Menu

Mode Gelap
Disdik Lampung Rotasi 51 Kepala SMA/SMK Negeri, Dorong Peningkatan Kinerja Diserbu Pendaftar, Satu Pilihan Jadi Penentu Lolos Tidaknya PMB MIN 2026 Setelah PLN Dikritik Gubernur Soal Padam Listrik di Jakarta, Giliran GMNI Desak Copot Dirut dan GM PLN UID Jaya Musrenbang 2026 Jadi Momentum Perkuat Ekonomi Rakyat dan Pemerataan Pembangunan Lampung Merajut Silaturahmi di Banyu Langit: Reuni dan Halal Bihalal Alumni MH FH Unila Angkatan 2007 DPRD Lampung Dorong RKPD 2027 Berkualitas dan Responsif terhadap Aspirasi Masyarakat

Berita Utama

Diduga Langgar UU K3, PPK Wajib Berhentikan Pembangunan Rusun Lanjutan Provinsi Lampung

badge-check


					Diduga Langgar UU K3, PPK Wajib Berhentikan Pembangunan Rusun Lanjutan Provinsi Lampung Perbesar

LampungProyek pembangunan rumah susun lanjutan Provinsi Lampung yang berlokasi di Jalan Raden Gunawan, Desa Hajimena, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan diduga melanggar Undang – Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1970 tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Berdasarkan pantauan awak media di lokasi proyek milik Kementerian PUPR yang dikerjakan oleh PT. Paramitra Multi Prakasa senilai Rp. 11,5 Milirar tersebut para pekerjanya tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).

Diantaranya, helm keselamatan, Masker, sepatu keselamatan, rompi keselamatan serta sarana lainnya guna melindungi para pekerja agar terhindar dari kecelakaan akibat kelalaian dan kesalahan prosedur kerja. Mirisnya lagi, terlihat beberapa pekerja ada yang menggunakan sandal jepit, yang pastinya sangat membahayakan.

Salah seorang pekerja yang meminta namanya untuk tidak diberitakan mengatakan, PT. Paramitra Multi Prakasa (PMP) tidak pernah memfasilitasi para pekernya APD. “Ga pake mas.” Ujarnya seraya mewanti – wanti agar namanya tidak dikorankan, Senin, 8 Febuari 2021.

Menanggapi hal ini, Lembaga Gerakan Masyarakat Pemantau Pembangunan Lampung (Gamapela) menyayangkan atas ketidakprofesionalan PT. PMP yang tidak memberikan fasilitas APD kepada para pekerjanya. “Indonesia ini negara hukum mas. Apalagi Kesehatan dan Keselamatan Kerja tersebut sangat wajib digunakan untuk melindungi para pekerja dari kecelakaan kerja. Selain itu, K3 pun sudah diatur dalam Undang – undang. Jadi ya harus patuh dong,” tegas Ketua Gamapela, Toni Bakrie.

Toni Bakrie meminta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dari Balai Pengembangan Perumahan untuk memberhentikan proyek yang dibiayai melalui APBN tersebut. “PPK harus berani. Sebab baik dan buruknya suatu pekerjaan amat tergantung pada pengawasan yang dilakukan oleh PPK dan PPTK,” tutupnya.

Terpisah, pihak dari Balai Pengembangan perumahan, Herianto, mengatakan proyek tersebut sudah berlangsung dari Tahun 2020 yang lalu. ” itu bukan saya PPK. Pekerjaannya sampai 2021 memang MTC (Multiyears Contract).” Jelasnya.

Sayangnya, hingga berita ini diturunkan Kepala Balai Pengembangan Perumahan dan Pejabat Pembuat Komitmen dari kegiatan tersebut belum bisa dikonfirmasi.

Baca Lainnya

Disdik Lampung Rotasi 51 Kepala SMA/SMK Negeri, Dorong Peningkatan Kinerja

14 April 2026 - 09:16 WIB

Musrenbang 2026 Jadi Momentum Perkuat Ekonomi Rakyat dan Pemerataan Pembangunan Lampung

13 April 2026 - 14:55 WIB

Merajut Silaturahmi di Banyu Langit: Reuni dan Halal Bihalal Alumni MH FH Unila Angkatan 2007

13 April 2026 - 14:36 WIB

DPRD Lampung Dorong RKPD 2027 Berkualitas dan Responsif terhadap Aspirasi Masyarakat

13 April 2026 - 14:32 WIB

Pengukuhan Dewan Pendidikan Lampung 2025–2030, Dorong Reformasi Sistem dan Peningkatan Mutu Pendidikan

13 April 2026 - 14:27 WIB

Trending di Berita Utama