Menu

Mode Gelap
Data Pribadi Diduga Bocor, Ketum IWO Somasi Indah Logistik Prof Warsito Rampungkan Tes Kesehatan Bakal Calon Rektor Unila 2027–2031 PRANTARA Apresiasi Kejagung Bongkar Mafia Korporasi di Lampung 2.753 Pasien TBC di Lampung Rentan Terdampak Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Masih Siaga, Pemprov Lampung Perkuat Mitigasi dari Laut hingga Layanan Kesehatan 12 Raperda Inisiatif DPRD Lampung Menyasar Sektor Strategis, Pemprov Tekankan Manfaat untuk Masyarakat

Uncategorized

Sekda Pringsewu Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah LPTQ, Ditahan di Rutan Kota Agung

badge-check


					Sekda Pringsewu Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah LPTQ, Ditahan di Rutan Kota Agung Perbesar

Pringsewu  – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Pringsewu, Heri Iswahyudi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) tahun anggaran 2022. Kamis 30-1-2022

Kepala Kejari Pringsewu Raden Wisnu Robi Wicaksono menyatakan “Heri Iswahyudi terbukti terlibat dalam penyalahgunaan dana hibah LPTQ tahun 20025

Kasus ini bermula dari pemeriksaan terhadap aliran dana hibah yang seharusnya digunakan untuk kegiatan keagamaan, tetapi diduga diselewengkan. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, kejaksaan akhirnya menetapkan kembali Heri Iswahyudi sebagai tersangka.

“Kami tidak berhenti hanya pada dua Tersangka Sebelumnya Rustian dan Tari. Setelah mengumpulkan bukti tambahan, kami menetapkan Heri Iswahyudi sebagai tersangka,” ungkap Kasi kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu

Selain Heri Iswahyudi, Kejari Pringsewu sebelumnya juga telah menetapkan dua tersangka lain yang diduga terlibat dalam kasus ini. Penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Penetapan tersangka ini didasarkan pada Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: Tap-01/L.8.20/Fd.2/01/2025 tanggal 30 Januari 2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-01/L.8.20/Fd.2/01/2025 tanggal yang sama. Pasal yang disangkakan kepada HI adalah Pasal 2 ayat (1) jo.

 

Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan dan pemanfaatan dana negara secara tidak sah.

 

Tidak lama setelah penetapan tersangka, Kejaksaan Negeri Pringsewu segera melakukan penahanan terhadap HI dengan jenis penahanan Rutan di Rutan Kota Agung selama 20 hari ke depan. Keputusan ini diambil setelah pemenuhan syarat objektif dan subjektif berdasarkan ketentuan Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

 

Tindakan penahanan ini diharapkan dapat mendukung proses hukum yang transparan dan adil dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Penetapan tersangka ini juga menjadi peringatan bagi pejabat lainnya di Kabupaten Pringsewu untuk tidak melakukan tindakan serupa. Kejaksaan berharap, dengan adanya tindakan tegas terhadap pelaku korupsi, pejabat di daerah ini akan lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya.

 

Diharapkan, proses hukum yang sedang berjalan ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi dan menjaga integritas pemerintahan daerah. “Kami akan terus mengawasi dan menyelidiki potensi tindak pidana lainnya yang dapat merugikan negara,” tambahnya.

Dengan adanya perkembangan ini, masyarakat diharapkan turut mendukung upaya pemberantasan korupsi agar pemerintahan yang bersih dan transparan dapat terwujud di Kabupaten Pringsewu.(*)

Baca Lainnya

Keselamatan Anak Didik Jadi Prioritas, PJJ di Lampung Berlanjut hingga 10 September

8 September 2026 - 17:12 WIB

KNPI Tuding Pemkot Bandar Lampung Biarkan Kebocoran PAD dan Pelanggaran Tata Ruang Demi Baliho Anak Wali Kota

7 September 2026 - 06:26 WIB

BKK Kelas I Panjang dan Seluruh Insan Maritim Susun Dokumen Rencana Kontingensi di Pelabuhan Teluk Semaka

11 Agustus 2026 - 13:14 WIB

YBM BRILiaN Salurkan Bantuan Beras untuk Santri di Ponpes Nurul Anwar Lampung Tengah

12 Juni 2026 - 06:51 WIB

Pemprov Lampung Dorong 1.000 Lulusan SMA Tembus Kerja Internasional

21 April 2026 - 14:02 WIB

Trending di Uncategorized