BANDARLAMPUNG —- Pj. Gubernur Lampung Samsudin menghadiri pelantikan Anggota DPRD Provinsi Lampung Masa Jabatan 2024-2029, yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Bandar Lampung, Senin (2/9/2024).
Pelantikan tersebut usai acara Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Provinsi Lampung Masa Jabatan 2019-2024.
Pj. Gubernur Samsudin mengucapkan selamat kepada para anggota DPRD yang baru dilantik. Dia menekankan bahwa pelantikan ini adalah puncak dari seluruh rangkaian proses pemilihan umum yang telah dilaksanakan pada Februari 2024 lalu.
Saat membacakan sambutan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Pj. Gubernur Samsudin menekankan pentingnya peran DPRD sebagai salah satu elemen kunci dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Beliau mengingatkan bahwa DPRD memiliki tiga fungsi utama yaitu fungsi pembentukan peraturan daerah, fungsi penganggaran, dan fungsi pengawasan.
“Fungsi-fungsi ini harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan integritas, demi kepentingan masyarakat luas,” tegas Pj. Gubernur Samsudin.
Samsudin juga menyoroti bahwa kedudukan DPRD di Indonesia memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan dengan negara-negara lain yang menganut sistem federal.
“DPRD merupakan bagian integral dari pemerintah daerah, di mana anggota DPRD harus mampu menjembatani kepentingan daerah dengan kebijakan nasional,” jelasnya.
Pj. Gubernur Samsudin menekankan pentingnya kolaborasi antara DPRD dengan kepala daerah untuk menciptakan pemerintahan yang efektif dan efisien. Beliau berharap, DPRD dan pemerintah daerah dapat bekerja sama dalam menghadapi berbagai tantangan pembangunan, termasuk dalam menyukseskan Pilkada serentak yang akan datang.
“Pilkada serentak 2024 adalah momentum penting untuk mensinkronkan rencana kerja pemerintah pusat dan daerah,” kata Pj. Gubernur Samsudin.
Dia mengingatkan para anggota DPRD bahwa dalam menjalankan tugasnya, mereka diawasi oleh berbagai lembaga pengawas seperti KPK, BPK, dan BPKP.
“Tanggung jawab ini harus diemban dengan penuh kehati-hatian, mengingat besarnya harapan masyarakat terhadap kinerja DPRD,” tambahnya.
Ia juga menekankan bahwa peraturan daerah yang dibuat harus mencerminkan aspirasi dan kebutuhan rakyat, serta berorientasi pada pelayanan publik yang optimal.
“Peraturan daerah harus menjadi solusi atas masalah yang ada, bukan justru menambah masalah baru,” ujar Pj. Gubernur Samsudin.
Dalam konteks penyusunan anggaran, Samsudin mengingatkan bahwa alokasi dana harus benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi atau golongan.
“Anggota DPRD harus mampu menempatkan kepentingan masyarakat di atas segalanya,” tegasnya.
Pj. Gubernur Samsudin juga menggarisbawahi bahwa fungsi pengawasan DPRD harus dilaksanakan dengan baik untuk menciptakan check and balance dalam pemerintahan.
“Pengawasan yang efektif akan memastikan bahwa kebijakan pemerintah daerah berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Samsudin juga mengapresiasi anggota DPRD Provinsi Lampung periode 2019-2024 atas pengabdian dan jasa-jasanya. Beliau berharap para anggota DPRD yang baru dapat melanjutkan tugas-tugas dengan semangat yang sama, demi kemajuan Provinsi Lampung.
Di akhir sambutannya, Pj. Gubernur Samsudin menyampaikan pesan penting kepada para anggota DPRD untuk terus meningkatkan kompetensi dan kualitas diri melalui berbagai pelatihan dan bimbingan teknis.
“Kompetensi yang baik akan membantu anggota DPRD menjalankan fungsi-fungsi legislatif, pengawasan, dan anggaran secara efektif,” pungkasnya. (*)
Tinggalkan Balasan