Menu

Mode Gelap
Prof. Sudarman: LGBT Musuh Kemanusiaan Ketua MUI Lampung: Negara Harus Hadir dalam Penanggulangan LGBT Thomas Amirico: Pendidikan Harus Bebas dari Penyimpangan LGBT Usung Sembilan Program, RSUDAM Siap Jadi Rumah Sakit Bertaraf Nasional  Pemprov Lampung Kini Hadirkan Pelayanan Publik Terpadu, Transparan, dan Berbasis Digital PFI Pusat Tunjuk Juniardi sebagai Plt Ketua PFI Lampung

Berita Utama

Bekerjasama dengan Balai K3 Bandung, Disnaker Lampung Laksanakan Seminar Layanan Uji Keselamatan dan Kesehatan Kerja

badge-check


					Bekerjasama dengan Balai K3 Bandung, Disnaker Lampung Laksanakan Seminar Layanan Uji Keselamatan dan Kesehatan Kerja Perbesar

BANDARLAMPUNG — Pemerintah Provinsi Lampung melalui Balai K3 Provinsi Lampung melaksanakan Seminar Layanan Uji Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Lampung Tahun 2023, dengan Tema “Terwujudnya Pekerjaan Yang Layak Berbudaya K3 Guna Mendukung Keberlangsungan Usaha di Setiap Tempat Kerja”, pada Rabu (8/3/2023).

Kegiatan tersebut terselenggara berkat Kerjasama Pemerintah Pusat (Balai K3 Bandung) dengan Balai K3 Provinsi Lampung. Sebagaimana tema besar yang diangkat diatas, pemenuhan serta pelaksanaan amanah peraturan perundang-undangan terkait K3 merupakan hal yang wajib dilaksanakan.

Menurut, Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Agus Nompitu, sesuai dengan peranan dan kedudukan Tenaga Kerja, diperlukan perlindungan terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) untuk tenaga kerja di lingkungan kerjanya , karena perlindungan K3 merupakan hal yang wajib bahkan mutlak untuk dipenuhi dan dilaksanakan dalam mewujudkan amanah peraturan perundangan- undangan.

“Dengan adanya seminar hari ini, para pelaku usaha baik tenaga kerja semakin meningkatkan kualitas tenaga kerja dan peran sertanya dalam pembangunan serta peningkatan perlindungan tenaga kerja sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan,” ujar Agus

Lebih lanjut, kata Agus, berkenaan dengan sanksi, telah diatur dalam Permanaker No.05 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Lingkungan kerjanya.

Serta Pasal 71 “Pengusaha dan/atau pengurus yang tidak memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan di atas, dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dimana sanksi yang dikenakan sudah jelas dasar hukumnya.

Perlu diketahui, Tempat kerja merupakan tiap ruangan/lapangan tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap dimana tenaga kerja bekerja atau sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha, atau dimana terdapat sumber-sumber bahaya termasuk sumua ruangan, lapangan, halaman/sekelilingnya yang merupakan bagian-bagian yang berhubungan dengan tenaga kerja, untuk itu penyelenggara usaha dan/atau kegiatan harus menjamin dan memastikan tempatnya bekerja tidak berpotensi atau sudah dilakukan upaya pencegahan bahaya ditempat kerja.

“Adapun lingkungan kerja yang dimaksud, meliputi aspek hygiene di tempat kerja yang mencakup Faktor Fisika, Kimia, Biologi, Ergonomik dan Psikologi yang keberadaanya di tempat kerja dapat mempengaruhi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja. Keselamatan dan Kesehatan lingkungan kerja merupakan segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui pengendalian lingkungan kerja dan penerapan hygiene sanitasi di tempat kerja, ” papar dia

Acara ini dihadiri Kepala UPTD Balai K3 Bandung Provinsi Jawa Barat, Muhammad Imran dan 100 orang peserta dari perwakilan perusahaan. (*)

Baca Lainnya

Prof. Sudarman: LGBT Musuh Kemanusiaan

9 Juli 2025 - 16:05 WIB

Ketua MUI Lampung: Negara Harus Hadir dalam Penanggulangan LGBT

9 Juli 2025 - 16:03 WIB

Thomas Amirico: Pendidikan Harus Bebas dari Penyimpangan LGBT

9 Juli 2025 - 16:01 WIB

Usung Sembilan Program, RSUDAM Siap Jadi Rumah Sakit Bertaraf Nasional 

9 Juli 2025 - 15:55 WIB

Pemprov Lampung Kini Hadirkan Pelayanan Publik Terpadu, Transparan, dan Berbasis Digital

9 Juli 2025 - 09:48 WIB

Trending di Berita Utama