Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Berita Utama · 22 Feb 2023 01:15 WIB · Waktu Baca

Pembubaran Saat Ibadah di GKKD, Budhi Condrowati: Jauh dari Nilai-nilai Pancasila


					Pembubaran Saat Ibadah di GKKD, Budhi Condrowati: Jauh dari Nilai-nilai Pancasila Perbesar

Lapung – Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung Budhi Condrowati angkat bicara soal aksi intoleran berupa pelarangan ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD), pada hari Minggu tanggal 19 Februari 2023 pukul 09.30 di Kecamatan Raja Basa, Bandar Lampung kemarin.

Menurutnya, aksi tersebut sangat bertentangan dengan Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika. “Saya sangat prihatin, dengan larangan beribadah tersebut. Ini tidak sesuai dengan nilai-nilai dalam Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika. Apalagi hal itu dilakukan oleh aparat pemerintahan tingkat RT,” Kata Budhi Condrowati, Rabu (22/02).

Oleh karena itu, dirinya meminta kepada pihak terkait, untuk segera mencarikan solusi antar kedua belah pihak. Sehingga, apa yang terjadi kemarin tidak terulang kembali.

“Utamakan musyawarah, semua pihak harus turun tangan, libatkan semua pihak untuk menyelesaikan persoalan ini. Agar, tidak terulang lagi,” tegasnya.

Ketua DPC PDI Perjuangan Mesuji ini juga meminta kepada Pemerintah dan pemuka agama bergandeng tangan secara bersama-sama untuk melakukan pembinaan secara menyeluruh kepada RT dan sejenisnya, tentang pentingnya toleransi beragama di lingkungan sekitar.

“Jelas, jika hal-hal kecil ini terjadi dan menyebar. Sementara, pemerintah kota tidak tanggap merespon. Maka, akan berdampak buruk terhadap keamanan, kedamaian dalam hidup beragama dan berbangsa,. Dan bahkan, bisa saja terjadi keributan antar suku dan agama. Nah, ini jangan sampai terjadi,” tegas Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan Lampung ini.

Karena, tambah Anggota Komisi V DPRD Lampung itu. Dalam beragama dan beribadah, menurut ajaran agama adalah hak asasi yang dilindungi oleh konstitusi. Menghalangi orang lain beribadah merupakan pelanggaran terhadap HAM dan konstitusi. Sementara, persekusi terhadap kegiatan ibadah adalah perbuatan pidana.

“Setiap warga negara dilindungi haknya untuk beribadah menurut keyakinannya masing-masing oleh konstitusi. Nah, komunikasi dan musyawarah harus dikedepankan,” ucapnya.

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Gubernur Lampung Terpilih Tinjau Program MBG di Kota Metro

13 Januari 2025 - 06:22 WIB

IWO Lampung Siap Dukung Pembangunan Provinsi

13 Januari 2025 - 06:11 WIB

KPU Serahkan SK Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih 2025-2030 ke DPRD Lampung

10 Januari 2025 - 13:16 WIB

Warga Way Hui Tuntut Kepastian Hak atas Tanah Lapangan dan Makam yang Diklaim Perusahaan

10 Januari 2025 - 02:54 WIB

Pj Gubernur Apresiasi Kinerja BPKAD Provinsi Lampung

9 Januari 2025 - 14:13 WIB

Trending di Berita Utama