Menu

Mode Gelap
Pemprov Lampung Perkuat Sinergi dengan Dunia Usaha Dorong Hilirisasi Provinsi Lampung Raih Predikat Kualitas Tertinggi Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik 2025 Sekdaprov Lampung Sampaikan Belasungkawa atas Gugurnya 19 Prajurit Marinir Beruang Hitam Ramah Tamah Ketua MA RI di Lampung, Gubernur Mirza Tegaskan Penguatan Kolaborasi Lembaga Pemprov Lampung Siap Kembangkan Kakao Agroforestri Gubernur Lampung Dorong Penanganan Terpadu Konflik Gajah-Manusia di Way Kambas

Berita Utama

Dukung Rencana Kota Baru, Delapan Desa Jati Agung Gabung Bandar Lampung

badge-check


					Dukung Rencana Kota Baru, Delapan Desa Jati Agung Gabung Bandar Lampung Perbesar

Pemerintah Provinsi Lampung tengah memproses penyesuaian batas wilayah antara Kota Bandar Lampung dan Kabupaten Lampung Selatan. Sebanyak delapan desa di Kecamatan Jati Agung telah menyatakan persetujuan untuk bergabung dengan Kota Bandar Lampung, yakni Desa Purwotani, Margorejo, Sinar Rejeki, Margomulyo, Margodadi, Gedung Agung, Gedung Harapan, dan Banjar Agung.

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Lampung, Binarti Bintang, menjelaskan bahwa penyesuaian wilayah ini merupakan langkah krusial untuk mendukung rencana perpindahan pusat pemerintahan Provinsi Lampung ke kawasan Kota Baru.

“Ini adalah tahapan awal. Setelah persetujuan desa, kami akan mendorong persetujuan resmi dari kepala daerah terkait dan DPRD, sebelum diusulkan perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang batas daerah,” ujar Binarti Bintang di Kantor Gubernur Lampung.
Binarti menegaskan, proses ini bukan bagian dari perlebaran wilayah Kota Baru, melainkan murni penyesuaian batas administrasi daerah antara Kota Bandar Lampung dan Kabupaten Lampung Selatan sesuai mekanisme otonomi daerah.

Pemerintah Provinsi Lampung memastikan bahwa penyesuaian wilayah ini tidak akan menyulitkan masyarakat. Untuk itu, telah dibentuk tim percepatan yang fokus pada dua isu utama.

Pertama, administrasi kependudukan, di mana perubahan dokumen seperti KTP dan Kartu Keluarga akan difasilitasi melalui posko pelayanan khusus yang melibatkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Kedua, administrasi pertanahan, yang akan ditangani melalui koordinasi intensif dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna memastikan penyesuaian dokumen lahan berjalan tertib dan sesuai aturan. Pemerintah menegaskan bahwa proses ini tidak menyangkut perubahan kepemilikan, melainkan hanya penyesuaian administrasi wilayah.

Selain delapan desa tersebut, Desa Way Huwi juga dilaporkan masih dalam tahap verifikasi untuk kemungkinan menyusul dalam proses penyesuaian wilayah serupa.
Secara keseluruhan, luas wilayah yang diusulkan dalam penyesuaian ini mencapai sekitar 8.000 hektare, dengan data kependudukan yang telah terverifikasi. Pemerintah menargetkan proses penyesuaian dapat diselesaikan dalam waktu enam bulan, namun dengan mempertimbangkan tahapan di Kementerian Dalam Negeri, penyelesaian maksimal diperkirakan hingga satu tahun.

Pemerintah Provinsi Lampung berharap, integrasi wilayah ini dapat mempercepat pemerataan pembangunan, meningkatkan kualitas layanan publik, serta memperkuat peran Bandar Lampung sebagai kota metropolitan pendukung kawasan strategis nasional Kota Baru. (*)

Baca Lainnya

Pemprov Lampung Perkuat Sinergi dengan Dunia Usaha Dorong Hilirisasi

1 Februari 2026 - 17:27 WIB

Provinsi Lampung Raih Predikat Kualitas Tertinggi Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik 2025

29 Januari 2026 - 17:33 WIB

Ramah Tamah Ketua MA RI di Lampung, Gubernur Mirza Tegaskan Penguatan Kolaborasi Lembaga

28 Januari 2026 - 17:27 WIB

Gubernur Lampung Dorong Penanganan Terpadu Konflik Gajah-Manusia di Way Kambas

24 Januari 2026 - 17:19 WIB

Sekdaprov Lampung Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemprov Lampung

21 Januari 2026 - 16:58 WIB

Trending di Berita Utama