Menu

Mode Gelap
Menag Lantik Kembali Prof Wan Jamaluddin sebagai Rektor UIN Raden Intan Lampung Sekdaprov Lampung Dorong Optimalisasi LPPD 2025, Target Peringkat Nasional Naik Pemprov Lampung Perbaiki Jalan Kasui–Air Ringkih, Dukung Distribusi Komoditas Sawit Way Kanan Perkuat Infrastruktur Way Kanan, Pemprov Lampung Targetkan Kemantapan Jalan 67,10 Persen Gubernur Mirza Resmikan 2.651 Posbankum di Lampung, Dorong Akses Keadilan hingga Desa Sekdaprov Lampung Pimpin Rakor Lintas Sektor Bahas Strategi Terpadu Penanganan Banjir di Bandar Lampung

Berita Utama

Fraksi PKS: Pajak Retribusi Daerah Jangan Sampai Bebani Rakyat

badge-check


					Fraksi PKS: Pajak Retribusi Daerah Jangan Sampai Bebani Rakyat Perbesar

Bandarlampung – Pada agenda Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi atas 3 (tiga) Raperda Prakarsa Pemerintah Daerah Selasa (14/2/2023), khususnya yang terkait dengan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Fraksi PKS DPRD Lampung melalui juru bicaranya Zunianto meminta agar pengenaan pajak/retribusi daerah tidak berdampak negatif bagi perekonomi daerah, khususnya pada sisi mikro.

Sebab, menurut Zunianto, suka maupun tidak suka, semakin bervariasi jenis pajak/retribusi yang dikenakan kepada masyarakat dan semakin tinggi nominal yang dikeluarkan masyarakat, langsung atau tidak langsung berdampak kepada menurunnya daya beli masyarakat.

“Padahal pertumbuhan ekonomi juga dipengaruhi oleh konsumsi masyarakat,” kata Zunianto.

Wakil Ketua Fraksi PKS inipun menambahkan, bahwa terkait kewajiban masyarakat membayar berbagai macam pajak, penting pula sebagai pemangku kepentingan dan pengambil kebijakan, Pemda dan DPRD memperhatikan berbagai suara-suara masyarakat yang diekspresikan melalui pertanyaan-pertanyaan, baik saat reses atau curahan hati warung kopi dan media sosial.

“Ada yang mempertanyakan dengan bahasa: dimana uang pajak kami, sedangkan jalan masih rusak dan berlubang?. Begitu sering kita dengar dimasyarakat”, tambah Zunianto.

“Atau adapula masyarakat yang mempertanyakan, kami sudah bayar kewajiban pajak, tapi makin berkurang rasa aman kami. Begitulah ekspresi masyarakat kita,” ungkap Ketua PKS Pringsewu.

Diapun menjelaskan bahwa semua pihak memaklumi, pada satu sisi jika pembiayaan dan penganggaran bagi roda pembangunan daerah, porsi terbesarnya berasal dari pajak dan retribusi daerah. Namun pada sisi yang lain, bahwa pajak pada hakikatnya adalah pungutan yang menjadi pengurang penghasilan yang dikenakan oleh pemerintah daerah.

Sementara kini, masyarakat sedang menata kehidupan ekonomi selepas pandemi covid, mulai mereda, baik pada skala nasional maupun daerah (Provinsi Lampung).

“Sehingga bagaimana agar setiap kewajiban yang dibebankan kepada masyarakat, termasuk pajak dan retribusi daerah tidak sampai meningkat langkah kaki mereka, guna mendapatkan kehidupan yang layak,” pungkas Zunianto, Anggota DPRD Lampung yang mewakili Pringsewu, Pesawaran dan Metro.

Baca Lainnya

Menag Lantik Kembali Prof Wan Jamaluddin sebagai Rektor UIN Raden Intan Lampung

10 Maret 2026 - 16:41 WIB

Sekdaprov Lampung Dorong Optimalisasi LPPD 2025, Target Peringkat Nasional Naik

10 Maret 2026 - 16:38 WIB

Pemprov Lampung Perbaiki Jalan Kasui–Air Ringkih, Dukung Distribusi Komoditas Sawit Way Kanan

10 Maret 2026 - 16:34 WIB

Perkuat Infrastruktur Way Kanan, Pemprov Lampung Targetkan Kemantapan Jalan 67,10 Persen

10 Maret 2026 - 16:32 WIB

Sekdaprov Lampung Pimpin Rakor Lintas Sektor Bahas Strategi Terpadu Penanganan Banjir di Bandar Lampung

9 Maret 2026 - 12:22 WIB

Trending di Berita Utama