Bandar Lampung – Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P Panggar S,H.,M.H mengatakan akan menyampaikan tanggapan masyarakat dalam perekrutan calon Anggota Bawaslu Kabupaten Lampung Barat ke Bawaslu RI.
Hal itu disampaikannya saat diwawancarai melalui saluran telepon What’s App, Sabtu, 5 Agustus 2023.

“Akan kita sampaikan ke Bawaslu RI, sebagai penentu akhir terpilih atau tidaknya peserta seleksi yang lolos 6 dan 12 besar,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia pun meminta agar masyarakat dapat memberikan tanggapan apabila ada hal yang dirasa janggal dalam proses perekrutan calon Bawaslu kabupaten/kota. “Kita lakukan klarifikasi saat SSGD, dan masukan tanggapan masyarakat segera diproses,” ujarnya.
Bawaslu Provinsi Lampung, dalam hal ini sangat membutuhkan informasi tanggapan dan masukan dari masyarakat untuk menjaga netralitas dari lembaga pengawasan pemilu.
“Bawaslu Lampung dalam uji publik, sangat menerima masukan dari masyarakat,” pungkas Iskardo.
Sebelumnya, Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Lampung, Budiono, meminta Tim Seleksi (Timsel) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk membatalkan seleksi bagi calon anggota komisioner yang masih terafiliasi dalam Partai Politik (Parpol) maupun Sayap Parpol dan Calon Anggota Komisioner yang baru mengundurkan diri sekurang – kurangnya 5 tahun dari kepengurusan Parpol.
Dikatakan Budiono, mengacu pada Undang – Undang Dasar dan Pedoman Kerja Timsel calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 117 Point i yang Berbunyi “Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang kurangnya 5 Tahun pada saat mendaftar sebagai calon”.
“Kalau didapati yang seperti itu (Terafiliasi), dalam Parpol ataupun baru keluar kepengurusan (Belum Sampai 5 Tahun – Red), sudah seharusnya Bawaslu ataupun Timsel membatalkan seleksi tersebut. Jangan sampai, maksud dari pada Undang – Undang tersebut, indefendensi pemilihan calon anggota komisioner, terganggu dengan adanya keterlibatan Parpol,” ujar Budiono, saat dimintai penjelasan melalui saluran telepon, Selasa, 1 Agustus 2023.
Dikatakannya juga, Bawaslu semestinya sudah melakukan pendalaman terlebih dahulu bagi calon anggota komisioner yang akan mendaftarkan ke Bawaslu. Jangan sampai, Bawaslu ‘kecolongan’ dengan adanya calon anggota yang tidak sesusai dengan aturan dan belum memenuhi syarat untuk mendaftar komisioner Bawaslu. “Hal ini untuk menghindari hal – hal yang tidak diinginkan, seperti masuknya orang – orang yang masih terafiliasi didalam Parpol.” Jelasnya.
Sementara, berdasarkan penulusuran awak media, terungkap salahseorang calon anggota komisioner Bawaslu Kabupaten Lampung Barat, Muhammad Taufik Yan Parta Wijaya yang diduga belum lama mengundurkan diri dari Banteng Muda Indonesia (BMI) yang diketahuin merupakan sayap Partai dari PDI Perjuangan. Muhammad Taufik Yan Parta Wijaya di BMi menjabat sebagai Sekertaris BMI Lampung Barat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media juga dari berbagai sumber dan unggahan akun Insragram BMI Kabupaten Lampung Barat. Dalam unggahan akun resmi @BMI_Lampungbarat, didapati pada Bulan Januari Tahun 2023 yang lalu, BMI Lampung Barat mengunggah ucapan HUT kepada Muhammad Taufik Yan Parta Wijaya sebagai Sekertaris BMI Lampung Barat.
Sementara saat dikonfirmasi, Muhammad Taufik Yan Parta Wijaya membantah jika dirinya masih terafiliasi dalam Parpol. “Saya sudah lima tahun lebih mengundurkan diri dari BMI,” Pungkasnya
Untuk diketahui, Bawaslu sudah mengumumkan hasil seleksi calon anggota komisioner tahap wawancara dan kesehatan pada 31 Juli 2023. Berdasarkan hasil seleksi Bawaslu Lampung barat, diumumkan 6 Calon Anggota yang lulus seleksi tersebut. Yakni,
Lampung Barat
1. Ardiansyah
2. Tamam Mulhadi
3. Novri Jonestama
4. Agasi Ala Anarki
5. Oktria Nurwahyuni
6. Muhammad Taufik Yan Parta Wijaya