Menu

Mode Gelap
Tim Inkanas Lampung Berangkat ke Seleknas, Targetkan Hasil Maksimal di Tengah Keterbatasan Peradi–UBL Buka PKPA 2026, Tegaskan Standar dan Integritas Profesi Advokat Ulama Didorong Jadi Garda Perdamaian Global, Deputi Kemenko PMK Soroti Peran Strategis di Lampung Dr. Marzuki Dilantik Jadi Rektor Universitas Muhammadiyah Lampung Periode 2026-2030 Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027 IJP Lampung Meriahkan Hari Kartini dengan Laga Minisoccer Pakai Daster

Uncategorized

Sekda Pringsewu Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah LPTQ, Ditahan di Rutan Kota Agung

badge-check


					Sekda Pringsewu Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah LPTQ, Ditahan di Rutan Kota Agung Perbesar

Pringsewu  – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Pringsewu, Heri Iswahyudi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) tahun anggaran 2022. Kamis 30-1-2022

Kepala Kejari Pringsewu Raden Wisnu Robi Wicaksono menyatakan “Heri Iswahyudi terbukti terlibat dalam penyalahgunaan dana hibah LPTQ tahun 20025

Kasus ini bermula dari pemeriksaan terhadap aliran dana hibah yang seharusnya digunakan untuk kegiatan keagamaan, tetapi diduga diselewengkan. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, kejaksaan akhirnya menetapkan kembali Heri Iswahyudi sebagai tersangka.

“Kami tidak berhenti hanya pada dua Tersangka Sebelumnya Rustian dan Tari. Setelah mengumpulkan bukti tambahan, kami menetapkan Heri Iswahyudi sebagai tersangka,” ungkap Kasi kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu

Selain Heri Iswahyudi, Kejari Pringsewu sebelumnya juga telah menetapkan dua tersangka lain yang diduga terlibat dalam kasus ini. Penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Penetapan tersangka ini didasarkan pada Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: Tap-01/L.8.20/Fd.2/01/2025 tanggal 30 Januari 2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-01/L.8.20/Fd.2/01/2025 tanggal yang sama. Pasal yang disangkakan kepada HI adalah Pasal 2 ayat (1) jo.

 

Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan dan pemanfaatan dana negara secara tidak sah.

 

Tidak lama setelah penetapan tersangka, Kejaksaan Negeri Pringsewu segera melakukan penahanan terhadap HI dengan jenis penahanan Rutan di Rutan Kota Agung selama 20 hari ke depan. Keputusan ini diambil setelah pemenuhan syarat objektif dan subjektif berdasarkan ketentuan Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

 

Tindakan penahanan ini diharapkan dapat mendukung proses hukum yang transparan dan adil dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Penetapan tersangka ini juga menjadi peringatan bagi pejabat lainnya di Kabupaten Pringsewu untuk tidak melakukan tindakan serupa. Kejaksaan berharap, dengan adanya tindakan tegas terhadap pelaku korupsi, pejabat di daerah ini akan lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya.

 

Diharapkan, proses hukum yang sedang berjalan ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi dan menjaga integritas pemerintahan daerah. “Kami akan terus mengawasi dan menyelidiki potensi tindak pidana lainnya yang dapat merugikan negara,” tambahnya.

Dengan adanya perkembangan ini, masyarakat diharapkan turut mendukung upaya pemberantasan korupsi agar pemerintahan yang bersih dan transparan dapat terwujud di Kabupaten Pringsewu.(*)

Baca Lainnya

Pemprov Lampung Dorong 1.000 Lulusan SMA Tembus Kerja Internasional

21 April 2026 - 14:02 WIB

Setelah PLN Dikritik Gubernur Soal Padam Listrik di Jakarta, Giliran GMNI Desak Copot Dirut dan GM PLN UID Jaya

14 April 2026 - 05:56 WIB

Pembangunan Jalan Gedong Aji–Umbul Mesir Dimulai, Warga Tulang Bawang Sambut Antusias

7 April 2026 - 04:18 WIB

Gubernur Mirza Resmikan 2.651 Posbankum di Lampung, Dorong Akses Keadilan hingga Desa

9 Maret 2026 - 15:21 WIB

Pemprov Lampung Beri Dukungan Nyata bagi Pesantren untuk Menjaga Keberlanjutan Pendidikan

7 Maret 2026 - 19:38 WIB

Trending di Uncategorized