Lampung – Radiologi Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) diduga menyalahi ketentuan.
Berdasarkan data dan informasi yang diperoleh dari sumber, pemeriksaan di Radiologi IGD RSUDAM itu tidak menggunakan ruangan yang sesuai Standar operasional prosedur (Sop) . Sehingga, diyakini dapat membahayakan jiwa apabila terpapar radiasi dari alat Radiologi tersebut.
“Seharusnya, ruang radiologi itu tidak boleh terdapat celah – celah untuk radiasi itu keluar. Karena kalau kena manusia efek radiasinya itu sangat berbahaya,” ujar sumber yang yang berprofesi sebagai tenaga kesehatan ini.
Ketebalan dinding dan kaca ruangan radiologi pun, beber sumber, aturannya sudah jelas tertera. Seperti yang diketahui, tebal dinding ruangan seharusnya 25 sentimeter atau beton dengan karapatan jenis 2,2 gram per sentimeter kubik dengan ketebalan 20 sentimeter.
Pintu ruangan radiologi, jelas sumber, harus dilapisi dengan timah dengan ketebalan tertentu dan memakai kaca timbal. “Tapi seperti yang kita liat kan tidak sesuai dengan sop yang ada. Dimana masih banyak celah – celah radiasi yang dapat keluar, tebal kaca pintu pun sangat tipis sekali, bahkan selalu terbuka,” lanjut sumber yang mewanti – wanti agar namanya tidak disebut, Senin, 20 Febuari 2023.
Dikatakannya juga, pemeriksaan di radiologi IGD RSUDAM ini sudah berlangsung sejak lama. Bahkan sudah dilaporkan ke pihak managemen rumah sakit, namun pihak management belum memberikan arahan untuk memindahkan ruang radiologi IGD tersebut keruangan yang sesuai standar.
“Kurang lebih sudah hampir 3 Tahun lah itu ruangan pemerikasaan radiologi IGD disitu.” pungkasnya.
Sementara, saat dikonfirmasi awak media Direktur RSUDAM Lukman Pura dan Bagian Humas RSUDAM, Sabta Putra belum menjawab.
Tinggalkan Balasan