Menu

Mode Gelap
Disdik Lampung Rotasi 51 Kepala SMA/SMK Negeri, Dorong Peningkatan Kinerja Diserbu Pendaftar, Satu Pilihan Jadi Penentu Lolos Tidaknya PMB MIN 2026 Setelah PLN Dikritik Gubernur Soal Padam Listrik di Jakarta, Giliran GMNI Desak Copot Dirut dan GM PLN UID Jaya Musrenbang 2026 Jadi Momentum Perkuat Ekonomi Rakyat dan Pemerataan Pembangunan Lampung Merajut Silaturahmi di Banyu Langit: Reuni dan Halal Bihalal Alumni MH FH Unila Angkatan 2007 DPRD Lampung Dorong RKPD 2027 Berkualitas dan Responsif terhadap Aspirasi Masyarakat

Berita Utama

Parah, Lelang Proyek Gedung RSUDAM Rp 20 M Lebih Diduga Jadi Bancakan Pejabat Pemprov

badge-check


					Parah, Lelang Proyek Gedung RSUDAM Rp 20 M Lebih Diduga Jadi Bancakan Pejabat Pemprov Perbesar

Bandar Lampung – Lelang kegiatan Pembangunan Gedung Perawatan Non Bedah di Rumah Sakit Umum Daerah Abdoel Moloek (RSUDAM) diduga bermasalah. Pasalnya, disinyalir terjadi upaya pengkondisian dan penekanan terhadap Kelompok Kerja (Pokja), untuk memenangkan salah satu perusahaan dengan inisial PT. OPB.

Diketahui, kegiatan dengan nilai pagu Rp 28.072.928.400 tersebut saat ini sudah memasuki tahap pengumuman pemenang. Yang menarik untuk diketahui, sebelum PT. OPB dipanggil oleh panitia lelang untuk pembuktian, terjadi beberapa kali pertemuan antara pihak panitia lelang dengan rekanan, hal ini dapat dibuktikan dengan jejak digital.

Berdasarkan informasi dari sumber terlindungi yang namanya minta dirahasiakan. Selain pertemuan antara panitia lelang dengan rekanan, juga terjadi pertemuan antara Direktur RSUDAM Hery Djoko dengan salah satu oknum Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, untuk mengkondisikan pemenangan PT. OPB.

Terpisah, menanggapi bobroknya proses lelang tersebut, Ketua Lembaga Monitoring Pembangunan Indonesia (LMPI) Sofian Akhmad mengingatkan agar para pejabat berwewenang baik di Badan Pengadaan Layanan Barang dan Jasa Prov. Lampung dan RSUDAM untuk tidak main-main dengan hukum.

“Sebelumnya kan sudah ditegaskan oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, untuk tidak melakukan praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Pejabat tidak boleh mengkondisikan, mengarahkan seluruh paket-paket yang dilelang,” tegas Sofian.

Sofian Akhmad melanjutkan, pejabat penegak hukum di Lampung harus memberikan perhatian khusus terhadap permasalahan ini. Kejaksaan Tinggi Lampung dan Polda Lampung harus memanggil pihak-pihak terkait untuk mengantisipasi adanya kerugian negara sejak dini.

Hingga berita ini diturunkan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) RSUDAM Zaim belum bisa dikonfirmasi. Ketua Pokja di BPLBJ Hamid juga belum dapat dikonfirmasi. Kami coba hubungi melalui sambungan telpon pun tidak diangkat. (rki)

Baca Lainnya

Disdik Lampung Rotasi 51 Kepala SMA/SMK Negeri, Dorong Peningkatan Kinerja

14 April 2026 - 09:16 WIB

Musrenbang 2026 Jadi Momentum Perkuat Ekonomi Rakyat dan Pemerataan Pembangunan Lampung

13 April 2026 - 14:55 WIB

Merajut Silaturahmi di Banyu Langit: Reuni dan Halal Bihalal Alumni MH FH Unila Angkatan 2007

13 April 2026 - 14:36 WIB

DPRD Lampung Dorong RKPD 2027 Berkualitas dan Responsif terhadap Aspirasi Masyarakat

13 April 2026 - 14:32 WIB

Pengukuhan Dewan Pendidikan Lampung 2025–2030, Dorong Reformasi Sistem dan Peningkatan Mutu Pendidikan

13 April 2026 - 14:27 WIB

Trending di Berita Utama