Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Bandarlampung · 1 Des 2023 09:56 WIB · Waktu Baca

Masuk Tahap Kampanye, Propam Polresta Bandar Lampung Ingatkan Netralitas Anggota Polri Pada Pemilu 2024


					Masuk Tahap Kampanye, Propam Polresta Bandar Lampung Ingatkan Netralitas Anggota Polri Pada Pemilu 2024 Perbesar

Bandar Lampung – Kasi Propam Polresta Bandar Lampung Iptu B. Panggabean mengingatkan anggota Polresta Bandar Lampung untuk tetap menjaga netralitas selama tahun Politik, menjelang Pemilu 2024.

Hal ini disampaikan, saat dirinya memimpin pelaksanaan apel pagi, di lapangan Mapolresta Bandar Lampung, pada Jumat (01/12/2023) pagi.

Masuki tahapan kampanye saat ini, Panggabean mewanti wanti seluruh anggota Polresta Bandar Lampung tidak terlibat politik praktis dan menjaga netralitas dalam Pemilu 2024.

“Sebagai pengemban fungsi pengawasan, ini merupakan upaya kami, memastikan anggota Polri tidak terlibat politik praktis dan tetap menjaga netralitas” pungkas Iptu Panggabean dalam narasi tertulisnya, Jumat (01/12/2023).

Saat memimpin apel ini juga, Kasi Propam membacakan Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/2407/X/HUK.7.1/2023 yang secara tegas melarang anggota Polri untuk terlibat politik praktis dan netralitas Polri dalam Pemilu 2024.

Menurut dia, netralitas Polri telah diatur dalam Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002, pasal 28 ayat 1 yang mengatur bahwa Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.

Netralitas Polri juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri Pasal 5 Huruf B, dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota Polri dilarang melakukan kegiatan Politik Praktis. Kemudian, Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 4 Huruf H yang berbunyi Setiap Pejabat Polri dalam etika kenegaraan wajib bersifat netral dalam kehidupan politik.

“Harapannya, setiap anggota paham dan menjadikan ini sebagai pedoman dalam menjalankan tugas selama Pemilu 2024” pesan Iptu B. Panggabean. (*)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

160 Polisi Amankan Kampanye Hari Pertama Pilwakot Bandar Lampung

25 September 2024 - 13:43 WIB

Curi Uang 20 Juta dan Belasan Slop Rokok, Dua Warga Panjang Ditangkap

25 September 2024 - 13:42 WIB

Polresta Bandar Lampung Bagikan Bansos Ke Nelayan di Tengah Laut

11 September 2024 - 05:56 WIB

Didampingi Kadispora Muhaimin, Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana Buka Kejuaraan Futsal Walikota Cup 2024

9 September 2024 - 13:16 WIB

Kapolresta Bandar Lampung Ajak Warga Jaga Kerukunan Selama Pilkada

6 September 2024 - 16:53 WIB

Trending di Bandarlampung