Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Berita Utama · 10 Jan 2025 13:16 WIB · Waktu Baca

KPU Serahkan SK Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih 2025-2030 ke DPRD Lampung


					KPU Serahkan SK Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih 2025-2030 ke DPRD Lampung Perbesar

Bandar Lampung – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung menyerahkan surat keputusan Rahmad Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur 2025-2030 kepada DPRD Lampung, Jumat (10/1/2025).

Penyerahan surat keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat pleno penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih periode 2025-2030 oleh KPU Lampung di Emersia Hotel pada Kamis (9/1/2025) malam.

Surat keputusan diterima langsung oleh Ketua DPRD Lampung, Ahmad Giri Akbar didampingi para wakil ketua di Gedung Sekretariat DPRD Lampung.

Ketua KPU Lampung Erwan Bustami mengatakan, setelah menyerahkan hasil Pilkada kepada DPRD, untuk tahapan dan proses berikutnya bukan lagi menjadi ranah KPU. Pelantikan sepenuhnya menjadi wewenang Menteri Dalam Negeri RI.

Penyerahan surat putusan ke DPRD ini, lanjut Erwan, sesuai dengan amanat PKPU paling lambat sehari setelah penetapan KPU harus mengajukan usulan pengesahan ke DPRD.

“Sehingga hari ini secara resmi KPU Lampung telah memberikan SK kepada DPRD Lampung,” ujar Erwan Bustami.

Sementara, Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar mengucapkan terima kasih kepada KPU Lampung dan jajaran telah melaksanakan tugas Pilkada serentak 2024 di Provinsi Lampung dengan baik.

“Khusus untuk Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur, telah selesai melaksanakan tugasnya sehingga SK penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung terpilih diterima DPRD dan selanjutnya akan diproses,” terang Giri.

Sebelumnya, dalam pleno KPU Lampung, Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela secara resmi ditetapkan sebagai pemenang Pilkada 2024 mengalahkan petahana Arinal-Sutono. (*)

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Thomas Amirico Rotasi 57 Kepala Sekolah, Pengamat: Langkah Penyegaran yang Tepat

15 Februari 2025 - 10:05 WIB

Perkuat Tata Kelolah Pemerintahan, Diskominfotik Lampung Jalin Kerja Sama Dengan Kejaksaan Tinggi

14 Februari 2025 - 09:06 WIB

Unila Jadi Pusat Inovasi Pertanian dalam Kongres XIX dan Konfernas XX Perhepi

14 Februari 2025 - 08:59 WIB

Pj Gubernur Lampung Samsudin Pamit Jelang Akhir Masa Tugas

14 Februari 2025 - 07:44 WIB

IWO Lampung Apresiasi Gebrakan Berani Kadisdikbud, Bebaskan Ijazah Siswa dan Buka Posko di 15 Kabupaten/Kota

14 Februari 2025 - 05:18 WIB

Trending di Berita Utama