Menu

Mode Gelap
Petani hingga Mahasiswa Bersatu, Ribuan Orang Demo Dukung Program Makan Bergizi Gratis IKA Untirta Lampung Dukung Penguatan Ekosistem Pekerja Migran Heroik! Satpam BRI Curup Selamatkan Motor Warga yang Terbakar di Lebong YBM BRILiaN Salurkan Bantuan Beras untuk Santri di Ponpes Nurul Anwar Lampung Tengah YBM BRILiaN Region 5 Bandar Lampung Salurkan Program Berbagi Beras Santri untuk Pondok Pesantren Al Huda, Lampung Timur BRI Bandarjaya Gelar Gathering BRILink Agen Se-Lampung Tengah, Perkuat Sinergi dan Edukasi Keuangan Masyarakat

Berita Utama

Diduga Rugikan Negara Puluhan Miliar, Gamapela Minta Polda Lampung Segera Tahan Pemilik PT URM Engsit Alias Hengki Widodo

badge-check


					Diduga Rugikan Negara Puluhan Miliar, Gamapela Minta Polda Lampung Segera Tahan Pemilik PT URM Engsit Alias Hengki Widodo Perbesar

Bandar LampungGerakan Masyarakat Peduli Pembangunan Lampung (Gamapela) mendesak Polda Lampung segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan jalan nasional  Ir-Sutami- Simpang Sribawono senilai Rp 147, 533 Miliar (Nilai HPS) tahun 2018-2019

Pembangunan jalan mualai dari KM 17 sampai KM 76 yang terletak di kabupaten Lampung Timur dengan menggunakan APBN tersebut dinilai kualitasnya tidak sesuai spek dan merugikan negara mencapai puluhan miliar. 

“Kita mengapresiasi kinerja Polda Lampung yang sudah melakukan penyidikan dan kami berharap Polda Lampung segera menetapkan tersangka dan mengusut tuntas kasus ini,” kata Ketua Gamapela Tony Bakrie, kepada wartawan. 

Tony, meminta Polda Lampung  menetapkan pemilik perusahaan PT Usaha Remaja Mandiri (URM) selaku pemenang tender proyek tersebut yang diduga bernama Hengki Widodo alias Engsit sebagai tersangka dan ditahan karena dikhawtirkan yang bersangkutan akan kabur.  

“Kita apresiasi kinerja polda harapan kami pemilik perusahaan segera ditahan. Karena kami dapat informasi ada usaha pihak-pihak tertentu untuk tidak menetapkan Engsit (Hengki Widodo) sebagai tersangka dalam kasus ini,” tandasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan, Pihak PT URM tengah berupaya melakukan lobi-lobi untuk tidak menetapkan Engsit Alias Hengki Widodo sebagai tersangka. Bahkan ada informasi yang diperoleh pihak wartawan, Engsit dan timnya tengah berupaya melakukan upaya untuk mencoba mendekati penegak hukum. 

Sementara Perwakilan PT. URM Tumpal H Hutabarat yang dihubungi wartawan mengaku tengah berada di Jakarta. Dirinya membantah ada upaya-upaya pihaknya melakukan pendekatan ke penegak hukum terkait kasus yang membelit kliennya Engsit alias Hengki Widodo. 

“Saya lagi di Jakarta ini, saya dan pak Engsit tidak ke Polda untuk menghadap,  itu tidak benar, karena saya lagi di Jakarta,” tukasnya   

Kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan jalan nasional  Ir-Sutami – Simpang Sribhawono senilai Rp 147, 533 Miliar saat ini tengah di tangani Direktorat kriminal Khusus Polda Lampung. 

Polda Lampung pun sudah meningkatkan kasus ini dari penyelidikan menjadi penyidikan. Polda Lampung pun menyatakan kasus ini sudah ada tersangka. Dan penetapan tersangka masih menungu hasil audit dari BPK.  (tim)

Baca Lainnya

Petani hingga Mahasiswa Bersatu, Ribuan Orang Demo Dukung Program Makan Bergizi Gratis

22 Juni 2026 - 06:36 WIB

IKA Untirta Lampung Dukung Penguatan Ekosistem Pekerja Migran

18 Juni 2026 - 16:14 WIB

Heroik! Satpam BRI Curup Selamatkan Motor Warga yang Terbakar di Lebong

17 Juni 2026 - 06:43 WIB

YBM BRILiaN Region 5 Bandar Lampung Salurkan Program Berbagi Beras Santri untuk Pondok Pesantren Al Huda, Lampung Timur

12 Juni 2026 - 06:49 WIB

BRI Bandarjaya Gelar Gathering BRILink Agen Se-Lampung Tengah, Perkuat Sinergi dan Edukasi Keuangan Masyarakat

12 Juni 2026 - 06:38 WIB

Trending di Berita Utama