Menu

Mode Gelap
Tim Inkanas Lampung Berangkat ke Seleknas, Targetkan Hasil Maksimal di Tengah Keterbatasan Peradi–UBL Buka PKPA 2026, Tegaskan Standar dan Integritas Profesi Advokat Ulama Didorong Jadi Garda Perdamaian Global, Deputi Kemenko PMK Soroti Peran Strategis di Lampung Dr. Marzuki Dilantik Jadi Rektor Universitas Muhammadiyah Lampung Periode 2026-2030 Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027 IJP Lampung Meriahkan Hari Kartini dengan Laga Minisoccer Pakai Daster

Bandar Lampung

Anggota DPRD Lampung Kostiana Gelar Sosperda Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Rembug Desa di Dapil

badge-check


					Anggota DPRD Lampung Kostiana Gelar Sosperda Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Rembug Desa di Dapil Perbesar

Bandar Lampung – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung memiliki beberapa program yang menyentuh langsung ke masyarakat, salah satunya sosialisasi tentang peraturan daerah.

Untuk itu, Kostiana SE.,MH menggelar sosialisasi peraturan daerah nomor 1 tahun 2016 tentang pedoman rembug desa dan kelurahan dalam pencegahan konflik di Provinsi Lampung.

Kostiana menyampaikan peran pemerintah juga penting untuk dapat menjaga keamanan masyarakat, dengan edukasi yang memberikan pemahaman terhadap masyarakat dalam mencegah konflik.

“Sosialisasi ini kita lakukan supaya dapat menjaga keamanan masyarakat untuk menyelesaikan masalah memakai jalur musyawarah mufakat, supaya konflik-konflik kecil yang terjadi di masyarakat tidak perlu menempuh jalur hukum,” ungkap Ketua Fraksi PDI-P DPRD Lampung, Sabtu (24/02/24).

Kegiatan yang dihadiri oleh babinsa, bhabinkamtibmas, aparat desa yang meliputi rt, ketua lingkungan dan masyarakat sekitar. Bertempat di Keluarga Panjang Utara, Kecamatan Panjang, Kota Bandarlampung, Provinsi Lampung.

Bersama Suyatno (Pur) Danramil dan juga AKP Basri Dina (Pur) anggota Ditbinmad Polda Lampung yang menjadi narasumber dikegiatan tersebut.

Hendra salah satu masyarakat yang menjadi peserta sosialisasi peraturan daerah nomor 1 tahun 2016 tentang pedoman rembug desa dan kelurahan dalam pencegahan konflik di Provinsi Lampung mengapresiasi kegiatan tersebut.

“Dengan adanya sosialisasi ini, kami sebagai masyarakat mengetahui tentang adanya payung hukum yang mengatur pencegahan konflik di tingkat desa dan kelurahan. Meskipun, sebelum perda tersebut disosialisasikan kami sudah menerapkannya dalam menjaga hubungan di antara masyarakat,” tutupnya. (Advertorial)

Baca Lainnya

Dari Satu Kambing, Ras Farm Pringsewu Tumbuh Jadi Peternakan Ratusan Ekor Berkat KUR BRI

21 April 2026 - 14:37 WIB

Gubernur Lampung Sambut Dubes Palestina, Tegaskan Solidaritas Kemanusiaan

21 April 2026 - 14:04 WIB

Semangat Hari Kartini, MAN 1 Bandar Lampung Perkuat Karakter Siswi

21 April 2026 - 13:54 WIB

Wagub Lampung Resmikan Layanan Kesehatan Unggulan di RSUD BNH

17 April 2026 - 15:14 WIB

Diserbu Pendaftar, Satu Pilihan Jadi Penentu Lolos Tidaknya PMB MIN 2026

14 April 2026 - 05:59 WIB

Trending di Bandar Lampung