Zarof, dan menanyakan apakah dana tersebut berkaitan dengan perkara lain. Zarof menyebut jumlah terbesar berasal dari perkara Marubeni. “Waktu itu saya terima sekitar Rp50 miliar dari Sugar, lewat anak buahnya,” ungkap Zarof dalam persidangan.
Hingga kini, penyidik belum melakukan penggeledahan di kantor Sugar Group Companies. Penyidikan kasus TPPU ini masih terus berlanjut.
Sumber: Kompas.com










