Menu

Mode Gelap
Pemprov Lampung Percepat Perbaikan Jalan untuk Konektivitas Optimal IWO Santuni Anak Yatim di Bulan Ramadan IKA Untirta Lampung Siap Bentuk Kepengurusan, Pererat Silaturahmi Alumni Ketua IWO Lampung Timur Desak Inspektorat Tindak Kepala Desa Braja Mulya Terkait Tunggakan Siltap Mendagri dan Gubernur Lampung Percepat Perbaikan Jalan Jelang Mudik Lebaran 2025 BRI Regional Office Bandar Lampung Kembali Salurkan Bantuan Sembako Dalam Rangka Natal 2024

Berita Utama

Fraksi PKS: Pajak Retribusi Daerah Jangan Sampai Bebani Rakyat

badge-check


					Fraksi PKS: Pajak Retribusi Daerah Jangan Sampai Bebani Rakyat Perbesar

Bandarlampung – Pada agenda Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi atas 3 (tiga) Raperda Prakarsa Pemerintah Daerah Selasa (14/2/2023), khususnya yang terkait dengan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Fraksi PKS DPRD Lampung melalui juru bicaranya Zunianto meminta agar pengenaan pajak/retribusi daerah tidak berdampak negatif bagi perekonomi daerah, khususnya pada sisi mikro.

Sebab, menurut Zunianto, suka maupun tidak suka, semakin bervariasi jenis pajak/retribusi yang dikenakan kepada masyarakat dan semakin tinggi nominal yang dikeluarkan masyarakat, langsung atau tidak langsung berdampak kepada menurunnya daya beli masyarakat.

“Padahal pertumbuhan ekonomi juga dipengaruhi oleh konsumsi masyarakat,” kata Zunianto.

Wakil Ketua Fraksi PKS inipun menambahkan, bahwa terkait kewajiban masyarakat membayar berbagai macam pajak, penting pula sebagai pemangku kepentingan dan pengambil kebijakan, Pemda dan DPRD memperhatikan berbagai suara-suara masyarakat yang diekspresikan melalui pertanyaan-pertanyaan, baik saat reses atau curahan hati warung kopi dan media sosial.

“Ada yang mempertanyakan dengan bahasa: dimana uang pajak kami, sedangkan jalan masih rusak dan berlubang?. Begitu sering kita dengar dimasyarakat”, tambah Zunianto.

“Atau adapula masyarakat yang mempertanyakan, kami sudah bayar kewajiban pajak, tapi makin berkurang rasa aman kami. Begitulah ekspresi masyarakat kita,” ungkap Ketua PKS Pringsewu.

Diapun menjelaskan bahwa semua pihak memaklumi, pada satu sisi jika pembiayaan dan penganggaran bagi roda pembangunan daerah, porsi terbesarnya berasal dari pajak dan retribusi daerah. Namun pada sisi yang lain, bahwa pajak pada hakikatnya adalah pungutan yang menjadi pengurang penghasilan yang dikenakan oleh pemerintah daerah.

Sementara kini, masyarakat sedang menata kehidupan ekonomi selepas pandemi covid, mulai mereda, baik pada skala nasional maupun daerah (Provinsi Lampung).

“Sehingga bagaimana agar setiap kewajiban yang dibebankan kepada masyarakat, termasuk pajak dan retribusi daerah tidak sampai meningkat langkah kaki mereka, guna mendapatkan kehidupan yang layak,” pungkas Zunianto, Anggota DPRD Lampung yang mewakili Pringsewu, Pesawaran dan Metro.

Baca Lainnya

IWO Santuni Anak Yatim di Bulan Ramadan

15 Maret 2025 - 16:52 WIB

IKA Untirta Lampung Siap Bentuk Kepengurusan, Pererat Silaturahmi Alumni

15 Maret 2025 - 16:48 WIB

BRI Regional Office Bandar Lampung Kembali Salurkan Bantuan Sembako Dalam Rangka Natal 2024

13 Maret 2025 - 11:13 WIB

Safari Ramadhan 1446: Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar Pimpin Rombongan ke Kabupaten Mesuji

10 Maret 2025 - 15:09 WIB

Bupati Way Kanan Ali Rahman Tutup Usia

10 Maret 2025 - 05:15 WIB

Trending di Berita Utama