Menu

Mode Gelap
IWO Santuni Anak Yatim di Bulan Ramadan IKA Untirta Lampung Siap Bentuk Kepengurusan, Pererat Silaturahmi Alumni Ketua IWO Lampung Timur Desak Inspektorat Tindak Kepala Desa Braja Mulya Terkait Tunggakan Siltap Mendagri dan Gubernur Lampung Percepat Perbaikan Jalan Jelang Mudik Lebaran 2025 BRI Regional Office Bandar Lampung Kembali Salurkan Bantuan Sembako Dalam Rangka Natal 2024 Safari Ramadan Gubernur Lampung Perkuat Sinergi Pembangunan di Pringsewu

Berita Utama

Aprilliati Gelar Sosperda di Sepang Jaya

badge-check


					Aprilliati Gelar Sosperda di Sepang Jaya Perbesar

Bandar Lampung – Memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak menjadi tugas serta peran penting pemerintah legislatif maupun eksekutif, dalam menjaga masyarakat di provinsi Lampung.

Untuk itu, DPRD Provinsi Lampung memprogramkan sosialisasi yang menyentuh pada masyarakat langsung, untuk dapat memberikan edukasi serta pemahaman yang meluas.

Aprilliati, SH.,MH yang merupakan salah satu anggota DPRD Provinsi Lampung dapil Kota Bandarlampung juga ikut melangsungkan sosialisasi peraturan daerah nomor 2 tahun 2021 tentang Penghapusan Tindak Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Provinsi Lampung.

“Rupanya tingkat kekerasan terhadap perempuan dan anak semakin tinggi, saya selalu sampaikan kita masuk dalam kategori darurat, terbukti saat ini Provinsi Lampung khususnya kota Bandarlampung data sudah menunjukan hampir 100 per Januari 2023,” ujar Srikandi PDI Perjuangan.

Anggota komisi V DPRD Lampung ini juga mengatakan mungkin saja kasus tersebut dapat terus meningkat jika korban dari kekerasan tersebut berani untuk melaporkan.

“Mungkin saja masih banyak lagi, tapi kemauan, keberanian untuk melapor itu yang masih terbatas,”

“Dan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak tahun lalu itu mencapai tiga ratus ribu, dan angka permohonan dispensasi atau perkawinan dibawah umur mencapai seribu tujuh ratus di tahun 2022 kemarin, dan ini cukup tinggi sekali,” tambahnya.

Kegiatan sosialisasi yang dilangsungkan di Jalan Sultan Agung Gang M. Bangsawan RT 05 Lk I, Kel. Sepang Jaya, Kec. Labuhan Ratu, Bandar Lampung. Bersama dua narasumber Nelda Efrina, S.Pd yang merupakan Kabid PHPA Dinas PPPA Provinsi Lampung, juga Sely Fitriani, SH Direktur Eksekutif LAdA Damar Lampung.

Tiara salah satu ibu muda yang menjadi peserta sosialisasi peraturan daerah nomor 2 tahun 2021 berharap kegiatan ini terus dilakukan untuk dapat memberikan pemahaman serta edukasi langsung kepada masyarakat.

“Dengan adanya sosialisasi yang dilakukan Bu Aprilliati, menjadikan kami paham bahwa perlindungan hukum untuk perempuan dan anak ada di provinsi Lampung, saya berharap semoga kegiatan ini terus dilakukan supaya masyarakat luas dapat mengetahuinya,” tutupnya.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh aparat desa atau kelurahan, babinsa, bhabinkamtibmas, limas dan juga masyarakat sekitar.

Baca Lainnya

IWO Santuni Anak Yatim di Bulan Ramadan

15 Maret 2025 - 16:52 WIB

IKA Untirta Lampung Siap Bentuk Kepengurusan, Pererat Silaturahmi Alumni

15 Maret 2025 - 16:48 WIB

BRI Regional Office Bandar Lampung Kembali Salurkan Bantuan Sembako Dalam Rangka Natal 2024

13 Maret 2025 - 11:13 WIB

Safari Ramadhan 1446: Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar Pimpin Rombongan ke Kabupaten Mesuji

10 Maret 2025 - 15:09 WIB

Bupati Way Kanan Ali Rahman Tutup Usia

10 Maret 2025 - 05:15 WIB

Trending di Berita Utama