Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Uncategorized · 20 Nov 2024 13:22 WIB · Waktu Baca

Antisipasi Kerawanan Pungut Hitung Pilkada Serentak Tahun 2024, BAWASLU Lampung Petakan Potensi TPS Rawan


					Antisipasi Kerawanan Pungut Hitung Pilkada Serentak  Tahun 2024, BAWASLU Lampung Petakan Potensi  TPS Rawan Perbesar

BANDAR LAMPUNG – Menindaklanjuti Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia Nomor 112 tahun 2024 tentang Identifikasi Potensi TPS rawan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi
Lampung telah menyelesaikan proses pemetaaan potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan. Tujuan dilakukannya adalah untuk memetakan potensi kerawanan dan menyiapkan langkah-langkah mitigasi guna memastikan pelaksanaan Pilkada tahun 2024 berjalan jujur, adil dan demokratis. Bawaslu Provinsi Lampung
petakan potensi TPS rawan pada Pemilihan tahun 2024 untuk mengantisipasi gangguan/hambatan di TPS pada hari pemungutan suara.

Pemetaan kerawanan diambil dari basis kelurahan/desa di 15 Kabupaten/Kota seProvinsi Lampung yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya. Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama 6 hari pada 10 s.d 15 November 2024.

Dalam melakukan pemetaan TPS rawan, Bawaslu menyusun variabel dan indikator
TPS rawan pada Pemilihan 2024. Terdapat 8 (delapan) variabel dan 28 (dua puluh
delapan) indikator dengan rincian sebagai berikut;

1. Penggunaan
Hak Pilih:

1. Terdapat pemilih DPT yang sudah Tidak Memenuhi
Syarat (TMS) (meninggal dunia, alih status TNI/Polri,
Dicabut Hak pilih berdasarkan putusan pengadilan);
2. Terdapat Pemilih Tambahan (DPTb);

3. Terdapat Potensi Pemilih memenuhi syarat namun tidak
terdaftar di DPT (DPK);

4. Terdapat Penyelenggara Pemilihan di TPS yang
merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya
bertugas;

5. Terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar pada DPT di
TPS;

6. Terdapat Riwayat TPS yang menggunakan sistem Noken
tidak sesuai ketentuan (Khusus TPS yang memiliki riwayat
pemungutan suara Pemilihan melalui sistem Noken);

7. Terdapat Riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU)
dan/atau Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU).

2. Keamanan :

1. Memiliki riwayat terjadi kekerasan di TPS;

2. Memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada pemilih dan/atau
penyelenggara Pemilihan;

3. Terdapat penolakan penyelenggaraan pemungutan
suara.

3. Politik Uang : 1. Terdapat riwayat praktik pemberian uang atau materi
lainnya yang tidak sesuai ketentuan pada masa kampanye
di sekitar lokasi TPS

4. Politisasi SARA: 1. Terdapat riwayat praktik menghina/menghasut diantara
pemilih terkait isu agama, suku, ras dan golongan di
sekitar lokasi TPS;

5. Netralitas :

1. Petugas KPPS berkampanye untuk pasangan calon;

2. ASN, TNI/Polri, dan Perangkat Desa melakukan
tindakan/kegiatan yang menguntungkan atau merugikan
pasangan calon;

3. Petugas KPPS berkampanye untuk pasangan calon;

4. ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa
melakukan tindakan/kegiatan yang menguntungkan atau
merugikan pasangan calon

6. Logistik :

1. Memiliki riwayat logistik pemungutan dan penghitungan
suara mengalami kerusakan untuk di TPS pada saat
pemilu;

2. Memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan
tidak tersedia logistik pemungutan dan penghitungan
suara pada saat pemilu;

3. Memiliki riwayat keterlambatan pendistribusian logistik
pemungutan dan penghitungan suara di TPS (maksimal
H-1) pada saat pemilu.

7. Lokasi TPS : 1. TPS sulit dijangkau (geografis dan cuaca);
2. TPS didirikan di wilayah rawan konflik;

3. TPS didirikan di wilayah rawan bencana (contoh: banjir,
tanah longsor, gempa);
4. TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi
memiliki hak pilih;
5. TPS di dekat wilayah kerja (pertambangan, pabrik);
6. TPS berada di dekat rumah pasangan calon dan/atau
posko tim kampanye pasangan calon;
7. TPS di lokasi khusus.
8. Jaringan
Internet dan
Listrik
: 1. Terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS;
2. Terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS.

Berdasarkan pemantauan dan analisis di 15 Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung,
Bawaslu Provinsi Lampung mengidentifikasi sejumlah TPS yang memiliki potensi
kerawanan. Berikut rincian hasil identifikasi TPS Rawan di Provinsi Lampung dalam
satuan Kabupaten/Kota.


Pemetaan TPS rawan ini menjadi bahan bagi Bawaslu, KPU, Pasangan Calon,
Pemerintah, aparat penegak hukum, pemantau Pemilihan, media dan seluruh
masyarakat untuk bersama-sama memitigasi agar pemungutan suara berjalan lancar
secara demokratis tanpa ada gangguan yang berarti.
Bawaslu Provinsi Lampung telah menyiapkan strategi pencegahan untuk
mengantisipasi kerawanan di TPS sebagai berikut
1. Melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan;
2. Koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait;
3. Edukasi, sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat;
4. Optimalisasi pelaporan digital dengan SIWASLIH;
5. Kolaborasi dengan pemantau Pemilihan, pegiat kepemiluan, organisasi
masyarakat dan pengawas partisipatif;
6. Pengawalan dan pengawasan distribusi logistik untuk memastikan logistik
Pemilihan sampai tepat waktu dan tepat jumlah sesuai kebutuhan

7. Menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses
masyarakat, baik secara offline maupun online.
Berdasarkan pemetaan TPS rawan, Bawaslu Provinsi Lampung mengimbau KPU
Provinsi Lampung untuk menginstruksikan kepada jajaran PPS dan KPPS :
a. Melakukan antisipasi kerawanan sebagaimana yang telah disebutkan diatas;
b. Berkoordinasi dengan seluruh stakeholder, baik pemerintah, aparat penegak
hukum, tokoh masyarakat, dan stakeholder lainnya untuk melakukan
pencegahan terhadap kerawanan yang berpotensi terjadi di TPS, baik
gangguan keamanan, netralitas, kampanye pada hari pemungutan suara,
potensi bencana, keterlambatan distribusi logistik, maupun gangguan listrik
dan jaringan internet;
c. Melaksanakan distribusi logistik sampai ke TPS pada H-1 secara tepat (jumlah,
sasaran, kualitas, waktu), melakukan layanan pemungutan dan panghitungan
suara sesuai ketentuan dan memprioritaskan kelompok rentan, serta mencatat
data pemilih dan penggunaan hak pilih secara akurat.

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Maperca Perdana HMI UTB Lampung: Cetak Kader Berintegritas dan Agen Perubahan

16 Desember 2024 - 07:57 WIB

HMI Cabang Bandar Lampung Gelar Konfercab XLIII: Regenerasi Kepemimpinan dengan Semangat Demokrasi

15 Desember 2024 - 12:39 WIB

IAI Darul Fattah Lampung Usung Moto Moderat Bermartabat 

15 Desember 2024 - 12:29 WIB

1500 Pelajar Ikuti Komepetisi Piala Gubernur E – Sprots Lampung

15 Desember 2024 - 12:21 WIB

Bawaslu Lampung Raih Apresiasi Pencegahan Dan Pengawasan Partisipatif Teraktif

15 Desember 2024 - 12:10 WIB

Trending di Uncategorized